Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

ADDB (Accidental Death and Disablement Benefit)

Sharing is Caring

Accidental Death & Disablement Benefit (ADDB) merupakan perlindungan terhadap resiko meninggal dunia, cacat tetap total dan cacat tetap sebagian akibat kecelakaan.

Bila Tertanggung mengalami Kecelakaan:

  • Persentase UP ADDB, bila Tertanggung Cacat Tetap Sebagian
  • 100% UP ADDB, bila Tertanggung Cacat Tetap Total atau meninggal dunia.

Usia Masuk:

  • Dewasa       : 18 – 64 tahun
  • Anak-anak : 1 – 17 tahun

Uang Pertanggungan ADDB:

  • Minimum Rp. 8 juta
  • Maksimum 3 X UP Dasar

Usia 1 – 17 th @ Rp. 500 juta

Usia 18 – 64 th @ Rp. 2 milyar

Maksimum UP ADDB + UP TPD <= 300 % UP Dasar

Perbedaaan ADDB (Accidental Death & Disablement Benefit) dengan TPD (Total Permanent Disability)
ADDB = Cacat sebagian, cacat total, atau meninggal dunia, yang disebabkan kecelakaan.
TPD = Cacat Tetap Total, tidak harus disebabkan kecelakaan, bisa juga karena sakit.

Jika terjadi cacat total karena kecelakaan, maka dapat dua-duanya (ADDB + TPD).

Untuk info lebih lanjut, hubungi Cristine Liman di no whatsapp di bawah ini.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!