Bagi Anda nasabah asuransi jiwa Allianz yang menunggak pembayaran premi asuransi sampai melewati masa tenggang (grace period) , mungkin akan muncul kekhawatiran jangan-jangan polis Anda sudah tidak berlaku lagi atau lapse (gugur).
Konsekwensi bila polis lapse adalah Anda tidak bisa klaim asuransinya.
Ya benar ,tapi Anda tidak usah khawatir ..
Polis memang bisa lapse , tapi bisa di pulihkan kok asal memenuhi syarat dan ketentuannya.
Apa arti polis lapse dan apa resikonya ?
- Polis lapse artinya : polis dalam keadaan tidak aktif (gugur)
- Resikonya : proteksinya juga berhenti , bila terjadi resiko kita tidak bisa klaim asuransinya sampai polis tersebut di pulihkan kembali (reinstatement)
Tujuan pemulihan polis (reinstatement) adalah :
- Agar polis yang sempat lapse tersebut menjadi aktif kembali , agar nasabah (tertanggung) tetap terproteksi atau bisa klaim apabila terjadi resiko pada si tertanggung.
Sebelum kita bahas lebih lanjut , baiknya Anda tahu dulu bagaimana sampai terjadinya polis lapse itu ,
Penyebab polis menjadi lapse faktor utamanya memang berkaitan dengan premi yang tidak diterima oleh pihak asuransi.
Bisa karena faktor di nasabah sendiri atau bisa saja ada kesalahan teknis.
Faktor nya antara lain :
- Nasabah tidak setor / bayar premi tepat waktu
Di Allianz , nasabah bisa setor premi secara manual . Bisa transfer via ATM , Mobile banking , Internet banking atau setor tunai ke bank atau Indomaret
Setiap nasabah sudah di tentukan oleh Allianz kapan tanggal jatuh tempo pembayaran preminya dan nasabah wajib bayar sesuai tanggal jatuh tempo tersebut agar tidak terjadi keterlambatan.
Bila premi tidak segera di setor sampai melewati batas masa tenggang (45 hari), maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan.
- Tidak ada uang di rekening nasabah
Bila sistem pembayarannya premi nasabah secara auto debet rekening , maka nasabah wajib menyediakan uang / dana yang mencukupi di rekeningnya agar pihak Allianz bisa men debet nya.
Bila dana tidak mencukupi atau tidak ada , otomatis premi tidak terbayarkan dan bila nasabah tidak segera setor uang ke rekeningnya sampai batas masa tenggang (45 hari), maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan.
Anda tidak perlu melakukan pembayaran polis secara manual dengan mentransfernya , yang harus Anda lakukan adalah segera setor uang ke rekening Anda sebelum masa tenggang , karena sistem autodebet akan secara otomatis melakukan pendebetan ulang minggu depannya.
- Kartu kredit nasabah bermasalah
Bila sistem pembayarannya premi nasabah secara auto debet kartu kredit , bila kartu kredit nasabah misal terblokir , expired (tidak berlaku lagi) atau sudah over limit , maka pihak Allianz akan mengalami kegagalan auto debet.
Biasanya pihak Allianz akan akan memberitahukan kegagalan auto debet tersebut kepada anda melalui SMS , Surat atau email kepada nasabah.
Bila nasabah tidak segera mengurus sampai batas masa tenggang (45 hari), maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan.
- Saldo Nilai Investasi tidak mencukupi untuk bayar biaya asuransi yang ada.
Pada asuransi unit link , ada beberapa biaya asuransi yang dibebankan ke nasabah , seperti biaya akuisisi , biaya administrasi , biaya rider , biaya asuransi dll.
Seperti di ketahui premi yang kita setor pada asuransi unit link , setelah di kurangi biaya-biaya tersebut di atas oleh pihak asuransi sisanya di olah dan di alokasikan ke instrumen investasi seperti pasar saham , obligasi dll yang mana imbal hasilnya membentuk nilai investasi .
Setelah polis berusia dua tahun, biaya-biaya polis akan langsung dipotong dari nilai investasi, tanpa melihat apakah nasabah telah menyetor premi atau tidak.
Nilai investasi ini akan terbentuk semakin membesar bila :
- Premi terus di bayarkan , Nasabah tidak pernah cuti premi , kinerja investasinya bagus atau bila nilai investasinya tidak sering di ambil oleh nasabah .
Sebaliknya..
Nilai investasi unit-link juga bisa habis oleh satu atau beberapa sebab berikut :
- Premi tidak dibayarkan secara rutin, nilai investasinya sering di tarik , atau kinerja investasi memburuk dalam jangka waktu lama , atau nasabah telah mengambil cuti premi terlalu lama.
Jadi , masalahnya , bila saldonya tidak mencukupi untuk membiayai biaya-biaya asuransi yang ada maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan bila ingin terus terproteksi.
Jika polisnya sudah terlanjur lapse dan kita ingin memulihkan polis yg sempat lapse tersebut,
- “Apakah ada syarat dan ketentuan untuk memulihkan polis yang sudah lapse ?”
- “Bagaimana cara dan prosedur memulihkan polis yg sudah lapse itu ?”
- “Apakah ada resiko atau konsekwensinya bila polis yang sempat lapse di pulihkan kembali ?”
OK kita bahas satu per satu…
I . Syarat agar polis Allianz yang sempat lapse bisa di pulihkan kembali :
1 . Polis Allianz yang sudah “Lapse” MASIH BISA DI PULIHKAN asal tidak melewati 24 bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi tertunggak.
2 . Nasabah bersedia melunasi / bayar semua premi yang tertunggak
II . Cara dan prosedur memulihkan polis lapse Allianz secara normal (Normal Reinstatement) :
1 . Hubungi dan minta bantuan pada agen asuransi Anda
2 . Isi Formulir Pemulihan Polis Smartlink – Allianz
Minta ke agen atau download sendiri di website Allianz.
3 . Bayar semua premi yang tertunggak
Lampirkan bukti transfernya , lalu kirim beserta Formulir Pemulihan Polis Smartlink – Allianz ke kantor Allianz pusat atau melalui agen.
III . Konsekwensi bila polis yang sempat lapse di pulihkan kembali :
Memulihkan polis yang sempat lapse itu tindakan yang bijaksana ,artinya nasabah masih ingin berusaha punya asuransi agar tetap terproteksi .
Namun ada konsekwensi yang di tanggung nasabah , tapi konsekwensi ini masih wajar kok..yaitu :
1 . Membayar premi yang tertunggak
Untuk memulihkan polis yang lapse sejak 2 tahun polis aktif , nasabah wajib membayar semua tunggakan premi dan hal ini tidak bisa di tawar-tawar.
Bila tunggakannya sudah di atas dua tahun nasabah harus melunasi semua premi tertunggak berikut biaya asuransi dan biaya administrasi yang terhutang.
2 . Masa Tunggu akan di ulang dari awal lagi
Bila polis Anda sempat lapse dan di pulihkan kembali , maka Masa Tunggu akan di ulang dari awal lagi seolah Anda baru buka polis baru.
Misalnya contoh ,
Di Polis ada Rider CI+ atau CI100 untuk manfaat penyakit kritis , kan ada masa tunggu selama 90 hari. Artinya jika Anda di diagnosa terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari sejak tanggal pemulihan polis , maka klaim Anda tidak akan dibayar.
3 . Bisa di kenakan biaya pemeriksaan kesehatan lagi
Selama masa sebelum di lakukan pemulihan polis lapse , bisa saja nasabah mengalami gangguan kesehatan , mengalami luka serius , atau menjalani operasi atau sakit dan dirawat inap di RS .
Penting di ketahui bahwa data-data kondisi kesehatan nasabah sebelum pemulihan harus di informasikan secara jujur pada form Pemulihan Polis .
Dari data-data tersebut , pihak underwriter asuransi akan melakukan evaluasi ulang untuk menimbang resiko yang harus di tanggung pihak asuransi.
Bila di perlukan nasabah akan di haruskan medical check up dengan biaya yang di bebankan ke nasabah.
4 . Akan dilakukan investigasi untuk klaim dalam jumlah besar dalam dua tahun sejak polis di pulihkan
Bila nasabah melakukan klaim misalnya meninggal atau sakit kritis dengan jumlah yang besar dalam 2 tahun sejak polis di pulihkan , biasanya akan di lakukan pemeriksaan yang detil atau investigasi oleh pihak asuransi.
Investigasi di lakukan dengan tujuan untuk menyelidiki secara mendalam misalnya sebab-sebab yang menimbulkan terjadinya klaim.
Tak di pungkiri pihak asuransi tentunya tidak mau “kecolongan” atau di rugikan oleh klaim yang bisa saja terindikasi fraud atau ada unsur kecurangan.
Dengan adanya investigasi ini tentunya proses pembayaran klaim akan lebih lama , bahkan bila ternyata di temukan indikasi fraud , klaim bisa saja di tolak.
5 . Pemulihan Polis bisa saja tidak di setujui
Jika dari hasil medical check up terbaru ditemukan masalah atau kondisi kesehatan Anda yang memberatkan ,
maka ada kemungkinan pengajuan Pemulihan polis Anda tidak dapat di setujui atau masih bisa dipulihkan namun akan dikenakan ekstra premi.
Nasabah harus disiplin dalam membayar premi…
Untuk itu sebagai nasabah yang cerdas , agar terhindar dari segala resiko dan konsekwensi polis lapse Anda harus disiplin dalam membayar premi asuransi secara tepat waktu.
Selain itu alangkah baiknya bila saat awal beli asuransi , cara pembayaran premi asuransinya secara autodebet rekening atau autodebet kartu kredit.
Kenapa ?
Karena bila cara bayarnya secara setor tunai memang tidak salah , tapi bisa saja Anda kelupaan setor karena mungkin padatnya aktivitas sehari-hari , sakit , lupa / hilang data rekening Allianz , lupa nomor polis atau ada halangan lain.
Kalau sudah terlanjur cara bayarnya preminya secara setor tunai , alangkah baiknya juga bila segera di rubah menjadi autodebet rekening atau autodebet kartu kredit.
Info lebih lanjut hubungi Cristine Liman di WA 0815-900-8573
Cristine Liman
Allianz MDRT MDiT Business Partner
0815-900-8573
We care for your Financial Security” – Kami perduli Keamanan Finansial Anda”
Untuk Memiliki Asuransi? Klik dan Isi Form Proposal Asuransi di bawah ini :
Untuk menjadi Pebisnis Asuransi? Klik dan Isi Form Pendaftaran Agen di bawah ini :
Pilih Hari/Tempat/Jam Untuk Janji Temu (Khusus Jabodetabek ), untuk Luar Jabodetabek kita bisa Komunikasi Secara Online. Dunia sudah berubah, cara mainnya juga sudah berubah. Di era Digital ini tidak ada lagi batasan bagi kita, semua bisa dilakukan melalui internet.
Satu yang terpenting untuk Perlindungan Keluarga : Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
Salam hangat,
Cristine Liman
Allianz Life Changer
HP/WA 0815-900-8573
cristineliman@gmail.com