Total Permanent Disability (TPD) merupakan perlindungan terhadap cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan.
100% UP TPD akan dibayarkan bila Tertanggung Mengalami resiko Cacat Tetap Total (CTT).
Uang Pertanggungan TPD:
- Min: Rp. 8.000.000
- Tersedia pilihan :
– Accelerated (mengurangi manfaat UP dasar)
– Additional (tidak mengurangi manfaat UP dasar) - Usia Masuk: 18 – 64 tahun
- Maks = UP Dasar (maks. Rp. 1 milyar)
- Dibayarkan sekaligus.
Cacat karena penyakit harus berlangsung sedikitnya 180 hari terus menerus.
Untuk info lebih lanjut, hubungi Cristine Liman di nomor whatsapp di bawah ini.