Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Kisi – kisi Soal – soal Ujian AAJI Online (Mobile Exam)

Kisi – kisi Soal – soal Ujian AAJI Online (Mobile Exam)

Sharing is Caring

Kisi-kisi Ujian AAJI

March 8, 2020

MODUL PRODUK ASURANSI JIWA TRADISIONAL

  1. Polis Dwiguna mengandung unsur-unsur : tabungan dan perlindungan
  2. Polis yang berguna bagi mereka yang baru memulai karir dengan pendapatan awal yang rendah : polis berjangka
  3. Pada kasus yang extrim, polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dengan pembayaran terbatas memberlakukan : premi tunggal
  4. Fitur perpanjangan polis asuransi berjangka berarti : perpanjangan tanpareferensi/perlu merujuk kepada kemampuan asuransi tertanggung
  5. Polis dwiguna menjajikan manfaat pembayaran sejumlah dana baik pada saat kematian tertanggung maupun jika ia masih hidup pada akhir masa polis
  6. Asuransi dwiguna cocok untuk orang yang : ingin dana pensiun
  7. Dalam polis asuransi jiwa seumur hidup, pihak tertanggung : tidak dapat memindahtangankan polis
  8. Polis asuransi berjangka adalah : biaya rendah tanpa nilai tunai
  9. Ada 2 jenis asuransi jiwa seumur hidup polis asuransi jiwa seumur hidup biasa dan polis asuransi jiwa seumur hidup terbatas
  10. Asuransi jiwa adalah : janji yang tertulis yang dibuat penanggung kepadatertanggung untuk memberikan kompensasi keuangan apabila sesuatu terjadi pada pemegang polis.
  11. Modified Endowment Policy menjanjikan: Manfaat lumpsum pada saat tertanggung meninggal/akhir kontrak jika tertanggung masih hidup.
  12. Ciri khas Asuransi Berjangka Menurun adalah: proteksi asuransi untuk periode tertentu sedangkan jumlah proteksi yang diperlukan menurun bersama waktu.
  13. Dalam polis asuransi jiwa seumur hidup, pihak tertanggung: membayar premi hanya dalam jangka waktu yang tertentu.

 

 

MODUL RIDER

 

  1. Pernyataan yang tidak benar mengenai rider: tunjangan rumah sakit (Hospital Cash Rider) menanggung biaya yang timbul selama periode perawatan di rumah sakit, dan bukan biaya perawatan saja.

Yang benar:

–          Penyakit kritis (Critical Illness Rider) memberi tanggungan atas diagnosa penyakit seperti kanker.

–          Tunjangan rumah sakit (Hospital Cash Rider) hanya menanggung biaya perawatan, bukannya biaya yang timbul selama periode perawatan di rumah sakit tersebut.

  1. Apabila polis utama tidak berlaku: rider otomatis berhenti.
  1. Rider dalam sebuah polis asuransi jiwa adalah: Manfaat tambahan dengan premi tambahan.
  2. Dalam kondisi seperti apakah penghapusan pembayaran premi dapat dilakukan?Pihak tertanggung mengalami cacat permanen.
  3. Rider dalam polis asuransi jiwa merupakanManfaat tambahan.
  4. Pernyataan yang benar mengenai rider: tunjangan anak (Children’s Benefit Rider) dapat disertakan dalam polis.
  5. Rider dalam polis asuransi jiwa: tidak secara langsung dilampirkan dengan polis utama.

 

MODUL BONUS PADA POLIS

 

  1. Yang dimaksud dengan bonus pada polistambahan keuntungan pada polis asuransi jiwa karena tingkat bunga menaik.
  2. Bonus ini terjadi saat bonus dialokasikan secara proporsional kepada uang pertanggungan dan bonus yang cukup sudah dilekatkan ke polis: Bonus reversionasi Majemuk.
  3. Pernyataan yang salah: Polis partisipasi memiliki berbagai macam polis, diantaranya adalah Polis Terjamin. Pada polis non-partisipasi surplus merupakan hak pemegang saham/pemilik perusahaan.–          Beban bonus adalah premi ekstra yang dikenakan kepada pemegang polis partisipasi.–          Pemegang polis harus membayar premi lebih jika ingin memiliki Polis partisipasi dalam keuntungan.
  4. Bonus yang dibayarkan hanya ketika polis jatuh tempo atau tertanggung meninggal dunia disebut:  bonus terminal
  5. Jenis produk asuransi jiwa yang tidak biasa mendapatkan bonus: asuransi berjangka.
  6. Bonus yang dibayarkan saat klaim terjadi, namun perusahaan asuransi jiwa belum menyatakan secara resmi: Bonus Interim.
  7. Perbedaan antara polis partisipasi dan non partisipasi: polis partisipasi mempunyai premi lebih mahal dari polis non-partisipasi.

 

MODUL PENENTUAN RISIKO

 

  1. Penetapan premi melibatkan: table mortalitas, tingkat suku bunga, biaya. Yang tidak termasuk tingkat inflasi.
  2. Perusahaan asuransi jiwa memperoleh informasi mengenai calon nasabah antara lain lewat hal-hal berikut, KECUALI: Media massa.Memperoleh informasi melalui: formulir aplikasi, tes kesehatan, laporan agen dan perusahaan pemeriksa.
  3. Yang termasuk dalam metode klasifikasi risiko adalah: – Metode Pendapat Opini Para Ahli seperti dokter, aktuaria, ahli statistik dan sebagainya.–  Metode Sistem Rating Angka dengan mengukur factor-faktor komposisi risiko melalui penjelasan statistik.
  4. Roni berusia 40 ingin membeli asuransi dengan pertanggunga Rp 500 juta. Berapa nilai premi asuransi murni yang harus ia bayarkan?(500 jt x 481) / 80480 = Rp 2.988.320,08 per tahun
  5. Underwriting adalah proses di mana  perusahaan asuransi: Menentukan tingkat risiko dalam menerbitkan asuransi yang diminta.
  6. Konsekuensi dari seleksi terbalik diantaranya adalah: kenaikan premi dan jatuhnya pasar asuransi dengan penarikan diri individu.
  7. Yang benar mengenai metode seleksi: Sistem rating angka (numerical rating system) berguna ketika terdapat banyak factor yang dipertimbangkan.
  8. Yang dimaksud dengan “Biaya” dalam perhitungan premi, adalah: Pengeluaran untuk kantor, pajak, keuntungan dan biaya lainnya.
  9. Yang tidak benar mengenai risiko yang buruk: terjadi penurunan premi dan individu yang membeli asuransi, terdapat kenaikan premi dan peningkatan pasar. Yang benar: terdapat kenaikan premi dan keguncangan pasar asuransi.

 

MODUL PROVISI

(Salah / Benar)

  1. Validitas polis tidak akan digugat jika polis telah diberlakukan selam jangka waktu tertentu. Klausul yang tidak diragukan (Incontestable clause)
  2. Polis asuransi dan salinan yang dilampirkan mengesahkan keseluruhan isi kontrak di antara ke dua pihak  Klausul kontrak keseluruhan (entire contract clause)
  3. Perusahaan asuransi wajis menerima pembayaran premi selama periode tertentu setelah tanggal jatuh tempo. Kausul Masa Tenggang (Grace Period Clause).
  4. Pemegang polis memiliki hak utnuk mengembalikan polis yang telah habis jangka waktunya dengan membayar premi yang telah lewat waktu. Klausul pemulihan (reinstatment clause).
  5. Dibawah Klausul Ahli Waris, pemegang polis dapat mempersiapkan pelimpahan plis di muka. B.
  6. Pemegang plis akan meminta Klausul Bentuk Ganti Rugi untuk dilampikan pada kontrak. S
  7. Pemilihan pembayaran nilai tunai memberikan pemegang polis beberapa cara untuk menggunakan nilai tunai yang dibayarkan. B
  8. Dengan adanya ketentuan polis pinjaman, perusahaan asuransi tidak dapat mengajukan permohonan pinjaman pada pemegang polis kecuali disetujui oleh sebuah komite. S
  9. Pilihan tunai memerlukan biaya yang lebih besar dari perusahaan asuransi jiwa dalam pengelolaannya.S
  10. Klausul tindakan bunuh diri bertujuan melindungi perusahaan asuransi jiwa dari tindakan merugikan.B
  11. Klausul penundaan diberlakukan pada pembayaran klaim kematian akibat kecelakaan.S
  12. Pengecualian terhadap penerbangan memiliki syarat atas waktu.B
  13. Pengecualian atas terjadinya peperangan memberikan jaminan pada tertanggung jika terjadi kematian yang diakibatkan situasi dalam peperangan.S
  14. Sebuah dokumen polis mengandung data-data antara lain: Nomor polis, Tanggal polis diterbitkan, Mulai berlaku dan jatuh tempo, Nama basic plan dan rider, Jangka waktu pertanggungan asuransi induk dan rider, Nama dan jumlah uang pertanggungan polis-polis lain jika memiliki.
  15. Jika Anda seorang agen asuransi, alternatif apa yang dapat anda sampaikan jika ada seorang nasabah yang ingin membatalkan polisnya karena butuh biaya? Anda menawarkan pinjaman polis.
  16. Bentuk pembayaran klaim dapat dibayar: baik secara tunai, bunga, penghasilan tunggal, jangka waktu tetap salah satu diantara semua ini.
  17. Pilihan dividen tersedia bagitertanggung
  18. Batasan polis terdiri dari poin-poin berikut, Kecuali: Klausul Sakit Kritis.Klausul tindakan bunuh diri, klausul pengecualian, klausul penundaan.
  19. Berikut merupakan kerugian yang fapat dialami nasabah jika membatalkan polisnya, Kecuali: nasabah akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 8,5% dari premi yng sudah terkumpulkan. Nasabah akan kehilangan momentum sesudah sekian tahun nilai tunai yang ada. Untuk membuka polis baru nasabah akan dikenakan biaya kesehatan lagi. Karena usia bertambah maka manfaat yang akan ia peroleh jika pindah/buka polis baru akan berubah.
  20. Dalam pasal 8 no 422 KMK 06/2003 dikatakan setiap polis harus mencantumkan hal-hal berikut, kecuali: ketentuan kapan provise dapat diperbaharui.
  21. Di antara daftar berikut, yang bukan merupakan hak umum pemegang polis adalah: dapat mengalihnama tertanggung.
  22. Sebuah polis harus memuat ketentuan umum sebagai berikut, kecuali: jumlah asset (tangible-intangible asset).
  23. Klausul bunuh diri dicantumkan dalam polis untuk melindungiPihak asuransi.
  24. Yang dimaksud dengan “klausul kontrak keseluruhan” adalah kontrak terdiri dari polis dan salinan proposal/application.
  25. Panduan yang disediakan dalam polis untuk melindungi pihak asuransi disebut:provisi/ketentuan.
  26. Ahli waris menerima uang yang dijanjikan polis: pada saat tertanggung meninggal dunia.

 

MODUL HUKUM ASURANSI

(Salah / Benar)

  1. Seseorang dengan keterbelakangan mental dapat membeli sebuah polis asuransi jiwa. S
  2. Sebuah perusahaan asuransi jiwa dapat memiliki kontrak asuransi jiwa dengan seseorang yang masih berada di bawah umur. S’
  3. Sebuat kontrol yang ditandatangani saat salah satu pihak berada dalam pengaruh minuman keras dinyatakan tidak sah. B
  4. Rekanan bisnis yang mempunyai insurable interest dengan pihak lainnya dapat memiliki asuransi jiwa. B
  5. Kita tidak memiliki insurble interest di kehidupan kita sendiri. S
  6. Sebuah polis asuransi jiwa adalah sebuah kontrak, namun bukan merupakan sebuah dokumen legal. S.
  7. Seorang agen asuransi tidak berhak membuat kontrak asuransi jiwa. B
  8. Sebuah kontrak asuransi jiwa boleh bertentangan dengan ketentuan umum yang berlaku apabila hal itu dilakukan untuk keuntungan perusahaan asuransi jiwa. S
  9. Apabila anda membeli sebuah polis dari sebuah perusahaan asuransi jiwa, anda akan mempunyai hubungan legal dengan perusahaan tersebut. B
  10. Penginterpretasian terhadap bahasa kontrak yang ambigu untuk keuntungan pemegang polis. Doktrin contra proferentem.
  11. Sebuah kontrak yang dibuat oleh satu pihak dan hanya menawarkan pilihan take-it-or-leave-it. Kontrak adhesi.
  12. Ketidakadilan atau keberpihakan terhadap satu pihak dalam sebuah kontrak.Keberpihakan.
  13. Pengintrepretasian terhadap suatu provisi yang memihak pada pihak yang mempunyai harapan. Doktrin harapan.
  14. Anda dapat mengajukan klaim apabila semua persyaratan sudah dilengkapi. Conditional.
  15. Anda tidak dapat memaksa seseorang untuk membayar premi. Unilateral.
  16. Anda tidak dapat memindahkan polis asuransi jiwa anda ke orang lain. Personal.
  17. Anda memiliki insurable interest pada diri anda sendiri. Insrurable Interest.
  18. Anda seharusnya tidak menyembunyikan keterangan apapun kepada pihak penanggung.Utmost good faith.
  19. Anda tidak boleh selalu berharap dapat memperoleh keuntungan. Aleatory.
  20. Kontrak adalahPerjanjian mengikat yang legal.
  21. Pihak yang memenuhi kapasitas legal adalah: Orang dewasa yang sehat mental dan fisik.
  22. Sebuah kontrak dinyatakan sah bila memenuhi persyaratan: kapasitas legal, pertimbangan, tujuan legal.
  23. Hubungan yang benar dalam insurable interest adalah: adanya ketergantungan keuangan antara pemegang polis dengan tertanggung.
  24. Istilah “persyaratan: dalam sebuah kontrak asuransi jiwa mengacu pada klaim pembayaran: ketika semua persyaratan terpenuhi.
  25. Sebuah pernyataan sederhana yang menyebutkan bahwa pihak tertanggung telah melengkapi formulir permohonan dan premi termasuk dalam esensi kontrak:pertimbangan.
  26. Di bawah ini adalah aspek-aspek legal dalam kotrak asuransi jiwa, Kecuali: law of large number, Insurable interest , utmost good faith, aleatory.
  27. Ketentuan “unilateral” dalam sebuah kontrak asuransi jiwa mengacu kepada: pihak penanggung memberi janji dengan paksaan secara legal.

 

MODUL DASAR DASAR INVESTASI

 

  1. Seseorang ingin menginvestasikan uangnnya agar dapat membayar uang muka mobil tahun depan. Apa yang harus ia pertimbangkan? Likuiditas, waktu dan tujuan.
  2. Ibu Ami, berusia 25 tahun ingin menginvestasikan uangnya untuk pensiun. Dapatkah anda membantunya menemukan investasi yang sesuai dengan keperluannya? Saham/Obligasi.
  3. Bunga deposito berjangka dapat diterima: pada saat jatuh tempo.
  4. Dalam reksadana kita dapat berinvestasi pada: surat berharga berpendapatan tetap.
  5. Instrumen investasi yang merupakan pilihan yang paling aman adalah: surat utang negara.
  6. Investasi real estate merupakan pilihan yang menarik, karena: peningkatan biaya sewa.
  7. Surat Utang Negara bersifat: Risiko rendah dengan jaminan return
  8. Keuntungan yang didapat dari obligasi berupa: Kupon
  9. Hal yang perlu dipertimbangkan saat ingin memutuskan jenis investasi yang akan dilakukan adalah: Tujuan berinvestasi, besarnya pajak dan tingkat risiko, waktu, likuiditas.
  10. Faktor mana yang bukan merupakan dasar pertimbangan atau tolok ukur memilih bentuk investasi/berwujud riil? Modal investasi. Keinginan untuk mengumpulkan modal, cepat atau lambatnya dana dapat ditarik,   besar kecilnya pajak.
  11. “Deposito Bank” dari sebuah perusahaan asuransi dapat ditarikpada saat jatuh tempo.
  12. Arti dari investasi: menanamkan dana dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dengan harapan keuntungan di masa depan.

 

MODUL INVESTASI ASURANSI JIWA UNIT LINK

  1. Hasil investasi rendah. Dana Pasar Uang
  2. Diversifikasi risiko. Dana Campuran
  3. Memberikan pendapatan tetap. Dana obligasi
  4. Risiko tinggi. Dana saham.
  5. Dana investasi pengembalian rendah.  Berhati-hati terhadap risiko.
  6. Dana investasi pengembalian menengah. Netral atas risiko.
  7. Dana investasi pengembalian tinggi. Menanggung risiko.
  8. Fitur-fitur asuransi jiwa unit link:  Klien memilih fitur investasi,   Format yang transparan,   Nilai bervariasi menurut pasar
  9. Fitur-fitur asuransi jiwa tradisional: Proses penarikan ketat, Premi seumur hidup
  10. Jenis-jenis dana investasi unit link terdiri atas: Dana pasar uang (dana tunai), obligasi, dana campuran, saham.
  11. Mana yang bukan merupakan karakteristik polis unit linkbackdate.
  12. Yang termasuk : Forward pricing, switching, top-up
  13. Tipe pemegang polis (investor) yang moderat adalah : Orang yang netral terhadap risiko.
  14. Faktor politik yang mempengaruhi kinerja investasi meliputi: Pemerintah melakukan pembatasan investasi dan penarikan hasil investasi.
  15. Pengalokasian dana yang baik menghasilkan: Pendapatan yang diharapkan dengan risiko rendah
  16. Produk-produk asuransi jiwa yang menggabungkan investasi dengan asuransi disebut:Produk unit link.
  17. Bila dibandingkan dengan asuransi jiwa tradisional, produk asuransi jiwa unit link umumnya cenderung mempunyai: risiko tinggi.
  18. Yang dimaksud dengan alokasi dana adalah menginvestasikan sesuai dengan yang dipilih oleh: pemegang polis
  19. Cara penerbitan polis unit link dikenal dengan cara: Single price/harga tunggal, Bid price/harga permintaan, Offer price/harga penawaran.
  20. Investasi asuransi jiwa unit link adalah: Sebuah instrumen yang menggabungkan asuransi dengan investasi.
  21. Pada dasarnya polis asuransi jiwa unit link digunakan: untuk perlindungan terhadap risiko sekaligus sebagai investasi.
  22. Pengaruh factor ekonomi dalam investasi meliputiinflasi, bunga

 

MODUL PROSEDUR KLAIM

(Salah / Benar)

  1. Pemberitahuan klaim kematian harus mencakupi penyebab kematian, tanggal kematian, nama pemegang polis. B
  2. Kondisi di mana perusahaan asuransi jiwa tidak mengharapkan kematian dari tertanggung dalam jangka waktu 3 tahun sejak dimulainya polis disebut klaim bayar dimuka. S
  3. Dalam hal tertanggung dinyatakan pailit sebelum polis jatuh tempo dibayarkan, pengadilan harus diberi informasi mengenai tanggal jatuh tempo dan rincian lainnya. B
  4. Klaim kematian dapat dibayarkan kepada ahli waris atau yang ditunjuk untuk menjaga berbagai kemungkinan. B
  5. Jika pemberitahuan klaim diterima setelah satu tahun sejak tanggal kematian, klaim dinyatakan terbuka. S
  6. Klaim lebih awal terjadi ketika: Pemegang polis meninggal dalam satu tahun dimulainya polis.
  7. Yang bukan jenis klaim adalah: Manfaat bonus dan bunga premi.
  8. Klaim kematian dilakukan ketika: Pemegang polis meninggal di dalam masa polis.
  9. Klaim jatuh tempo terjadi ketika: Pemegang polis bertahan hidup sampai akhir masa polis.
  10. Dokumen yang tidak diperlukan saat melakukan klaim kematian: Ijazah pendidikan. Yang diperlukan: Identitas diri, bukti hubungan keluarga, dokumen polis dan nomor polis.
  11. Dalam asuransi jiwa istilah klaim adalah: permintaan pihak pemegang polis atas janji yang dibuat oleh pihak penanggung

 

MODUL AGEN ASURANSI

(Salah / Benar)

  1. Melengkapi dokumen agar klien dapat menerima klaim yang jatuh pada masa polis berakhir. Klaim jatuh tempo
  2. Mengumpulkan data agar tidak ada informasi penting yang lupa atau sengaja tidak diungkapkan. Informasi penting
  3. Memilij formulir polis yang cocok utnuk produk asuransi yang diinginkan prospeknya. Surat Permohonan Asuransi jiwa
  4. Membantu tertanggung untuk memenuhi semua syarat agar polisnya pulih kembali secepat mungkin.Pemulihan
  5. Sebagai seorang agen asuransi, tugas awal anda adalah membuat prospek menyadari kebutuhannya. B
  6. Seorang agen yang sukses seharusnya menghindari keberatan prospek.S
  7. Klien selalu benar.B
  8. Penyelesaian berarti awal dari hubungan antara agen dan prospek melalui pengisian formulir permohonan.B
  9. Selalu siap menjawab dan melayani nasabah. Memberi pelayanan selama polis aktif.
  10. Melakukan evaluasi terhadap nasabah. Memberi pelayanan premi lanjutan.
  11. Menghidupkan kembali polis yang tidak aktif. Memberi pelayanan pemulihan polis.
  12. Membantu jika nasabah ingin membeli polis baru lagi. Memberi pelayanan reselling.
  13. Menjelaskan kembali manfaat dan kondisi polis kepada nasabah. Melayani penyerahan polis.
  14. Agen perlu melanjutkan hubungan dengan nasabah setelah ia menyerahkan polisnya agar:Nasabah akan menghubunginya lagi jika ia ingin proteksi tambahan tertentu.
  15. Mengidentifikasi kebutuhan dan kemampuan keuangan prospek merupakan bagian dari proses:  Pra-Pendekatan terhadap prospek.
  16. Agen yang membantu pemegang polis membeli polis baru sedang melakukan pelayanan:reselling.
  17. Yang benar mengenai proses penjualan asuransi jiwa: Apabila klien mengajukan keberatan, agen tidak perlu beragumen.
  18. Agen yang sedang membantu pemegang polis untuk memenuhi semua syarat agar polisnya kembali aktif sedang melakukan tugas:  Pemulihan.
  19. Agen asuransi adalah: Orang yang mewakili dan bertanggung jawab pada pemberi kuasa.perusahaan asuransi dimana ia berkerja.
  20. Menghidupkan kembali polis yang sudah beberapa bulan tidak dibayar preminya, merupakan bagian dari kegiatan: pelayanan pemulihan.
  21. Yang bukan tugas agen: Melakukan pembujukan kepada calon nasabah dengan hadiah.
  22. Agen harus memperbaharui lisensinya setiap selang: 2 tahun.
  23. Proses untuk menjadi agen di Indonesia:
  1. Direkrut Perusahaan/Peragengan Asuransi
  2. Registrasi untuk belajar
  3. Belajar
  4. Mengikuti ujian
  5. Lulus ujian
  6. Mendapat sertifikat dan kartu lisensi penuh
  7. Perpanjangan lisensi.

 

MODUL ETIKA BISNIS ASURANSI JIWA

 

  1. Fidusia adalah: pihak yang dapat dipercaya atau seseorang yang posisi dan tanggungjawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan yang tinggi.
  2. Yang benar mengenai jalur pemasaran: Agen asuransi merupakan bagian jalur pemasaran langsung.
  3. Departemen apakah yang mengurusi bobot kesalahan bagi agen: Departemen kepatuhan.
  4. Pada dasarnya agen harus bertanggungjawab atas dirinya, perusahaan, nasabah, dan masyarakat, dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab terhadap masyarakat adalah: Patuh kepada direktorat asuransi departemen keuangan RI yang menerapkan standar hukum minimal untuk petugas pemasaran.
  5. Yang benar mengenai regulasi dalam industrasi asuransi: Setiap terjadi pelanggaran harus dilaporkan kepada dewan/departemen kode etik.
  6. Tujuan utama pemasaran adalah: Fokus pada kebutuhan konsumen dan mencapai keuntungan melalui kepuasan konsumen.
  7. Tindakan terhadap pelanggaran peraturan industri asuransi jiwa dapat diambil oleh:Dewan/ departemen kode etik.

 

MODUL LEMBAGA ASURANSI

(Salah / Benar)

  1. Produk asuransi jiwa tradisional menggambarkan harga per unit. S
  2. Menurut peraturan investasi, perusahaan asuransi jiwa bebas untuk menanamkan dananya(kekayaannya) pada reksadana (mutual funds).B
  3. Dana investasi di luar negeri melalui saham tidak boleh melebihi 30% dari total investasi.S
  4. Perhitungan asset atas produk unit link tidak diatur di Indonesia.B
  5. Jika seorang pemegang polis memutuskan utnuk tidak melajutkan produk unit tertentu, maka perusahaan asuransi jiwa harus mengembalikan premi yang telah dibayarkan.B
  6. Sebuah perusahaan asuransi di Indonesia tidak diwajibkan mendaftarkan produk-produknya seperti “Tujuan Ganda(Two Purpose)” dan “Asuransi Berjangka (Term Insurance)”.S
  7. Perseroan terbatas: Kerugian akan menyebabkan pengurangan uang pertanggungan sesuai dengan kontrak perusahaan. B
  8. Mutual: Distribusi surplus menjadi keuntungan pemegang polis. B
  9. Perseroan terbatas: sisa surplus menjadi dividen pemegang saham. B
  10. Mutual: Pemegang saham berperan sebagai pemberi modal perusahaan. B
  11. Manfaat kematian yang dapat dibayar dalam premi tunggal polis unit link adalah: Antara Rp. 10 jt dan 125% dari premi pembayaran sekaligus.
  12. Tugas departemen keagenan adalah, kecuali: Merekomendasikan tingkat bonus untuk dideklarasikan, Mengangkat agen dan supervisor agensi. Supervisi dan membantu semua yang berhubungan dengan penjualan. Mengelola kegiatan Kontes.intensif penjualan bagi agen.
  13. Menurut ketentuan Pasal Pajak Pendapatan, pembayaran yang dilakukan oleh penanggung kepada perseorangan yang mengikuti asuransi jiwaTidak perlu membayar pajak.
  14. Yang menetapkan kesehatan (solvency) perusahaan merupakan tugasnya: Departemen Aktuaria.
  15. Produk asuransi yang berhubungan dengan investasi: merupakan produk yang terdiri dari pembayaran yang meng-cover: Pembayaran atas kematian, meninggal akibat kecelakaan ditambah elemen investasi.
  16. Uang pertanggunan dari penanggung dapat dikenakan pajak pada aspek manfaat tabunganKetika pembayaran dilakukan dalam tiga tahun.
  17. Total investasi yang dilakukan di luar negeri oleh perusahaan asuransi tidak dapat melebihi batas ketentuan.: 20 persen jumlah investasi.
  18. Transparasi informasi materi mengenai perusahaan asuransi harus diungkap dalam:Brosur

Selamat bergabung menjadi Pebisnis Asuransi… salah satu kendaraan dalam mencapai Goal Anda… bersama-sama kita wujudkan impian untuk Mencapai Automatic Income dan menyiapkan Legacy bagi generasi penerus.

We build MDiT.

Salam sukses selalu.

Cristine Liman
Allianz MDRT MDiT Business Partner
0815-900-8573

We care for your Financial Security” –  Kami perduli Keamanan Finansial Anda”
Untuk Memiliki Asuransi? Klik dan Isi Form Proposal Asuransi di bawah ini :


Untuk menjadi Pebisnis Asuransi? Klik dan Isi Form Pendaftaran Agen di bawah ini :


Pilih Hari/Tempat/Jam Untuk Janji Temu (Khusus Jabodetabek ), untuk Luar Jabodetabek kita bisa Komunikasi Secara Online. Dunia sudah berubah, cara mainnya juga sudah berubah. Di era Digital ini tidak ada lagi batasan bagi kita, semua bisa dilakukan melalui internet.
Satu yang terpenting untuk Perlindungan Keluarga : Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
Salam hangat,
Cristine Liman
Allianz Life Changer
HP/WA 0815-900-8573

 

Pada bulan Sep 2024, Allianz meluncurkan produk Asuransi Kesehatan Allianz Flexi Medical (nonsyariah) & Allisya Flexi Medical (versi Syariah).

  1. Tersedia fitur FLEXI BENEFIT yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses claim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible)

  2. Manfaat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit hingga 20% dari Premi yang dibayarkan di masa asuransi sebelum tanggal perpanjangan  polis jika tidak melakukan klaim di periode pertanggungan asuransi 
  3. Tersedia Layanan Tanya Dokter Online terkait Kesehatan Mental dan Gizi

  4. Perlindungan Maksimal dengan Batas Manfaat Tahunan sesuai dengan Kebutuhan.

  5. Beragam pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan hingga Asia + Australia yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  6. Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif sampai dengan Usia 100 tahun.

Nama produkAllianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical
Jenis produkAsuransi kesehatan Individu
KontrakTahunan
Mata uangRupiah
Manfaat produk
  • Perawatan Rawat Inap atau Pembedahan
  • Manfaat Penyakit Kritis dan Perawatan Darurat
  • Manfaat Tambahan seperti Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan 50 juta dan akibat Bukan Kecelakaan 25 juta
Usia masuk
  • Usia masuk pemegang polis (ulang tahun terdekat) : Minimum usia 18 tahun
  • Usia masuk tertanggung (ulang tahun terdekat) : 1 tahun – 75 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Masa perlindunganHingga 100 tahun
Masa tunggu manfaat

Masa tunggu dibedakan berdasarkan sebabnya:

  • Penyakit selain Penyakit Khusus  dan Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 30 hari
  • Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 9 Bulan
  • Penyakit Khusus dan HIV/AIDS: 12 Bulan
  • Tidak ada masa tunggu untuk perawatan kecelakaan
 
Cara klaim
  • Cashless di RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
  • Reimbursement di luar RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
Masa Pembayaran Premi

Masa Pembayaran Premi mengikuti Masa Pertanggungan Asuransi. Besarnya Premi meningkat sesuai usia Tertanggung pada saat perpanjangan polis.

Frekuensi pembayaran premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran (harus menggunakan Kartu Kredit)
  • Tahunan (Transfer atau Kartu Kredit) 
Polis keluarga
  • Jika polis memiliki lebih dari 1 tertanggung (Polis Keluarga), tambahan Dana Flexi Benefit 5% dari Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.
  • Tidak ada batasan jumlah maksimum Tertanggung dalam 1 polis selama memenuhi kriteria Keluarga. (Keluarga: Orang Tua, Pasangan, Anak, Kakak, Adik Tertanggung dari Pemegang Polis).
  • Manfaat dan plan yang diambil untuk semua Tertanggung harus sama.
  • Pengajuan Klaim harus melampirkan dokumen pendukung yang valid terkait hubungan dengan Pemegang Polis.
     

Ada 6 pilihan plan untuk masing masing Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical berdasarkan wilayah pertanggungan, jumlah tempat tidur, limit tahunan, Booster dan lain-lain sebagai berikut :

pilihan manfaat Allianz Flexi Medical

Note:

  • Wilayah pertanggungan. Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi darurat atau kecelakaan berlaku di seluruh dunia (kecuali USA) dalam kurun waktu 24 jam sejak mengalami kecelakaan atau keadaan darurat dan dilakukan secara reimbursement.
  • Jumlah tempat tidur. Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. 
  • Jumlah tempat tidur dan batas harga kamar. Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Essential Plus, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1,3 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1,2 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

 

 

AlliazFlexiMedical

estimasi_premi_Allianz_Flexi_Medical

Allisya Flexi Medical

estimasi_premi_allisya_flexi_medical

Catatan:

  • Premi berlaku tahunan.
  • Tersedia premi semesteran, triwulanan, dan bulanan. Tapi premi lebih tinggi 4% (semesteran), 8% (triwulanan), dan 20% (bulanan) dan pembayaran harus melalui kartu kredit jika ingin dipakai secara cashless (gesek kartu)
  • Baik Premi tahunan maupun semesteran, triwulanan dan bulanan bisa dipakai secara CASHLESS (gesek kartu)

Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical Menyediakan paket komplit antara lain Manfaat Rawat inap, Rawat jalan, Rawat gigi, dan Persalinan.

Manfaat_Rawat_Inap_&_Pembedahan

Manfaat_Penyakit_Kritis_&_Penanganan_Darurat

Manfaat_Tambahan_&_Layanan

 

 

 

 

Syarat dan ketentuan Manfaat Flexi Benefit :

a. Dana Flexi Benefit akan terkumpul dan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Memilih Polis versi elektronik dan pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  2.  Jika Polis memiliki lebih dari 1 Tertanggung, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  3. Jika klaim atas Santunan Harian Rawat Inap  disetujui, maka dana Santunan Harian Rawat Inap (sesuai dengan Plan yang dipilih) akan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit; 

  4.  Jika Polis diperpanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Polis, dan syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit yang diatur dalam bagian “Fasilitas Tambahan Flexi Benefit” di bawah ini terpenuhi.

Tidak ada Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan tidak ada klaim yang diajukan untuk Manfaat Asuransi  dalam jangka waktu:

  •  1 tahun Masa Asuransi, 5% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;
  • 2 tahun Masa Asuransi berturut-turut, 10% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit; 
  •  3 tahun Masa Asuransi berturut-turut atau lebih, 20% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit,

dengan ketentuan tambahan bahwa:

    1.  Polis diperpanjang untuk periode Masa Asuransi tahun berikutnya, 

    2.  Polis tidak pernah berakhir (lapsed) di Masa Asuransi sebelum Dana Flexi Benefit dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.

    3. Dalam hal jumlah Tertanggung dalam Polis ini lebih dari 1 orang, pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit akan didasarkan pada setiap Tertanggung yang memenuhi syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit, dan sepanjang Tertanggung tersebut masih menjadi “Tertanggung” di Masa Asuransi perpanjangan Polis tahun berikutnya; dan

    4.  Apabila Tertanggung melakukan Pelayanan Kesehatan namun tidak ada klaim yang Kami bayarkan karena jumlah klaim tersebut masih dalam batas Risiko Sendiri; dan/atau Dana Flexi Benefit digunakan untuk melunasi seluruh biaya Pelayanan Kesehatan bagi Tertanggung tersebut, maka Tertanggung tersebut dianggap masih memenuhi syarat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit.

Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit hanya dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-3, dan terbatas untuk tujuan berikut:

  • Penggantian biaya Rawat Jalan yang dilakukan oleh Tertanggung;
  • Flexi Benefit
  • Pembayaran Ekses klaim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible) atas Rawat Inap atau Pembedahan yang sebelumnya telah dilakukan Tertanggung; dan/atau
  • Pembayaran biaya konsultasi online dengan Dokter melalui platform Perusahaan Rekanan yang telah bekerja sama dengan Penanggung (sebagaimana Penanggung informasi- kan dari waktu ke waktu), termasuk pembelian Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter tersebut.

Dengan ketentuan bahwa setiap Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Dibutuhkan Secara Medis. Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jika terdapat lebih dari 1 Tertanggung dalam Polis:

• Pengumpulan Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit berdasarkan Poin (b) Flexi Benefit di atas dan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit akan dihitung untuk masing-masing Tertanggung. Jika satu Tertanggung tidak memenuhi syarat untuk pengumpulan Dana Flexi Benefit, hal tersebut tidak akan memengaruhi pengumpulan Dana Flexi Benefit untuk Tertanggung lainnya yang memenuhi syarat; dan

• Akumulasi Dana Flexi Benefit yang terkumpul dapat digunakan oleh seluruh Tertanggung dalam Polis. Klaim Dana Flexi Benefit oleh salah satu atau lebih Tertanggung akan mengurangi saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia.

Catatan:

  • Setelah Polis berakhir atau diakhiri dengan alasan apa pun (termasuk karena alasan Tertanggung meninggal dunia), semua sisa Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi akan hangus dan tidak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • Kami akan menginformasikan kepada Anda saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia dalam Akun Flexi Benefit Anda secara berkala melalui metode atau sarana komunikasi yang Kami tentukan.

  • Jika setelah Kami melakukan penambahan atau pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit, Kami menemukan bahwa syarat-syarat Flexi Benefit tersebut ternyata tidak terpenuhi, Kami berhak untuk membatalkan penambahan atau pengkreditan tersebut.

  • Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jumlah Risiko Sendiri (Deductible) dihitung berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:
  1. Untuk setiap kejadian Rawat Inap atau Pembedahan untuk Penyakit atau Cedera yang sama;
  2. Berdasarkan Eligible Claim, dan bukan dihitung dari jumlah total klaim yang diajukan kepada Allianz
  3. Setelah memperhitungkan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau pihak lain yang memberikan pertanggungan sejenis yang juga dicakup oleh Polis.
  4. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih kecil dari Eligible Claim, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa selisih dari Eligible Claim (total biaya Pelayanan Kesehatan yang disetujui) dan besarnya Risiko Sendiri (Deductible); atau
  5. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih besar dari Eligible Claim, maka Allianz tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun
  6. Anda tidak dapat mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible) ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Jika Anda mengajukan permohonan untuk mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible), Kami berhak untuk melakukan seleksi ulang risiko dan menyetujui atau menolak permohonan perubahan tersebut.
Ilustrasi_Risiko_Sendiri_Allianz Flexi_Medical

Berikut penyakit yang dikenakan masa tunggu 12 bulan (satu tahun) sejak polis disetujui/dipulihkan, jika belum pernah dialami.

  1. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  2. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
  3. Katarak
  4. Segala bentuk tumor jinak/massa/kista/polip
  5. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah.
  6. Kencing manis
  7. Tuberculosis dan semua komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar tiroid
  9. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid)
  10. Gagal ginjal kronis
  11. Segala jenis hernia
  12. Invertebrata disc prolaps
  13. Semua jenis gangguan hematologi, autoimmune
  14. Wasir
  15. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  16. Tukak lambung (ulkus peptikum)

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical bisa dilihat di web Allianz.
Scroll sampai ke section Asuransi Individu lalu pada dropdown Pilih “Program Asuransi” silahkan memilih Allianz Flexi Medical atau Allisya Flexi Medical.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :

Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : BROSUR Allianz Flexi Medical dan BROSUR Allisya Flexi Medical

Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi kesehatan murni tanpa unitlik terbaik dan terkomplit Allianz Flexi Medical ataupun Allisya Flexi Medical, silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!