Terhitung mulai tanggal 18 September 2017, Allianz Life Indonesia menerapkan tabel tes medis (tabel medikal) baru untuk pengajuan asuransi jiwa individu. Dengan tabel baru ini, batas tanpa tes medis mengalami kenaikan dari sebelumnya 2M menjadi 2,5M untuk usia 18 sd 45 tahun.
Ketentuan ini berlaku untuk calon nasabah yang sehat tanpa riwayat sakit, yang dinyatakan melalui jawaban pertanyaan di SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa). Jika ada riwayat sakit, tetap ada kemungkinan diminta tes medis tanpa melihat berapa Uang Pertanggungan yang diambilnya.
Kenaikan batasan non-medical test ini tentunya akan semakin memudahkan para nasabah maupun calon nasabah untuk memperoleh uang pertanggungan yang besar di Allianz. Aturan ini berlaku baik untuk produk syariah maupun konvensional, dan penghitungan UP untuk keduanya dipisah.
Selengkapnya tabel tes medis terbaru bisa dilihat di tabel di bawah:
Tabel Tes Medis untuk Dewasa (Usia 18-70 Tahun)
Tabel Tes Medis untuk Anak (Usia 0-17 Tahun)
Keterangan dan Rincian Tipe Tes Medis
Catatan
- Ketentuan pada tabel di atas berlaku mulai 18 September 2017.
- Karena sekarang UP penyakit kritis bisa lebih besar dari UP jiwa, maka penentuan tes medis dilihat berdasarkan total UP jiwa atau total UP penyakit kritis, mana yang lebih besar.
- Total UP jiwa mencakup: Asuransi dasar/total Payor (mana yang lebih besar) + Term Life.
- Total UP penyakit kritis mencakup: CI Plus + UP CI100 + CI Accelerated.
- Status NM (Non-Medical) di hanya didasarkan pada uang pertanggungan dan usia, dan belum memperhitungkan kondisi kesehatan calon nasabah.
- Calon nasabah yang memiliki riwayat sakit (misal: pernah rawat inap, pernah operasi, punya asam urat, punya riwayat diabetes, dll), ada kemungkinan dikenakan tes medis tanpa melihat usia dan besarnya uang pertanggungan, untuk mengetahui kondisi kesehatan terbaru.
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RS atau klinik yang bekerja sama dengan Allianz. Biaya pemeriksaan ditanggung Allianz, kecuali untuk pemulihan polis atau pengajuan ulang.
- Calon peserta yang melakukan tes darah (Tipe B, C, D, E) diharuskan puasa minimal 10 jam sebelumnya (tidak makan apa pun kira-kira mulai pukul 10 malam), boleh minum air putih.
- Uang pertanggungan dari polis-polis sebelumnya yang belum melewati masa 2 tahun dihitung dalam penentuan tes medis. Sedangkan jika telah melewati usia 2 tahun tidak dihitung lagi.
Ilustrasi
Bagaimana mendapatkan UP 2,5M dan berapa minimal preminya untuk usia 45 tahun?
Untuk info selengkapnya hubungi saya di HP/WA 0815-900-8573 | email cristineliman@gmail.com|