Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

TPD (Total Permanent Disability) atau TPD A (Accelerated)

Sharing is Caring

Total Permanent Disability (TPD) merupakan perlindungan terhadap cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan.

100% UP TPD akan dibayarkan bila Tertanggung Mengalami resiko Cacat Tetap Total (CTT).

Uang Pertanggungan TPD:

  • Min: Rp. 8.000.000
  • Tersedia pilihan :
    – Accelerated (mengurangi manfaat UP dasar)
    – Additional (tidak mengurangi manfaat UP dasar)
  • Usia Masuk: 18 – 64 tahun
  • Maks = UP Dasar (maks. Rp. 1 milyar)
  • Dibayarkan sekaligus.

Cacat karena penyakit harus berlangsung sedikitnya 180 hari terus menerus.

 

Untuk info lebih lanjut, hubungi Cristine Liman di nomor whatsapp di bawah ini.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!