Sharing is Caring
Saat penyakit datang, apakah perlindungan dari Asuransi Kesehatan saja cukup?
Masih ada biaya hidup sehari-hari yang harus dibayar, pendidikan anak yang harus berlanjut, cicilan rumah dan mobil yang masih berjalan. Apalagi ketika seseorang terpaksa kehilangan income karena menderita penyakit kritis, maka ini bisa menjadi bencana keuangan karena biaya-biaya tersebut tetap harus berjalan.
Anda memerlukan solusi Uang TUNAI (Cash) untuk melanjutkan kehidupan, mengganti income yang hilang dan gaya hidup tetap berjalan normal.
Memperkenalkan ACP (Allianz Critical Plus), produk santunan sakit kritis terbaru dari Allianz dengan PREMI 100% kembali dan manfaat lainnya yang spektakuler.
- 100% Premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan pada akhir tahun polis ke-20 dan setiap akhir Masa Asuransi yang diperpanjang
- Perlindungan Sakit kritis Lengkap sejak Early Stage (tahap awal) hingga Advanced Stage (tahap akhir)
- Perlindungan 20 tahun dan dapat diperpanjang otomatis tanpa Medical Underwriting
- BEBAS PREMI jika terdiagnosa Early Critical Ilness (sakit kritis tahap awal)
- 150% UP dibayarkan untuk Advanced CI apabila memilih autodebet, e-policy, dan korespondensi melalui e-mail
Nama produk | Allianz Critical Plus (ACP) | |
Jenis produk | Produk Asuransi Berjangka santunan sakit kritis | |
Kontrak | 20 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 20 tahun berikutnya hingga maksimum Tertanggung mencapai usia 90 tahun | |
Mata uang | Rupiah | |
Manfaat produk |
| |
Usia masuk |
| |
Masa perlindungan | 20 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk 20 tahun berikutnya hingga maksimum Tertanggung mencapai usia 90 tahun | |
Cara Pembayaran Premi |
| |
Ketentuan Perpanjangan Polis Otomatis | Polis akan diperpanjang secara otomatis dengan ketentuan: • Tidak ada pengajuan klaim Manfaat Advanced CI atau Manfaat Meninggal Dunia • Perpanjangan akan dilakukan untuk periode 20 tahun berikutnya; • Tertanggung belum mencapai Usia 71 tahun dan masih hidup pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang; • Tertanggung tidak melebihi Usia 90 tahun pada Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang • UP sama dengan UP awal dengan penyesuaian besaran premi yang harus dibayar • Premi baru wajib dibayar sebelum Tanggal Akhir Asuransi. • Syarat dan ketentuan lain dalam polis akan terus mengikat selama Masa Asuransi Yang Diperpanjang | |
Perpanjangan | Surat Perpanjangan Masa Asuransi akan dikirimkan 30 hari kalender sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan Asuransi ke Alamat terakhir/email yang tercatat pada Allianz Indonesia | |
Penyesuaian premi | Penyesuaian Premi saat Perpanjangan Polis tergantung pada :
| |
Periode eliminasi | 80 hari |
Segala Penyakit yang timbul, secara langsung atau tidak langsung, dari
• luka yang dengan sengaja dilakukan oleh Tertanggung;
• tindakan percobaan bunuh diri
- Segala Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau HIV
- Segala Penyakit bawaan sejak lahir/congenital, atau
a. Semua jenis Penyakit, kondisi atau Cedera, keadaan kesehatan, atau ketidakmampuan yang telah ada (baik yang diketahui atau tidak diketahui) sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre – Existing Conditions) yang:
i. Tertanggung telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis; atau
ii. Tertanggung telah mendapatkan diagnosis; atau
iii. Pada umumnya seseorang secara wajar seharusnya mengetahui dan/atau akan berusaha untuk mendapatkan suatu diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau
terapi Dokter (terlepas dari apakah diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau terapi Dokter didapatkan atau tidak);
iv. Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak; dan/atau
v. Tanda atau gejalanya pernah dialami oleh Tertanggung, bak yang disadari atau pun tidak disadari oleh Tertanggung. - Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol;
- Jika dalam Periode Eliminasi, Tertanggung mengalami salah satu atau lebih kondisi berikut:
• Mengalami atau menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala yang mengindikasikan adanya atau berkaitan dengan Penyakit/Kondisi Kritis;
• Memiliki kondisi medis (termasuk tanda atau gejala) yang secara medis memerlukan operasi, pembedahan atau tindakan yang termasuk dalam kategori
“Penyakit/Kondisi Kritis” sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 Syarat-Syarat Khusus Polis; ,
• Didiagnosis menderita Penyakit/Kondisi Kritis; dan/atau
• Didiagnosis memerlukan tindakan pembedahan atau tindakan yang termasuk dalam “Penyakit/Kondisi Kritis” sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 Syarat-Syarat
Khusus Polis.
- Segala Penyakit yang timbul, secara langsung atau tidak langsung, dari luka yang dengan sengaja dilakukan oleh Pembayar Premi
- tindakan percobaan bunuh diri oleh Pembayar Premi, baik ketika Pembayar Premi berada dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
a. Segala Penyakit yang disebabkan oleh AIDS atau HIV
b. Segala Penyakit bawaan sejak lahir/congenital,
c. Semua jenis Penyakit, kondisi atau Cedera, keadaan kesehatan, atau ketidakmampuan yang telah ada (baik yang diketahui atau tidak diketahui) sebelum Tanggal Polis
Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre – Existing Conditions) yang:
i. Pembayar Premi telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis;
ii. Pembayar Premi telah mendapatkan diagnosis;
iii. Pada umumnya seseorang secara wajar seharusnya mengetahui dan/atau akan berusaha untuk mendapatkan suatu diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau
terapi Dokter (terlepas dari apakah diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau terapi Dokter didapatkan atau tidak);
iv. Telah dianjurkan oleh Dokter untuk mendapat pengobatan medis (terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak); dan/atau
v. Tanda atau gejalanya pernah dialami oleh Pembayar Premi, baik yang disadari atau pun tidak disadari oleh Pembayar Premi.
e. Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol; atau
f. Jika dalam Periode Eliminasi, Pembayar Premi mengalami salah satu atau lebih kondisi berikut:
i. Mengalami atau menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala yang mengindikasikan adanya atau berkaitan dengan Penyakit/Kondisi Kritis;
ii. Memiliki kondisi medis (termasuk tanda atau gejala) yang secara medis memerlukan tindakan operasi yang termasuk dalam kategori “Penyakit/Kondisi Kritis”
sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 Syarat-Syarat Khusus Polis;
iii. Didiagnosis menderita Penyakit/Kondisi Kritis; dan/atau
iv. Didiagnosis memerlukan tindakan operasi yang termasuk dalam “Penyakit/Kondisi Kritis” sebagaimana dijelaskan di Pasal 3 Syarat-Syarat Khusus Polis.
Polis secara otomatis akan berakhir dalam hal:
a. Manfaat Advanced CI telah dibayarkan; atau
b. Manfaat Meninggal Dunia telah dibayarkan; atau
c. Tertanggung meninggal dunia; atau
d. Polis mencapai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar. Untuk Asuransi Tambahan (jika ada) akan berakhir pada Tanggal Akhir
Pertanggungan untuk Asuransi Tambahan; atau
e. Premi tidak dibayar sampai masa berakhir Grace Period ; atau
f. Polis dibatalkan atau diakhiri atas permintaan Pemegang Polis; atau
g. Polis diakhiri atau dibatalkan oleh Allianz dalam masa Contestable Period, atau oleh Anda dalam Cooling-Off Period.
Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : Materi RIPLAY Asuransi Allianz Critical Plus
Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi santunan sakit kritis Allianz Critical Plus silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.
Hubungi Saya
Cristine Liman
- Allianz MDRT MDiT Business Partner
- 0815-900-8573