Accidental Death & Disablement Benefit (ADDB) merupakan perlindungan terhadap resiko meninggal dunia, cacat tetap total dan cacat tetap sebagian akibat kecelakaan.
Bila Tertanggung mengalami Kecelakaan:
- Persentase UP ADDB, bila Tertanggung Cacat Tetap Sebagian
- 100% UP ADDB, bila Tertanggung Cacat Tetap Total atau meninggal dunia.
Usia Masuk:
- Dewasa : 18 – 64 tahun
- Anak-anak : 1 – 17 tahun
Uang Pertanggungan ADDB:
- Minimum Rp. 8 juta
- Maksimum 3 X UP Dasar
Usia 1 – 17 th @ Rp. 500 juta
Usia 18 – 64 th @ Rp. 2 milyar
Maksimum UP ADDB + UP TPD <= 300 % UP Dasar
Perbedaaan ADDB (Accidental Death & Disablement Benefit) dengan TPD (Total Permanent Disability)
ADDB = Cacat sebagian, cacat total, atau meninggal dunia, yang disebabkan kecelakaan.
TPD = Cacat Tetap Total, tidak harus disebabkan kecelakaan, bisa juga karena sakit.
Jika terjadi cacat total karena kecelakaan, maka dapat dua-duanya (ADDB + TPD).
Untuk info lebih lanjut, hubungi Cristine Liman di no whatsapp di bawah ini.