Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

BPJS Kesehatan Tidak Akan Tanggung Semua Biaya Pengobatan Delapan Penyakit Kritis Ini

Sharing is Caring

TRIBUNBATAM.ID-

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya.

Yang terbaru, BPJS Kesehatan berencana untuk melibatkan peserta untuk mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing.

Kedelapan penyakit katastropik itu adalah :

1. Jantung

2. Gagal ginjal

3. Kanker

4. Stroke

5. Sirosis hepatitis

6. Thalasemia

7. Leukimia

8. Hemofilia.

Untuk penyakit jantung misalnya, sepanjang Januari-September 2017 saja, ada 7,08 juta kasus dengan total klaim mencapai Rp6,51 triliun.

Pada tahun 2016, ada 6,52 juta kasus dengan total biaya Rp7,48 triliun.

Bahkan sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, ada 10,80 juta kasus dari delapan penyakit katastropik yang menguras biaya BPJS Kesehatan sebesar Rp12,29 triliun.

Jumlah itu setara dengan 19,68 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang BPJS Kesehatan hingga September 2017.

“Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget,” kata Fahmi, (23/11).

Meski begitu, Fahmi masih belum merinci porsi pendanaan perawatan (cost sharing) yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pasalnya, hingga kini BPJS Kesehatan masih menghitung rincian beban yang akan dibagi bersama peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Yang pasti, kata Fahmi, cost sharing ini tidak akan berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Cost sharing hanya akan berlaku bagi peserta JKN dari golongan mampu atau peserta mandiri.

Per 1 November 2017 total peserta JKN 183,57 juta orang.

Hingga akhir 2017 diperkirakan peserta BPJS 183,13 juta orang.

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay meminta BPJS Kesehatan membuat simulasi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap defisit BPJS Kesehatan.

“Kami di DPR meminta agar jangan seluruh biaya perawatan (katastropik) dibayar BPJS semua,” katanya.

Masalahnya, jika berbagi beban, mestinya bebas antrean dan tak menjadi program wajib.

 (sumber : kontan/Agus Triyono)

Lalu bagaimanakah solusi atas permasalahan ini?

Memiliki perlindungan tambahan yaitu Manfaat Uang Tunai Sakit Kritis adalah solusi paling tepat dan cerdas untuk mengatasi dibatasinya pertanggungan biaya berobat oleh BPJS. Allianz adalah sebuah perusahaan berskala internasional yang memiliki produk Manfaat sakit Kritis (Critical Illness) termurah, premi kecil ditukar dengan Manfaat besar. Baca juga artikel terkait dan juga artikel mengenai asuransi yang paling penting.

Asuransi penyakit kritis itu mencairkan sejumlah dana tunai yang ditransfer langsung ke rekening nasabah, dan diolah sendiri oleh nasabah untuk keperluan hidupnya, bisa untuk menambah biaya pengobatan yang kurang, bisa dipakai untuk biaya hidup sehari-hari, sekolah anak, bahkan cicilan kartu kredit atau cicilan lainnya.

Selengkapnya mengenai asuransi penyakit kritis, baca di sini. Video berikut bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perlunya BPJS dilengkapi dengan manfaat Sakit Kritis dari Allianz.

Untuk konsultasi FREE mengenai solusi BPJS tidak menanggung full biaya pengobatan 8 penyakit kritis ini, hubungi saya Cristine Liman di HP/WA 0815-900-8573.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!