Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Cara , Prosedur , Syarat dan Konsekuensi Memulihkan Polis Allianz yang Lapse yang harus Anda Ketahui

Cara , Prosedur , Syarat dan Konsekuensi Memulihkan Polis Allianz yang Lapse yang harus Anda Ketahui

Sharing is Caring

Bagi Anda nasabah asuransi jiwa Allianz yang menunggak pembayaran premi asuransi sampai melewati masa tenggang (grace period) , mungkin akan muncul kekhawatiran jangan-jangan polis Anda sudah tidak berlaku lagi atau lapse (gugur).

Konsekwensi bila polis lapse adalah Anda tidak bisa klaim asuransinya.

Ya benar ,tapi Anda tidak usah khawatir ..

Polis memang bisa lapse , tapi bisa di pulihkan kok asal memenuhi syarat dan ketentuannya.
Apa arti polis lapse dan apa resikonya ?

  • Polis lapse artinya : polis dalam keadaan tidak aktif (gugur)
  • Resikonya : proteksinya juga berhenti , bila terjadi resiko kita tidak bisa klaim asuransinya sampai polis tersebut di pulihkan kembali (reinstatement)

Tujuan pemulihan polis (reinstatement) adalah :

  • Agar polis yang sempat lapse tersebut menjadi aktif kembali , agar nasabah (tertanggung) tetap terproteksi atau bisa klaim apabila terjadi resiko pada si tertanggung.

Sebelum kita bahas lebih lanjut , baiknya Anda tahu dulu bagaimana sampai terjadinya polis lapse itu ,

Penyebab polis menjadi lapse faktor utamanya memang berkaitan dengan premi yang tidak diterima oleh pihak asuransi.

Bisa karena faktor di nasabah sendiri atau bisa saja ada kesalahan teknis.

Faktor nya antara lain :

  • Nasabah tidak setor / bayar premi tepat waktu

Di Allianz , nasabah bisa setor premi secara manual . Bisa transfer via ATM , Mobile banking , Internet banking atau setor tunai ke bank atau Indomaret

Setiap nasabah sudah di tentukan oleh Allianz kapan tanggal jatuh tempo pembayaran preminya dan nasabah wajib bayar sesuai tanggal jatuh tempo tersebut agar tidak terjadi keterlambatan.

Bila premi tidak segera di setor sampai melewati batas masa tenggang (45 hari), maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan.

  • Tidak ada uang di rekening nasabah

Bila sistem pembayarannya premi nasabah secara auto debet rekening , maka nasabah wajib menyediakan uang / dana yang mencukupi di rekeningnya agar pihak Allianz bisa men debet nya.

Bila dana tidak mencukupi atau tidak ada , otomatis premi tidak terbayarkan dan bila nasabah tidak segera setor uang ke rekeningnya sampai batas masa tenggang (45 hari), maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan.

Anda tidak perlu melakukan pembayaran polis secara manual dengan mentransfernya , yang harus Anda lakukan adalah segera setor uang ke rekening Anda sebelum masa tenggang , karena sistem autodebet akan secara otomatis melakukan pendebetan ulang minggu depannya.

  • Kartu kredit nasabah bermasalah

Bila sistem pembayarannya premi nasabah secara auto debet kartu kredit , bila kartu kredit nasabah misal terblokir , expired (tidak berlaku lagi) atau sudah over limit , maka pihak Allianz akan mengalami kegagalan auto debet.

Biasanya pihak Allianz akan akan memberitahukan kegagalan auto debet tersebut kepada anda melalui SMS , Surat atau email kepada nasabah.

Bila nasabah tidak segera mengurus sampai batas masa tenggang (45 hari), maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan.

  • Saldo Nilai Investasi tidak mencukupi untuk bayar biaya asuransi yang ada.

Pada asuransi unit link , ada beberapa biaya asuransi yang dibebankan ke nasabah , seperti biaya akuisisi , biaya administrasi , biaya rider , biaya asuransi dll.

Seperti di ketahui premi yang kita setor pada asuransi unit link , setelah di kurangi biaya-biaya tersebut di atas oleh pihak asuransi sisanya di olah dan di alokasikan ke instrumen investasi seperti pasar saham , obligasi dll yang mana imbal hasilnya membentuk nilai investasi .

Setelah polis berusia dua tahun, biaya-biaya polis akan langsung dipotong dari nilai investasi, tanpa melihat apakah nasabah telah menyetor premi atau tidak.

Nilai investasi ini akan terbentuk semakin membesar bila :

  • Premi terus di bayarkan , Nasabah tidak pernah cuti premi , kinerja investasinya bagus atau bila nilai investasinya tidak sering di ambil oleh nasabah .

Sebaliknya..

Nilai investasi unit-link juga bisa habis oleh satu atau beberapa sebab berikut :

  • Premi tidak dibayarkan secara rutin, nilai investasinya sering di tarik , atau kinerja investasi memburuk dalam jangka waktu lama , atau nasabah telah mengambil cuti premi terlalu lama.

Jadi , masalahnya , bila saldonya tidak mencukupi untuk membiayai biaya-biaya asuransi yang ada maka polis menjadi lapse dan harus di pulihkan bila ingin terus terproteksi.

Jika polisnya sudah terlanjur lapse dan kita ingin memulihkan polis yg sempat lapse tersebut, 

  • “Apakah ada syarat dan ketentuan untuk memulihkan polis yang sudah lapse ?”
  • “Bagaimana cara dan prosedur memulihkan polis yg sudah lapse itu ?”
  • “Apakah ada resiko atau konsekwensinya bila polis yang sempat lapse di pulihkan kembali ?”

OK kita bahas satu per satu

I . Syarat agar polis Allianz yang sempat lapse bisa di pulihkan kembali :

1 . Polis Allianz yang sudah “Lapse” MASIH BISA DI PULIHKAN asal tidak melewati 24 bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi tertunggak.

2 . Nasabah bersedia melunasi / bayar semua premi yang tertunggak

II . Cara dan prosedur memulihkan polis lapse Allianz secara normal (Normal Reinstatement) :

1 . Hubungi dan minta bantuan pada agen asuransi Anda

2 . Isi Formulir Pemulihan Polis Smartlink – Allianz

Minta ke agen atau download sendiri di website Allianz.

3 . Bayar semua premi yang tertunggak

Lampirkan bukti transfernya , lalu kirim beserta Formulir Pemulihan Polis Smartlink – Allianz ke kantor Allianz pusat atau melalui agen.

III . Konsekwensi bila polis yang sempat lapse di pulihkan kembali :

Memulihkan polis yang sempat lapse itu tindakan yang bijaksana ,artinya nasabah masih ingin berusaha punya asuransi agar tetap terproteksi .

Namun ada konsekwensi yang di tanggung nasabah , tapi konsekwensi ini masih wajar kok..yaitu :

1 . Membayar premi yang tertunggak

Untuk memulihkan polis yang lapse sejak 2 tahun polis aktif , nasabah wajib membayar semua tunggakan premi dan hal ini tidak bisa di tawar-tawar.

Bila tunggakannya sudah di atas dua tahun nasabah harus melunasi semua premi tertunggak berikut biaya asuransi dan biaya administrasi yang terhutang.

2 . Masa Tunggu akan di ulang dari awal lagi

Bila polis Anda sempat lapse dan di pulihkan kembali , maka Masa Tunggu akan di ulang dari awal lagi seolah Anda baru buka polis baru.

Misalnya contoh ,

Di Polis ada Rider CI+ atau CI100 untuk manfaat penyakit kritis , kan ada masa tunggu selama 90 hari. Artinya jika Anda di diagnosa terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari sejak tanggal pemulihan polis , maka klaim Anda tidak akan dibayar.

3 . Bisa di kenakan biaya pemeriksaan kesehatan lagi

Selama masa sebelum di lakukan pemulihan polis lapse , bisa saja nasabah mengalami gangguan kesehatan , mengalami luka serius , atau menjalani operasi atau sakit dan dirawat inap di RS .

Penting di ketahui bahwa data-data kondisi kesehatan nasabah sebelum pemulihan harus di informasikan secara jujur pada form Pemulihan Polis .

Dari data-data tersebut , pihak underwriter asuransi akan melakukan evaluasi ulang untuk menimbang resiko yang harus di tanggung pihak asuransi.

Bila di perlukan nasabah akan di haruskan medical check up dengan biaya yang di bebankan ke nasabah.

4 . Akan dilakukan investigasi untuk klaim dalam jumlah besar dalam dua tahun sejak polis di pulihkan

Bila nasabah melakukan klaim misalnya meninggal atau sakit kritis dengan jumlah yang besar dalam 2 tahun sejak polis di pulihkan  , biasanya akan di lakukan pemeriksaan yang detil atau investigasi oleh pihak asuransi.

Investigasi di lakukan dengan tujuan untuk menyelidiki secara mendalam misalnya sebab-sebab yang menimbulkan terjadinya klaim.

Tak di pungkiri pihak asuransi tentunya tidak mau “kecolongan” atau di rugikan oleh klaim yang bisa saja terindikasi fraud atau ada unsur kecurangan.

Dengan adanya investigasi ini tentunya proses pembayaran klaim akan lebih lama , bahkan bila ternyata di temukan indikasi fraud , klaim bisa saja di tolak.

5 . Pemulihan Polis bisa saja tidak di setujui

Jika dari hasil medical check up terbaru ditemukan masalah atau kondisi kesehatan Anda yang memberatkan ,

maka ada kemungkinan pengajuan Pemulihan polis Anda tidak dapat di setujui atau masih bisa dipulihkan namun akan dikenakan ekstra premi.

Nasabah harus disiplin dalam membayar premi…

Untuk itu sebagai nasabah yang cerdas , agar terhindar dari segala resiko dan konsekwensi polis lapse Anda harus disiplin dalam membayar premi asuransi secara tepat waktu.

Selain itu alangkah baiknya bila saat awal beli asuransi , cara pembayaran premi asuransinya secara autodebet rekening atau autodebet kartu kredit.

Kenapa ?

Karena bila cara bayarnya secara setor tunai memang tidak salah , tapi bisa saja Anda kelupaan setor karena mungkin padatnya aktivitas sehari-hari , sakit , lupa / hilang data rekening Allianz , lupa nomor polis atau ada halangan lain.

Kalau sudah terlanjur cara bayarnya preminya secara setor tunai , alangkah baiknya juga bila segera di rubah menjadi autodebet rekening atau autodebet kartu kredit.

Info lebih lanjut hubungi Cristine Liman di WA 0815-900-8573

 

Cristine Liman

Allianz MDRT MDiT Business Partner

0815-900-8573


We care for your Financial Security” –  Kami perduli Keamanan Finansial Anda”
Untuk Memiliki Asuransi? Klik dan Isi Form Proposal Asuransi di bawah ini :


Untuk menjadi Pebisnis Asuransi? Klik dan Isi Form Pendaftaran Agen di bawah ini :


Pilih Hari/Tempat/Jam Untuk Janji Temu (Khusus Jabodetabek ), untuk Luar Jabodetabek kita bisa Komunikasi Secara Online. Dunia sudah berubah, cara mainnya juga sudah berubah. Di era Digital ini tidak ada lagi batasan bagi kita, semua bisa dilakukan melalui internet.
Satu yang terpenting untuk Perlindungan Keluarga : Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
Salam hangat,
Cristine Liman
Allianz Life Changer
HP/WA 0815-900-8573

cristineliman@gmail.com

 

Pada bulan Sep 2024, Allianz meluncurkan produk Asuransi Kesehatan Allianz Flexi Medical (nonsyariah) & Allisya Flexi Medical (versi Syariah).

  1. Tersedia fitur FLEXI BENEFIT yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses claim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible)

  2. Manfaat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit hingga 20% dari Premi yang dibayarkan di masa asuransi sebelum tanggal perpanjangan  polis jika tidak melakukan klaim di periode pertanggungan asuransi 
  3. Tersedia Layanan Tanya Dokter Online terkait Kesehatan Mental dan Gizi

  4. Perlindungan Maksimal dengan Batas Manfaat Tahunan sesuai dengan Kebutuhan.

  5. Beragam pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan hingga Asia + Australia yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  6. Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif sampai dengan Usia 100 tahun.

Nama produkAllianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical
Jenis produkAsuransi kesehatan Individu
KontrakTahunan
Mata uangRupiah
Manfaat produk
  • Perawatan Rawat Inap atau Pembedahan
  • Manfaat Penyakit Kritis dan Perawatan Darurat
  • Manfaat Tambahan seperti Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan 50 juta dan akibat Bukan Kecelakaan 25 juta
Usia masuk
  • Usia masuk pemegang polis (ulang tahun terdekat) : Minimum usia 18 tahun
  • Usia masuk tertanggung (ulang tahun terdekat) : 1 tahun – 75 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Masa perlindunganHingga 100 tahun
Masa tunggu manfaat

Masa tunggu dibedakan berdasarkan sebabnya:

  • Penyakit selain Penyakit Khusus  dan Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 30 hari
  • Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 9 Bulan
  • Penyakit Khusus dan HIV/AIDS: 12 Bulan
  • Tidak ada masa tunggu untuk perawatan kecelakaan
 
Cara klaim
  • Cashless di RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
  • Reimbursement di luar RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
Masa Pembayaran Premi

Masa Pembayaran Premi mengikuti Masa Pertanggungan Asuransi. Besarnya Premi meningkat sesuai usia Tertanggung pada saat perpanjangan polis.

Frekuensi pembayaran premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran (harus menggunakan Kartu Kredit)
  • Tahunan (Transfer atau Kartu Kredit) 
Polis keluarga
  • Jika polis memiliki lebih dari 1 tertanggung (Polis Keluarga), tambahan Dana Flexi Benefit 5% dari Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.
  • Tidak ada batasan jumlah maksimum Tertanggung dalam 1 polis selama memenuhi kriteria Keluarga. (Keluarga: Orang Tua, Pasangan, Anak, Kakak, Adik Tertanggung dari Pemegang Polis).
  • Manfaat dan plan yang diambil untuk semua Tertanggung harus sama.
  • Pengajuan Klaim harus melampirkan dokumen pendukung yang valid terkait hubungan dengan Pemegang Polis.
     

Ada 6 pilihan plan untuk masing masing Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical berdasarkan wilayah pertanggungan, jumlah tempat tidur, limit tahunan, Booster dan lain-lain sebagai berikut :

pilihan manfaat Allianz Flexi Medical

Note:

  • Wilayah pertanggungan. Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi darurat atau kecelakaan berlaku di seluruh dunia (kecuali USA) dalam kurun waktu 24 jam sejak mengalami kecelakaan atau keadaan darurat dan dilakukan secara reimbursement.
  • Jumlah tempat tidur. Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. 
  • Jumlah tempat tidur dan batas harga kamar. Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Essential Plus, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1,3 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1,2 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

 

 

AlliazFlexiMedical

estimasi_premi_Allianz_Flexi_Medical

Allisya Flexi Medical

estimasi_premi_allisya_flexi_medical

Catatan:

  • Premi berlaku tahunan.
  • Tersedia premi semesteran, triwulanan, dan bulanan. Tapi premi lebih tinggi 4% (semesteran), 8% (triwulanan), dan 20% (bulanan) dan pembayaran harus melalui kartu kredit jika ingin dipakai secara cashless (gesek kartu)
  • Baik Premi tahunan maupun semesteran, triwulanan dan bulanan bisa dipakai secara CASHLESS (gesek kartu)

Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical Menyediakan paket komplit antara lain Manfaat Rawat inap, Rawat jalan, Rawat gigi, dan Persalinan.

Manfaat_Rawat_Inap_&_Pembedahan

Manfaat_Penyakit_Kritis_&_Penanganan_Darurat

Manfaat_Tambahan_&_Layanan

 

 

 

 

Syarat dan ketentuan Manfaat Flexi Benefit :

a. Dana Flexi Benefit akan terkumpul dan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Memilih Polis versi elektronik dan pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  2.  Jika Polis memiliki lebih dari 1 Tertanggung, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  3. Jika klaim atas Santunan Harian Rawat Inap  disetujui, maka dana Santunan Harian Rawat Inap (sesuai dengan Plan yang dipilih) akan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit; 

  4.  Jika Polis diperpanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Polis, dan syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit yang diatur dalam bagian “Fasilitas Tambahan Flexi Benefit” di bawah ini terpenuhi.

Tidak ada Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan tidak ada klaim yang diajukan untuk Manfaat Asuransi  dalam jangka waktu:

  •  1 tahun Masa Asuransi, 5% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;
  • 2 tahun Masa Asuransi berturut-turut, 10% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit; 
  •  3 tahun Masa Asuransi berturut-turut atau lebih, 20% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit,

dengan ketentuan tambahan bahwa:

    1.  Polis diperpanjang untuk periode Masa Asuransi tahun berikutnya, 

    2.  Polis tidak pernah berakhir (lapsed) di Masa Asuransi sebelum Dana Flexi Benefit dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.

    3. Dalam hal jumlah Tertanggung dalam Polis ini lebih dari 1 orang, pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit akan didasarkan pada setiap Tertanggung yang memenuhi syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit, dan sepanjang Tertanggung tersebut masih menjadi “Tertanggung” di Masa Asuransi perpanjangan Polis tahun berikutnya; dan

    4.  Apabila Tertanggung melakukan Pelayanan Kesehatan namun tidak ada klaim yang Kami bayarkan karena jumlah klaim tersebut masih dalam batas Risiko Sendiri; dan/atau Dana Flexi Benefit digunakan untuk melunasi seluruh biaya Pelayanan Kesehatan bagi Tertanggung tersebut, maka Tertanggung tersebut dianggap masih memenuhi syarat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit.

Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit hanya dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-3, dan terbatas untuk tujuan berikut:

  • Penggantian biaya Rawat Jalan yang dilakukan oleh Tertanggung;
  • Flexi Benefit
  • Pembayaran Ekses klaim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible) atas Rawat Inap atau Pembedahan yang sebelumnya telah dilakukan Tertanggung; dan/atau
  • Pembayaran biaya konsultasi online dengan Dokter melalui platform Perusahaan Rekanan yang telah bekerja sama dengan Penanggung (sebagaimana Penanggung informasi- kan dari waktu ke waktu), termasuk pembelian Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter tersebut.

Dengan ketentuan bahwa setiap Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Dibutuhkan Secara Medis. Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jika terdapat lebih dari 1 Tertanggung dalam Polis:

• Pengumpulan Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit berdasarkan Poin (b) Flexi Benefit di atas dan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit akan dihitung untuk masing-masing Tertanggung. Jika satu Tertanggung tidak memenuhi syarat untuk pengumpulan Dana Flexi Benefit, hal tersebut tidak akan memengaruhi pengumpulan Dana Flexi Benefit untuk Tertanggung lainnya yang memenuhi syarat; dan

• Akumulasi Dana Flexi Benefit yang terkumpul dapat digunakan oleh seluruh Tertanggung dalam Polis. Klaim Dana Flexi Benefit oleh salah satu atau lebih Tertanggung akan mengurangi saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia.

Catatan:

  • Setelah Polis berakhir atau diakhiri dengan alasan apa pun (termasuk karena alasan Tertanggung meninggal dunia), semua sisa Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi akan hangus dan tidak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • Kami akan menginformasikan kepada Anda saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia dalam Akun Flexi Benefit Anda secara berkala melalui metode atau sarana komunikasi yang Kami tentukan.

  • Jika setelah Kami melakukan penambahan atau pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit, Kami menemukan bahwa syarat-syarat Flexi Benefit tersebut ternyata tidak terpenuhi, Kami berhak untuk membatalkan penambahan atau pengkreditan tersebut.

  • Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jumlah Risiko Sendiri (Deductible) dihitung berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:
  1. Untuk setiap kejadian Rawat Inap atau Pembedahan untuk Penyakit atau Cedera yang sama;
  2. Berdasarkan Eligible Claim, dan bukan dihitung dari jumlah total klaim yang diajukan kepada Allianz
  3. Setelah memperhitungkan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau pihak lain yang memberikan pertanggungan sejenis yang juga dicakup oleh Polis.
  4. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih kecil dari Eligible Claim, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa selisih dari Eligible Claim (total biaya Pelayanan Kesehatan yang disetujui) dan besarnya Risiko Sendiri (Deductible); atau
  5. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih besar dari Eligible Claim, maka Allianz tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun
  6. Anda tidak dapat mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible) ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Jika Anda mengajukan permohonan untuk mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible), Kami berhak untuk melakukan seleksi ulang risiko dan menyetujui atau menolak permohonan perubahan tersebut.
Ilustrasi_Risiko_Sendiri_Allianz Flexi_Medical

Berikut penyakit yang dikenakan masa tunggu 12 bulan (satu tahun) sejak polis disetujui/dipulihkan, jika belum pernah dialami.

  1. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  2. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
  3. Katarak
  4. Segala bentuk tumor jinak/massa/kista/polip
  5. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah.
  6. Kencing manis
  7. Tuberculosis dan semua komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar tiroid
  9. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid)
  10. Gagal ginjal kronis
  11. Segala jenis hernia
  12. Invertebrata disc prolaps
  13. Semua jenis gangguan hematologi, autoimmune
  14. Wasir
  15. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  16. Tukak lambung (ulkus peptikum)

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical bisa dilihat di web Allianz.
Scroll sampai ke section Asuransi Individu lalu pada dropdown Pilih “Program Asuransi” silahkan memilih Allianz Flexi Medical atau Allisya Flexi Medical.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :

Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : BROSUR Allianz Flexi Medical dan BROSUR Allisya Flexi Medical

Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi kesehatan murni tanpa unitlik terbaik dan terkomplit Allianz Flexi Medical ataupun Allisya Flexi Medical, silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!