Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Hukum Asuransi Dalam Islam Adalah Boleh

Hukum Asuransi Dalam Islam Adalah Boleh

Sharing is Caring

Sebagai seorang agen asuransi syariah tentunya saya harus mengerti dan mempelajari tentang hukum asuransi dalam islam. Bukannya saya ingin mencari pembenaran, tapi ini adalah pendapat para ulama yang tentu saja sangat paham dengan ilmu fiqih muamalah.

Sebelum lebih jauh kita membahas mengenai hukum asuransi dalam islam ini adalah boleh, marilah sejenak kita flashback mengenai Pengertian Syariah itu sendiri.

 

Pengertian Syariah

Syariah atau syari’at menurut bahasa berarti jalan yang lurus menuju tempat keluarnya air untuk diminum.
Syariat menurut Istilah adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yang ditetapkan bagi hamba-Nya.
Dalam Istilah Bahasa Arab disebutkan:

النظم التي شرعها الله أو شرع أصولها ليأخذ الإنسان بها نفسه في علاقته بربه و علاقته بأخيه المسلم و علاقته بأخيه الإنسان و علاقته بالكون و علاقته بالحياة.

Artinya: “Aturan yang disyari’atkan oleh Allah atau dasar peraturan yang disyariatkan oleh Allah agar manusia mengambil dengannya di dalam berhubungan dengan Tuhannya, berhubungan dengan saudaranya sesama muslim, berhubungan dengan sesama manusia, berhubungan dengan alam semesta dan berhubungan dengan kehidupan.”
Dalil dalam Al’quran :

Kemudian Kami jadikan kamu (wahai Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan)dari urusan (agama), maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orangyang tidak berilmu”.

Al Quran Surat 45 (Al-Jaatsiyah) ayat 18 

 

Pengertian Fiqih (Fiqhi)

  • Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam.
  • Fiqih menurut Istilah adalah :

الفقه هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية

   Artinya: Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ (syariat) yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci (jelas).

 

Pengertian Hukum Islam Dalam Ilmu Fiqih (Fiqhi)

  1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
  2. Sunnah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
  3. Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
  4. Haram, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
  5. Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya ditinggalkan.

 

Asuransi adalah termasuk dalam ruang lingkup Fiqih Mu’amalah. Para Ulama membahas dan mengkaji masalah asuransi dengan ilmu fiqih sehingga asuransi itu dapat sesuai dengan landasan syari’at islam, maka disebutlah sebagai:

Asuransi Syari’ah

Dalam bahasa Arab disebut:

“at-Ta’miin at-Ta’awuni

 التأمين التعاوني

atau

 “at-Takaaful wat-Tadhoomun”

التكافل و التضامن

 

Pendapat Para ulama di Arab Saudi tentang hukum asuransi dalam islam

Syeikh Dr. Yusuf Al-Syubaily yang merupakan seorang anggota dari Komite Syariah Arab Saudi berpendapat :

Hukum asuransi dalam islam adalah boleh

«لماذا نرفض التأمين التعاوني وهو يلبي مصالح الناس؟، ولا مانع أن نسوغها بما يتوافق مع ضوابط الشريعة الإسلامية، لأن كثيرا من الناس لا يستطيعون الحصول على موعد في المستشفيات الحكومية، وبذلك ينفقون مبالغ طائلة للعلاج في المستشفيات الأهلية، في حين أن التأمين الصحي يقضي حاجات الناس».

“Kenapa kita menolak asuransi, sedangkan hal itu bisa menjawab kebutuhan masyarakat? Tidak ada larangan kita mengambilnya bila sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit pemerintah, sehingga mereka bisa menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk perawatan di rumah sakit swasta, pada kondisi inilah asuransi dapat membantu melayani kebutuhan masyarakat.”

 

Ditambahkan lagi pendapat dari Syeikh Dr. Abdul Rahman Al-Sanad Yang merupakan Ketua Umum Lembaga Amar Ma’ruf & Nahi Munkar di Kerajaan Saudi Arabia :

إن التأمين التعاوني فيه تطبيق للشريعة الإسلامية، مضيفاً أن المعاملات في الشريعة الإسلامية واسعة ويمكن إيجاد حلول فيها، لافتا إلى أن التأمين الصحي ما يميزه هو توفير حماية اقتصادية وضمان حياة كريمة، للأفراد الذين تشملهم أحكامه.

“Asuransi Ta’awuni (Konsep tolong menolong) di dalamnya ada praktek yang sesuai dengan syariat Islam. Ditambah lagi bahwa muamalat dalam syariat islam itu sangat luas sekali dan sangat mungkin dijadikan solusi, terlebih lagi yang menjadi keistimewahan asuransi kesehatan adalah memberikan perlindungan ekonomi dan menjamin kehidupan yang layak bagi individu yang dilindungi oleh ketentuan-ketentuannya.”

Pemerintah Saudi Arabia sangat serius membahas masalah bagaimana hukum asuransi dalam islam melalui seminar seminar yang di hadiri oleh para pakar  Syariah seperti seminar yang mengusung tema sebagai berikut

  1. Seminar di Riyadh KSA Tahun 2005Asuransi adalah produk zaman sekarang, yangbelum tersentuh oleh ijtihad para ahli fiqh. Dan pengertian ghoror dapat berubahsesuai dengan waktu dan tempat.”
  2. Seminar di Riyadh KSA Tahun 2009Kajian yang memicu perdebatan dalam SeminarTentang Asuransi (dengan konsep) Ta’awuni dan tuduhan bahwa PerusahaanAsuransi melakukan penipuan.”

 

Hukum asuransi dalam islam

 

Adapun Beberapa Kesimpulan dari seminar tersebut yang membolehkan Asuransi adalah :

Transaksi keuangan secara umum hukum asalnya adalah “Boleh” Tidak Boleh meng-HARAMkannya kecuali dengan Nash Syar’i.

Hukum asuransi dalam islam

Dibawah ini adalah Beberapa Buku Berbahasa Arab yang Membahas Tentang Asuransi dalam Pandangan Syari’at Islam :

Hukum asuransi dalam islam adalah boleh

Judulnya adalah kalau diartikan ke bahasa Indonesia adalah :

  1. Hukum-Hukum Asuransi Kesehatan (dengan konsep ) ta’awuni menurut hukum Fiqh
  2. Asuransi Sosial dalam Pandangan Syariah Islam
  3. Hukum-hukum yang megikuti Akad-akad Asuransi
  4. Aturan Asuransi dan Kedudukan Syariahnya
  5. Asuransi dalam Timbangan Syariah Islamiyah
  6. Kedudukan Syariah Islam terhadap Bank, Transaksi Keuangan dan Asuransi
  7. Aturan Asuransi, Hakikatnya dan Pandangan Syariat terhadapnya
  8. Asuransi Islami dan Investasi Ekonomi dan Sosial
  9. Asuransi dan Kedudukan Syariat Islam terhadapnya
  10. Asuransi Tolong Menolong dan Kehalalan Wakaf

Demikianlah sedikit tulisan tentang dasar yang memBOLEHkan Hukum Asuransi dalam Islam (Asuransi syariah). Artikel ini disadur dari materi tentang asuransi syariah yang sampaikan oleh Ustadz Zulhamdi M. Saad, LC. yang merupakan Top 3 Personal Producer Allianz Syariah Nasional 2016.

Artikel lain tentang asuransi syariah yang masih saya susun dan merupakan lanjutan dari dasar asuransi syariah adalah tentang Sejarah Ringkas Sistem Serupa Asuransi Dalam Dunia Islam.

Wallahu a’lamu bishawab

Pada bulan Sep 2024, Allianz meluncurkan produk Asuransi Kesehatan Allianz Flexi Medical (nonsyariah) & Allisya Flexi Medical (versi Syariah).

  1. Tersedia fitur FLEXI BENEFIT yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses claim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible)

  2. Manfaat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit hingga 20% dari Premi yang dibayarkan di masa asuransi sebelum tanggal perpanjangan  polis jika tidak melakukan klaim di periode pertanggungan asuransi 
  3. Tersedia Layanan Tanya Dokter Online terkait Kesehatan Mental dan Gizi

  4. Perlindungan Maksimal dengan Batas Manfaat Tahunan sesuai dengan Kebutuhan.

  5. Beragam pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan hingga Asia + Australia yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  6. Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif sampai dengan Usia 100 tahun.

Nama produkAllianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical
Jenis produkAsuransi kesehatan Individu
KontrakTahunan
Mata uangRupiah
Manfaat produk
  • Perawatan Rawat Inap atau Pembedahan
  • Manfaat Penyakit Kritis dan Perawatan Darurat
  • Manfaat Tambahan seperti Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan 50 juta dan akibat Bukan Kecelakaan 25 juta
Usia masuk
  • Usia masuk pemegang polis (ulang tahun terdekat) : Minimum usia 18 tahun
  • Usia masuk tertanggung (ulang tahun terdekat) : 1 tahun – 75 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Masa perlindunganHingga 100 tahun
Masa tunggu manfaat

Masa tunggu dibedakan berdasarkan sebabnya:

  • Penyakit selain Penyakit Khusus  dan Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 30 hari
  • Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 9 Bulan
  • Penyakit Khusus dan HIV/AIDS: 12 Bulan
  • Tidak ada masa tunggu untuk perawatan kecelakaan
 
Cara klaim
  • Cashless di RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
  • Reimbursement di luar RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
Masa Pembayaran Premi

Masa Pembayaran Premi mengikuti Masa Pertanggungan Asuransi. Besarnya Premi meningkat sesuai usia Tertanggung pada saat perpanjangan polis.

Frekuensi pembayaran premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran (harus menggunakan Kartu Kredit)
  • Tahunan (Transfer atau Kartu Kredit) 
Polis keluarga
  • Jika polis memiliki lebih dari 1 tertanggung (Polis Keluarga), tambahan Dana Flexi Benefit 5% dari Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.
  • Tidak ada batasan jumlah maksimum Tertanggung dalam 1 polis selama memenuhi kriteria Keluarga. (Keluarga: Orang Tua, Pasangan, Anak, Kakak, Adik Tertanggung dari Pemegang Polis).
  • Manfaat dan plan yang diambil untuk semua Tertanggung harus sama.
  • Pengajuan Klaim harus melampirkan dokumen pendukung yang valid terkait hubungan dengan Pemegang Polis.
     

Ada 6 pilihan plan untuk masing masing Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical berdasarkan wilayah pertanggungan, jumlah tempat tidur, limit tahunan, Booster dan lain-lain sebagai berikut :

pilihan manfaat Allianz Flexi Medical

Note:

  • Wilayah pertanggungan. Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi darurat atau kecelakaan berlaku di seluruh dunia (kecuali USA) dalam kurun waktu 24 jam sejak mengalami kecelakaan atau keadaan darurat dan dilakukan secara reimbursement.
  • Jumlah tempat tidur. Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. 
  • Jumlah tempat tidur dan batas harga kamar. Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Essential Plus, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1,3 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1,2 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

 

 

AlliazFlexiMedical

estimasi_premi_Allianz_Flexi_Medical

Allisya Flexi Medical

estimasi_premi_allisya_flexi_medical

Catatan:

  • Premi berlaku tahunan.
  • Tersedia premi semesteran, triwulanan, dan bulanan. Tapi premi lebih tinggi 4% (semesteran), 8% (triwulanan), dan 20% (bulanan) dan pembayaran harus melalui kartu kredit jika ingin dipakai secara cashless (gesek kartu)
  • Baik Premi tahunan maupun semesteran, triwulanan dan bulanan bisa dipakai secara CASHLESS (gesek kartu)

Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical Menyediakan paket komplit antara lain Manfaat Rawat inap, Rawat jalan, Rawat gigi, dan Persalinan.

Manfaat_Rawat_Inap_&_Pembedahan

Manfaat_Penyakit_Kritis_&_Penanganan_Darurat

Manfaat_Tambahan_&_Layanan

 

 

 

 

Syarat dan ketentuan Manfaat Flexi Benefit :

a. Dana Flexi Benefit akan terkumpul dan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Memilih Polis versi elektronik dan pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  2.  Jika Polis memiliki lebih dari 1 Tertanggung, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  3. Jika klaim atas Santunan Harian Rawat Inap  disetujui, maka dana Santunan Harian Rawat Inap (sesuai dengan Plan yang dipilih) akan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit; 

  4.  Jika Polis diperpanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Polis, dan syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit yang diatur dalam bagian “Fasilitas Tambahan Flexi Benefit” di bawah ini terpenuhi.

Tidak ada Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan tidak ada klaim yang diajukan untuk Manfaat Asuransi  dalam jangka waktu:

  •  1 tahun Masa Asuransi, 5% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;
  • 2 tahun Masa Asuransi berturut-turut, 10% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit; 
  •  3 tahun Masa Asuransi berturut-turut atau lebih, 20% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit,

dengan ketentuan tambahan bahwa:

    1.  Polis diperpanjang untuk periode Masa Asuransi tahun berikutnya, 

    2.  Polis tidak pernah berakhir (lapsed) di Masa Asuransi sebelum Dana Flexi Benefit dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.

    3. Dalam hal jumlah Tertanggung dalam Polis ini lebih dari 1 orang, pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit akan didasarkan pada setiap Tertanggung yang memenuhi syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit, dan sepanjang Tertanggung tersebut masih menjadi “Tertanggung” di Masa Asuransi perpanjangan Polis tahun berikutnya; dan

    4.  Apabila Tertanggung melakukan Pelayanan Kesehatan namun tidak ada klaim yang Kami bayarkan karena jumlah klaim tersebut masih dalam batas Risiko Sendiri; dan/atau Dana Flexi Benefit digunakan untuk melunasi seluruh biaya Pelayanan Kesehatan bagi Tertanggung tersebut, maka Tertanggung tersebut dianggap masih memenuhi syarat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit.

Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit hanya dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-3, dan terbatas untuk tujuan berikut:

  • Penggantian biaya Rawat Jalan yang dilakukan oleh Tertanggung;
  • Flexi Benefit
  • Pembayaran Ekses klaim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible) atas Rawat Inap atau Pembedahan yang sebelumnya telah dilakukan Tertanggung; dan/atau
  • Pembayaran biaya konsultasi online dengan Dokter melalui platform Perusahaan Rekanan yang telah bekerja sama dengan Penanggung (sebagaimana Penanggung informasi- kan dari waktu ke waktu), termasuk pembelian Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter tersebut.

Dengan ketentuan bahwa setiap Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Dibutuhkan Secara Medis. Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jika terdapat lebih dari 1 Tertanggung dalam Polis:

• Pengumpulan Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit berdasarkan Poin (b) Flexi Benefit di atas dan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit akan dihitung untuk masing-masing Tertanggung. Jika satu Tertanggung tidak memenuhi syarat untuk pengumpulan Dana Flexi Benefit, hal tersebut tidak akan memengaruhi pengumpulan Dana Flexi Benefit untuk Tertanggung lainnya yang memenuhi syarat; dan

• Akumulasi Dana Flexi Benefit yang terkumpul dapat digunakan oleh seluruh Tertanggung dalam Polis. Klaim Dana Flexi Benefit oleh salah satu atau lebih Tertanggung akan mengurangi saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia.

Catatan:

  • Setelah Polis berakhir atau diakhiri dengan alasan apa pun (termasuk karena alasan Tertanggung meninggal dunia), semua sisa Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi akan hangus dan tidak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • Kami akan menginformasikan kepada Anda saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia dalam Akun Flexi Benefit Anda secara berkala melalui metode atau sarana komunikasi yang Kami tentukan.

  • Jika setelah Kami melakukan penambahan atau pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit, Kami menemukan bahwa syarat-syarat Flexi Benefit tersebut ternyata tidak terpenuhi, Kami berhak untuk membatalkan penambahan atau pengkreditan tersebut.

  • Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jumlah Risiko Sendiri (Deductible) dihitung berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:
  1. Untuk setiap kejadian Rawat Inap atau Pembedahan untuk Penyakit atau Cedera yang sama;
  2. Berdasarkan Eligible Claim, dan bukan dihitung dari jumlah total klaim yang diajukan kepada Allianz
  3. Setelah memperhitungkan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau pihak lain yang memberikan pertanggungan sejenis yang juga dicakup oleh Polis.
  4. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih kecil dari Eligible Claim, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa selisih dari Eligible Claim (total biaya Pelayanan Kesehatan yang disetujui) dan besarnya Risiko Sendiri (Deductible); atau
  5. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih besar dari Eligible Claim, maka Allianz tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun
  6. Anda tidak dapat mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible) ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Jika Anda mengajukan permohonan untuk mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible), Kami berhak untuk melakukan seleksi ulang risiko dan menyetujui atau menolak permohonan perubahan tersebut.
Ilustrasi_Risiko_Sendiri_Allianz Flexi_Medical

Berikut penyakit yang dikenakan masa tunggu 12 bulan (satu tahun) sejak polis disetujui/dipulihkan, jika belum pernah dialami.

  1. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  2. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
  3. Katarak
  4. Segala bentuk tumor jinak/massa/kista/polip
  5. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah.
  6. Kencing manis
  7. Tuberculosis dan semua komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar tiroid
  9. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid)
  10. Gagal ginjal kronis
  11. Segala jenis hernia
  12. Invertebrata disc prolaps
  13. Semua jenis gangguan hematologi, autoimmune
  14. Wasir
  15. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  16. Tukak lambung (ulkus peptikum)

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical bisa dilihat di web Allianz.
Scroll sampai ke section Asuransi Individu lalu pada dropdown Pilih “Program Asuransi” silahkan memilih Allianz Flexi Medical atau Allisya Flexi Medical.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :

Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : BROSUR Allianz Flexi Medical dan BROSUR Allisya Flexi Medical

Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi kesehatan murni tanpa unitlik terbaik dan terkomplit Allianz Flexi Medical ataupun Allisya Flexi Medical, silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!