Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Testimonial Klaim

Testimonial Klaim

Sharing is Caring

Topik Testimonial Klaim adalah pembahasan yang tidak kalah penting dibanding dengan topik asuransi lainnya, karena asuransi itu ujung-ujungnya cuma dua hal: pertama, apakah klaim itu dibayar, dan kedua apakah ada uangnya. Kalau ujungnya jelas, maka asuransi itu akan memberi makna bagi nasabah dan keluarga.

Dipandu oleh Ibu Cristine Liman, menampilkan 4 orang nara sumber pilihan: Pak Jimmy Wisanto, Pak Stevanus Dede, Pak Christian PL, dan Pak Ricky Hotan.

Kali ini membahas cerita unik proses klaim hingga klaim cair.

Pak Jimmy sudah menjadi agen sejak 2014, memproses klaim penyakit kritis.

Pak Stevanus sudah menjadi agen sejak 2010, memproses klaim 4 meninggal dan 2 sakit kritis.

Pak Christian sudah menjadi agen sejak 2009, memproses klaim 7 case, kecelakaan meninggal, sakit kritis, meninggal.

Pak Ricky sudah menjadi agen sejak 2008, memproses klaim meninggal 2, sakit kritis 1.

Kisah Klaim Nasabah Pak Stevanus / Pak Ricky

Nasabah Pak Stevanus ini adalah nasabah yang dia dapatkan pada saat dia berstatus sebagai part-time agent, dia memprospek temannya namun disaat bersamaan temannya membawa teman lain. Dan teman lain inilah yang menjadi nasabah Pak Stevanus.

Singkat cerita, Pak Stevanus baru mengenal nasabahnya ini. Sekedar informasi nasabahnya ini sehat dan masih muda, usia 30 tahun.

Kejadiannya adalah 10 hari setelah nasabah di-approve oleh Allianz, nasabah mengalami serangan jantung di kereta, yaitu di perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta.

Berhubung Pak Stevanus masih part-time, sehingga Pak Ricky-lah sebagai leader yang membantu proses klaim nasabah Pak Stevanus.

Status saat itu adalah polis baru saja di approve 10 hari, dan nasabah belum menerima buku polis sama sekali.

Dikarenakan urusan kerjaan yang mengharuskan nasabah bekerja ekstra keras selama 3 hari di surabaya, sehingga kondisi kesehatan nasabah menjadi dikorbankan, puncaknya pada perjalanan kereta pulang menuju Jakarta, nasabah kejang-kejang beberapa kali, hingga mulutnya mengeluarkan busa.

Teman sekantornya yang kebetulan teman dari Pak Stevanus segera menghubungi Pak Stevanus untuk menginformasikan kematian nasabah Pak Stevanus.

Namun karena posisi meninggal saat itu bukan di Jakarta, sehingga proses pemindahan jenazah mengalami sedikit kendala waktu.

Proses Klaim Nasabah Pak Stevanus

Proses sejak nasabah meninggal hingga klaim cair memakan waktu sekitar 3 bulan, penyebabnya adalah umur polis masih dibawah 2 tahun, sehingga Allianz harus melakukan investigasi sebagai salah satu prosedur klaim.

Allianz meminta dokumen-dokumen baik dari Rumah Sakit, Polisi, maupun kronologis berdasarkan saksi mata dan kronologis dari pihak keluarga.

Selama dokumen-dokumen tidak lengkap, maka Allianz tidak dapat proses.

Selama proses menunggu klaim cair, keluarga nasabah tidak henti-hentinya mencecar Pak Stevanus dan marah-marah mengapa begitu lama klaim cair. Padahal menurut Pak Stevanus, akte kematian nasabah saja baru keluar setelah 2 minggu kejadian.

Selain faktor usia polis, faktor jarakpun menjadi salah satu penyebab mengapa proses klaim menjadi lebih terasa lama.

Dan akhirnya, setelah proses 3 bulan, klaim cair dan keluarga menerima Uang Pertanggungan yang preminya baru dibayar satu kali.

Keluarga nasabah tidak henti-hentinya berterima kasih kepada Pak Ricky dan Pak Stevanus yang sudah membantu proses klaim hingga cair.

Kisah Klaim Nasabah Pak Christian

Nasabah Pak Christian ini sudah memiliki polis di perusahaan asuransi lain, namun setelah mendapat penjelasan yang cukup baik, akhirnya nasabah setuju untuk buka polis di Allianz.

Pada saat antar polis ke nasabah, Pak Christian menawarkan ke suami nasabah, dan suami nasabahpun ambil polis Allianz dengan premi 1 Juta per bulan, dengan manfaat @450 Juta untuk masing-masing sakit kritis, kecelakaan, cacat total, dan meninggal.

Kejadian adalah 2014 bulan Juli, Pak Christian dihubungi jam 5 pagi oleh keluarga nasabah. Di informasikan bahwa suaminya meninggal dunia, dan posisi di RS MRCCC Semanggi.

Suami berusia 33 tahun, terkena penyakit Leukemia akut. Sekedar informasi Leukemia ada 2 jenis, kronis dan akut, dan apabila terkena leukemia akut, maka hitungan hari akan meninggal dunia. Itu yang terjadi pada sang suami, bertahan hanya 3 hari lalu meninggal.

 

Gejalanya sederhana, hanya titik-titik merah di paha, berbentuk melingkar. Awal dibawa ke RS Satya Negara, namun dirujuk ke RS Siloam, di cek darah dan sebagainya. Namun tidak bertahan lama, jam 2 pagi di hari ketiga, meninggal dunia.

Proses Klaim Nasabah Pak Christian

Berhubung nasabah mengambil manfaat CI+, maka pihak keluarga meminta Pak Christian untuk mengajukan klaim penyakit kritis dan meninggal dunia.

Pak Christianpun mencoba bantu nasabah, Pak Christian mengajukan klaim sakit kritis plus klaim meninggal dunia.

Namun jawaban dari pihak Allianz mengejutkan, Allianz menyetujui klaim meninggal dunia, namun menolak klaim sakit kritis.

Keluarga nasabah menjadi resah dan tidak berhenti menghubungi Pak Christian setiap hari. Sampai-sampai Pak Christian menjadi stress dan tidak berani angkat telpon dari keluarga nasabah.

Saat itu Pak Christian memposisikan diri di pihak Allianz, sehingga Pak Christian merasa keputusan Allianz memang sudah benar.

Namun pihak keluarga terus ‘meneror’, dan bahkan hingga datang ke kantor APL bersama rombongan keluarga, dan menemui Pak Christian. Mereka berbicara, dengan agak emosi keluarga menekankan bahwa seharusnya klaim sakit kritis keluar.

Keluarga sudah mencoba menghubungi Allianz lewat telpon berkali-kali namun mendapat jawaban tidak memuaskan.

Pak Christian mencoba tenang dan mendengarkan keluarga nasabah. Hingga suatu titik Pak Christian merasa ternyata yang dikatakan oleh pihak keluarga nasabah ada benarnya, dan Pak Christian kini memposisikan diri di pihak keluarga nasabah.

Pak Christian berkata yang kita mau ‘lawan’ adalah sebuah company, dan untuk ‘berbicara’ dengan company itu ada baiknya secara tertulis. Jadi, Pak Christian meminta pihak keluarga nasabah menuliskan email lengkap dengan kronologi dan bukti-bukti dan pendukung lainnya.

Pak Christian membantu submit email “Permohonan Tinjau Ulang” tersebut kepada Allianz. Dan Allianz menerima email lalu membalas akan melakukan tinjau ulang kasus ini.

Proses sejak nasabah meninggal adalah bulan Agustus 2013, lalu karena pihak keluarga agak lama dalam melengkapi dokumen maka hingga bulan Oktober dokumen baru lengkap dan diajukan, yaitu tanggal 26 Oktober, dan klaim meninggal cair pada tanggal 14 November.

Nah, setelah November itulah baru dimulai perjuangan Pak Christian membantu pihak keluarga memperjuangkan hak nasabah yang nyata-nyata terkena sakit kritis terlebih dahulu baru meninggal dunia.

Penolakan Allianz dianggap tidak masuk akal, karena di surat penolakan tersebut dikatakan tidak adanya bukti dokumen BMP dari Rumah Sakit. Sedangkan keluarga merasa di klausal polis tidak diminta dokumen BMP tersebut, bahkan untuk otopsi jenazahpun sudah tidak memungkinkan, karena jenazah sudah dikuburkan.

Hal inilah yang membuat Pak Christian menjadi mendukung pihak keluarga, karena menurut Pak Christian memang masuk akal juga penjelasan dari pihak keluarga.

Sejak Allianz membalas email tinjau ulang, dibutuhkan waktu sekitar 3 bulan hingga akhirnya keluarga nasabah melapor kepada Pak Christian bahwa klaim sakit kritis akhirnya cair juga.

Walaupun selama berbulan-bulan Pak Christian terus diteror oleh keluarga, namun ternyata perjuangan seorang agen asuransi yang melayani dengan tulus dan tidak patah semangat, endingnya membuahkan hasil yang baik.

 

Kesimpulan yang bisa kita tarik dari Talk Show Testimonial Klaim ini adalah:

  • Asuransi itu ujungnya adalah Klaim. Klaim adalah pembuktian bahwa Asuransi itu baik dan bermanfaat.
  • Proses klaim ada yang ribet dan memakan waktu, namun ada juga yang singkat, semua dipengaruhi beberapa faktor: Usia Polis, Kelengkapan Dokumen, dan lain sebagainya.
  • Apabila usia polis sudah diatas 2 tahun, dijamin proses klaim lebih cepat.
  • Keluarga juga harus bekerja sama dalam hal dokumen yang diperlukan, supaya proses klaim lebih cepat.
  • Agen Asuransi harus bisa memposisikan diri dan mendukung pihak yang benar, apabila memang pihak keluarga nasabah yang harus didukung, maka dukunglah sepenuh hati dan perjuangkanlah hak nasabah.
  • Sakit Kritis itu mengerikan dan dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja, persiapkan dana jaga-jaga yang ekstra besar supaya keluarga yang kita cintai bisa bertahan hidup.

Satu yang terpenting yang menjadi Pilihan keluargaku dalam memilih Asuransi adalah Allianz.

sumber : satuyangterpenting.wordpress.com 

 

 

Pada bulan Sep 2024, Allianz meluncurkan produk Asuransi Kesehatan Allianz Flexi Medical (nonsyariah) & Allisya Flexi Medical (versi Syariah).

  1. Tersedia fitur FLEXI BENEFIT yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses claim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible)

  2. Manfaat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit hingga 20% dari Premi yang dibayarkan di masa asuransi sebelum tanggal perpanjangan  polis jika tidak melakukan klaim di periode pertanggungan asuransi 
  3. Tersedia Layanan Tanya Dokter Online terkait Kesehatan Mental dan Gizi

  4. Perlindungan Maksimal dengan Batas Manfaat Tahunan sesuai dengan Kebutuhan.

  5. Beragam pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan hingga Asia + Australia yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  6. Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif sampai dengan Usia 100 tahun.

Nama produkAllianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical
Jenis produkAsuransi kesehatan Individu
KontrakTahunan
Mata uangRupiah
Manfaat produk
  • Perawatan Rawat Inap atau Pembedahan
  • Manfaat Penyakit Kritis dan Perawatan Darurat
  • Manfaat Tambahan seperti Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan 50 juta dan akibat Bukan Kecelakaan 25 juta
Usia masuk
  • Usia masuk pemegang polis (ulang tahun terdekat) : Minimum usia 18 tahun
  • Usia masuk tertanggung (ulang tahun terdekat) : 1 tahun – 75 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Masa perlindunganHingga 100 tahun
Masa tunggu manfaat

Masa tunggu dibedakan berdasarkan sebabnya:

  • Penyakit selain Penyakit Khusus  dan Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 30 hari
  • Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 9 Bulan
  • Penyakit Khusus dan HIV/AIDS: 12 Bulan
  • Tidak ada masa tunggu untuk perawatan kecelakaan
 
Cara klaim
  • Cashless di RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
  • Reimbursement di luar RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
Masa Pembayaran Premi

Masa Pembayaran Premi mengikuti Masa Pertanggungan Asuransi. Besarnya Premi meningkat sesuai usia Tertanggung pada saat perpanjangan polis.

Frekuensi pembayaran premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran (harus menggunakan Kartu Kredit)
  • Tahunan (Transfer atau Kartu Kredit) 
Polis keluarga
  • Jika polis memiliki lebih dari 1 tertanggung (Polis Keluarga), tambahan Dana Flexi Benefit 5% dari Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.
  • Tidak ada batasan jumlah maksimum Tertanggung dalam 1 polis selama memenuhi kriteria Keluarga. (Keluarga: Orang Tua, Pasangan, Anak, Kakak, Adik Tertanggung dari Pemegang Polis).
  • Manfaat dan plan yang diambil untuk semua Tertanggung harus sama.
  • Pengajuan Klaim harus melampirkan dokumen pendukung yang valid terkait hubungan dengan Pemegang Polis.
     

Ada 6 pilihan plan untuk masing masing Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical berdasarkan wilayah pertanggungan, jumlah tempat tidur, limit tahunan, Booster dan lain-lain sebagai berikut :

pilihan manfaat Allianz Flexi Medical

Note:

  • Wilayah pertanggungan. Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi darurat atau kecelakaan berlaku di seluruh dunia (kecuali USA) dalam kurun waktu 24 jam sejak mengalami kecelakaan atau keadaan darurat dan dilakukan secara reimbursement.
  • Jumlah tempat tidur. Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. 
  • Jumlah tempat tidur dan batas harga kamar. Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Essential Plus, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1,3 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1,2 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

 

 

AlliazFlexiMedical

estimasi_premi_Allianz_Flexi_Medical

Allisya Flexi Medical

estimasi_premi_allisya_flexi_medical

Catatan:

  • Premi berlaku tahunan.
  • Tersedia premi semesteran, triwulanan, dan bulanan. Tapi premi lebih tinggi 4% (semesteran), 8% (triwulanan), dan 20% (bulanan) dan pembayaran harus melalui kartu kredit jika ingin dipakai secara cashless (gesek kartu)
  • Baik Premi tahunan maupun semesteran, triwulanan dan bulanan bisa dipakai secara CASHLESS (gesek kartu)

Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical Menyediakan paket komplit antara lain Manfaat Rawat inap, Rawat jalan, Rawat gigi, dan Persalinan.

Manfaat_Rawat_Inap_&_Pembedahan

Manfaat_Penyakit_Kritis_&_Penanganan_Darurat

Manfaat_Tambahan_&_Layanan

 

 

 

 

Syarat dan ketentuan Manfaat Flexi Benefit :

a. Dana Flexi Benefit akan terkumpul dan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Memilih Polis versi elektronik dan pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  2.  Jika Polis memiliki lebih dari 1 Tertanggung, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  3. Jika klaim atas Santunan Harian Rawat Inap  disetujui, maka dana Santunan Harian Rawat Inap (sesuai dengan Plan yang dipilih) akan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit; 

  4.  Jika Polis diperpanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Polis, dan syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit yang diatur dalam bagian “Fasilitas Tambahan Flexi Benefit” di bawah ini terpenuhi.

Tidak ada Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan tidak ada klaim yang diajukan untuk Manfaat Asuransi  dalam jangka waktu:

  •  1 tahun Masa Asuransi, 5% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;
  • 2 tahun Masa Asuransi berturut-turut, 10% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit; 
  •  3 tahun Masa Asuransi berturut-turut atau lebih, 20% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit,

dengan ketentuan tambahan bahwa:

    1.  Polis diperpanjang untuk periode Masa Asuransi tahun berikutnya, 

    2.  Polis tidak pernah berakhir (lapsed) di Masa Asuransi sebelum Dana Flexi Benefit dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.

    3. Dalam hal jumlah Tertanggung dalam Polis ini lebih dari 1 orang, pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit akan didasarkan pada setiap Tertanggung yang memenuhi syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit, dan sepanjang Tertanggung tersebut masih menjadi “Tertanggung” di Masa Asuransi perpanjangan Polis tahun berikutnya; dan

    4.  Apabila Tertanggung melakukan Pelayanan Kesehatan namun tidak ada klaim yang Kami bayarkan karena jumlah klaim tersebut masih dalam batas Risiko Sendiri; dan/atau Dana Flexi Benefit digunakan untuk melunasi seluruh biaya Pelayanan Kesehatan bagi Tertanggung tersebut, maka Tertanggung tersebut dianggap masih memenuhi syarat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit.

Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit hanya dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-3, dan terbatas untuk tujuan berikut:

  • Penggantian biaya Rawat Jalan yang dilakukan oleh Tertanggung;
  • Flexi Benefit
  • Pembayaran Ekses klaim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible) atas Rawat Inap atau Pembedahan yang sebelumnya telah dilakukan Tertanggung; dan/atau
  • Pembayaran biaya konsultasi online dengan Dokter melalui platform Perusahaan Rekanan yang telah bekerja sama dengan Penanggung (sebagaimana Penanggung informasi- kan dari waktu ke waktu), termasuk pembelian Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter tersebut.

Dengan ketentuan bahwa setiap Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Dibutuhkan Secara Medis. Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jika terdapat lebih dari 1 Tertanggung dalam Polis:

• Pengumpulan Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit berdasarkan Poin (b) Flexi Benefit di atas dan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit akan dihitung untuk masing-masing Tertanggung. Jika satu Tertanggung tidak memenuhi syarat untuk pengumpulan Dana Flexi Benefit, hal tersebut tidak akan memengaruhi pengumpulan Dana Flexi Benefit untuk Tertanggung lainnya yang memenuhi syarat; dan

• Akumulasi Dana Flexi Benefit yang terkumpul dapat digunakan oleh seluruh Tertanggung dalam Polis. Klaim Dana Flexi Benefit oleh salah satu atau lebih Tertanggung akan mengurangi saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia.

Catatan:

  • Setelah Polis berakhir atau diakhiri dengan alasan apa pun (termasuk karena alasan Tertanggung meninggal dunia), semua sisa Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi akan hangus dan tidak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • Kami akan menginformasikan kepada Anda saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia dalam Akun Flexi Benefit Anda secara berkala melalui metode atau sarana komunikasi yang Kami tentukan.

  • Jika setelah Kami melakukan penambahan atau pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit, Kami menemukan bahwa syarat-syarat Flexi Benefit tersebut ternyata tidak terpenuhi, Kami berhak untuk membatalkan penambahan atau pengkreditan tersebut.

  • Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jumlah Risiko Sendiri (Deductible) dihitung berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:
  1. Untuk setiap kejadian Rawat Inap atau Pembedahan untuk Penyakit atau Cedera yang sama;
  2. Berdasarkan Eligible Claim, dan bukan dihitung dari jumlah total klaim yang diajukan kepada Allianz
  3. Setelah memperhitungkan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau pihak lain yang memberikan pertanggungan sejenis yang juga dicakup oleh Polis.
  4. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih kecil dari Eligible Claim, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa selisih dari Eligible Claim (total biaya Pelayanan Kesehatan yang disetujui) dan besarnya Risiko Sendiri (Deductible); atau
  5. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih besar dari Eligible Claim, maka Allianz tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun
  6. Anda tidak dapat mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible) ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Jika Anda mengajukan permohonan untuk mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible), Kami berhak untuk melakukan seleksi ulang risiko dan menyetujui atau menolak permohonan perubahan tersebut.
Ilustrasi_Risiko_Sendiri_Allianz Flexi_Medical

Berikut penyakit yang dikenakan masa tunggu 12 bulan (satu tahun) sejak polis disetujui/dipulihkan, jika belum pernah dialami.

  1. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  2. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
  3. Katarak
  4. Segala bentuk tumor jinak/massa/kista/polip
  5. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah.
  6. Kencing manis
  7. Tuberculosis dan semua komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar tiroid
  9. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid)
  10. Gagal ginjal kronis
  11. Segala jenis hernia
  12. Invertebrata disc prolaps
  13. Semua jenis gangguan hematologi, autoimmune
  14. Wasir
  15. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  16. Tukak lambung (ulkus peptikum)

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical bisa dilihat di web Allianz.
Scroll sampai ke section Asuransi Individu lalu pada dropdown Pilih “Program Asuransi” silahkan memilih Allianz Flexi Medical atau Allisya Flexi Medical.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :

Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : BROSUR Allianz Flexi Medical dan BROSUR Allisya Flexi Medical

Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi kesehatan murni tanpa unitlik terbaik dan terkomplit Allianz Flexi Medical ataupun Allisya Flexi Medical, silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!