Sebagai seorang agen asuransi syariah tentunya saya harus mengerti dan mempelajari tentang hukum asuransi dalam islam. Bukannya saya ingin mencari pembenaran, tapi ini adalah pendapat para ulama yang tentu saja sangat paham dengan ilmu fiqih muamalah.
Sebelum lebih jauh kita membahas mengenai hukum asuransi dalam islam ini adalah boleh, marilah sejenak kita flashback mengenai Pengertian Syariah itu sendiri.
Syariah atau syari’at menurut bahasa berarti jalan yang lurus menuju tempat keluarnya air untuk diminum.
Syariat menurut Istilah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya.
Dalam Istilah Bahasa Arab disebutkan:
النظم التي شرعها الله أو شرع أصولها ليأخذ الإنسان بها نفسه في علاقته بربه و علاقته بأخيه المسلم و علاقته بأخيه الإنسان و علاقته بالكون و علاقته بالحياة.
Artinya: “Aturan yang disyari’atkan oleh Allah atau dasar peraturan yang disyariatkan oleh Allah agar manusia mengambil dengannya di dalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan dengan saudaranya sesama muslim, berhubungan dengan sesama manusia, berhubungan dengan alam semesta dan berhubungan dengan kehidupan.”
Dalil dalam Al’quran :
“Kemudian Kami jadikan kamu (wahai Muhammad) berada di atas suatu syari’at (peraturan)dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orangyang tidak berilmu”.
Al Qur’an Surat 45 (Al-Jaatsiyah) ayat 18
الفقه هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية
Artinya: Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ (syariat) yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci (jelas).
Asuransi adalah termasuk dalam ruang lingkup Fiqih Mu’amalah. Para Ulama membahas dan mengkaji masalah asuransi dengan ilmu fiqih sehingga asuransi itu dapat sesuai dengan landasan syari’at islam, maka disebutlah sebagai:
Asuransi Syari’ah
Dalam bahasa Arab disebut:
“at-Ta’miin at-Ta’awuni”
التأمين التعاوني
atau
“at-Takaaful wat-Tadhoomun”
التكافل و التضامن
Syeikh Dr. Yusuf Al-Syubaily yang merupakan seorang anggota dari Komite Syariah Arab Saudi berpendapat :
«لماذا نرفض التأمين التعاوني وهو يلبي مصالح الناس؟، ولا مانع أن نسوغها بما يتوافق مع ضوابط الشريعة الإسلامية، لأن كثيرا من الناس لا يستطيعون الحصول على موعد في المستشفيات الحكومية، وبذلك ينفقون مبالغ طائلة للعلاج في المستشفيات الأهلية، في حين أن التأمين الصحي يقضي حاجات الناس».
“Kenapa kita menolak asuransi, sedangkan hal itu bisa menjawab kebutuhan masyarakat? Tidak ada larangan kita mengambilnya bila sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit pemerintah, sehingga mereka bisa menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk perawatan di rumah sakit swasta, pada kondisi inilah asuransi dapat membantu melayani kebutuhan masyarakat.”
Ditambahkan lagi pendapat dari Syeikh Dr. Abdul Rahman Al-Sanad Yang merupakan Ketua Umum Lembaga Amar Ma’ruf & Nahi Munkar di Kerajaan Saudi Arabia :
إن التأمين التعاوني فيه تطبيق للشريعة الإسلامية، مضيفاً أن المعاملات في الشريعة الإسلامية واسعة ويمكن إيجاد حلول فيها، لافتا إلى أن التأمين الصحي ما يميزه هو توفير حماية اقتصادية وضمان حياة كريمة، للأفراد الذين تشملهم أحكامه.
“Asuransi Ta’awuni (Konsep tolong menolong) di dalamnya ada praktek yang sesuai dengan syariat Islam. Ditambah lagi bahwa muamalat dalam syariat islam itu sangat luas sekali dan sangat mungkin dijadikan solusi, terlebih lagi yang menjadi keistimewahan asuransi kesehatan adalah memberikan perlindungan ekonomi dan menjamin kehidupan yang layak bagi individu yang dilindungi oleh ketentuan-ketentuannya.”
Pemerintah Saudi Arabia sangat serius membahas masalah bagaimana hukum asuransi dalam islam melalui seminar seminar yang di hadiri oleh para pakar Syariah seperti seminar yang mengusung tema sebagai berikut
Adapun Beberapa Kesimpulan dari seminar tersebut yang membolehkan Asuransi adalah :
Transaksi keuangan secara umum hukum asalnya adalah “Boleh” Tidak Boleh meng-HARAMkannya kecuali dengan Nash Syar’i.
Dibawah ini adalah Beberapa Buku Berbahasa Arab yang Membahas Tentang Asuransi dalam Pandangan Syari’at Islam :
Judulnya adalah kalau diartikan ke bahasa Indonesia adalah :
Demikianlah sedikit tulisan tentang dasar yang memBOLEHkan Hukum Asuransi dalam Islam (Asuransi syariah). Artikel ini disadur dari materi tentang asuransi syariah yang sampaikan oleh Ustadz Zulhamdi M. Saad, LC. yang merupakan Top 3 Personal Producer Allianz Syariah Nasional 2016.
Artikel lain tentang asuransi syariah yang masih saya susun dan merupakan lanjutan dari dasar asuransi syariah adalah tentang Sejarah Ringkas Sistem Serupa Asuransi Dalam Dunia Islam.
Wallahu a’lamu bishawab
1 Comment
Nice post…ijin copas.