Sharing is Caring
Cukup 1x Pengajuan Asuransi, Annual TravelPro Melindungi Perjalanan Anda Baik di Dalam atau di Luar Negeri selama 1 Tahun
Perlindungan pembatalan & perubahan perjalanan
(ekstra perlindungan epidemi/pandemi)
Pengobatan di luar negri tanpa batasan biaya untuk plan tertinggi
(ekstra perlindungan epidemi/pandemi)
Santunan kecelakaan diri & cacat tetap
Kertelambatan keberangkatan & bagasi selama minimal 4 jam.
24-hour
Emergency Assistance
Perlindungan kerusakan & kehilangan bagasi
Karakteristik Produk
Seluruh customer yang menetap dan bekerja di Indonesia dapat membeli produk Annual TravelPro, dengan usia:
Anak-anak usia 14 hari – 17 tahun (sebelum usia 18 tahun).
Dewasa usia 18 tahun – 64 tahun (sebelum usia 65 tahun).
Periode pertanggungan selama 1 tahun,
dengan durasi maksimum tiap perjalanan adalah 90 hari untuk sekali perjalanan pulang pergi internasional dan 30 hari untuk sekali perjalanan domestik
Memberikan perlindungan menyeluruh, terjangkau dan pilihan Plan yang flexible sesuai kebutuhan untuk Perjalanan Internasional dan Perjalanan Domestik Anda, juga ekstra perlindungan epidemi/pandemi khusus untuk Perjalanan Internasional Anda.
Biaya Medis di Luar Negeri
Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit serius termasuk karena virus yang telah dinyatakan sebagai Epidemi atau Pandemi yang Anda derita selama Perjalanan Anda, selama tidak di kecualikan pada Polis Anda, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Untuk manfaat Biaya Medis perjalanan domestik, hanya menjamin biaya medis yang diakibatkan karena kecelekaaan. Batas nilai manfaat yang diberikan maksimum sesuai yang tertera pada tabel manfaat untuk Plan domestik.
Biaya Terkait Medis Darurat di Luar Negeri
Evakuasi dan Repatriasi Medis Darurat
Jika akibat dari cidera atau penyakit yang terjadi saat Anda melakukan Perjalanan Anda dan jika berdasarkan pendapat Allianz, hal tersebut secara medis dinilai tepat untuk memindahkan Anda ke lokasi lain untuk perawatan medis atau mengembalikan Anda ke Indonesia, Kami akan mengatur evakuasi menggunakan cara yang menurut Kami paling sesuai berdasarkan keparahan kondisi medis Anda.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Orang yang Mendampingi
Jika Anda dirawat inap dirumah sakit atau meninggal dunia di luar negri dan atau di tempat tujuan perjalanan Anda karna penyakit serius atau cidera dan tidak ada anggota keluarga dekat yang sudah dewasa yang menyertai anda dalam pejalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Perlindungan Anak
Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, Kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Santunan Tunai Rawat Inap Harian Rumah Sakit di Luar Negeri
Jika praktisi medis mengharuskan Anda tinggal di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap karena cedera atau penyakit yang pertama kali timbul dalam perjalanan Luar Negeri , kami akan membayarkan untuk setiap 24 (dua puluh empat) jam terus menerus periode Rawat Inap Rumah Sakit tersebut, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Santunan Tunai Rawat Inap Harian Rumah Sakit di Indonesia
Pertanggungan ini diterapkan di Indonesia, dengan ketentuan Anda harus dirawat di Rumah Sakit dalam waktu 12 (dua belas) jam dari waktu kedatangan Anda kembali di Indonesia, dan Anda hanya dapat mengajukan klaim untuk satu kali rawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Biaya Pemakaian Telepon dan Internet Darurat
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk biaya telepon yang dikeluarkan dan dibayar oleh Anda untuk penggunaan ponsel pribadi atau pihak ketiga dan penggunaan internet atau telepon menggunakan sambungan LAN standar, hanya untuk mendapatkan layanan jasa Perusahaan Rekanan dalam kondisi Medis Darurat, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Biaya Pengobatan Lanjutan di Indonesia
Kami akan memberikan penggantian kepada Anda untuk Biaya Medis yang wajar dan diperlukan yang Anda keluarkan dan bayarkan untuk perawatan lanjutan di Indonesia atas Penyakit Serius atau Cidera yang Anda alami, dan pertama kali menerima pengobatan berdasarkan Polis Annual TravelPro (TravelPro International Insurance – Enhanced dan Domestic TravelPro Insurance) ketika melakukan Perjalanan ke Luar Negeri.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Biaya Perawatan Gigi Darurat di Luar Negeri
Pertanggungan ini memberikan penggantian kepada Anda untuk semua Biaya Perawatan Gigi darurat di Luar Negeri yang wajar dan perlu dikeluarkan dan dibayarkan atas Cidera terhadap gigi yang alami dan wajar akibat dari Kecelakaan yang terjadi selama Perjalanan Anda . Untuk jumlah yang dibayarkan merupakan bagian dari limit pertanggungan Biaya Medis
Tidak ada jaminan yang diberikan atas manfaat ini untuk Perjalanan Domestik
Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman
Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari Penyakit Serius atau Cidera saat Anda melakukan Perjalanan, Kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu yang dikeluarkan untuk memulangkan jenazah Anda ke Indonesia untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian Anda di luar negeri sampai dengan jumlah yang Kami akan bayarkan jika jenazah Anda akan dipulangkan ke Indonesia, dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Untuk manfaat Pemulangan Jenazah dan Biaya Pemakaman untuk perjalanan domestik, hanya menjamin apabila diakibatkan karena kecelakaaan. Batas nilai manfaat yang diberikan maksimum sesuai yang tertera pada tabel manfaat untuk Plan domestik.
Perpanjangan Polis Otomatis
Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi:
Untuk 10 (sepuluh) hari berturut-turut jika terjadi situasi diluar kendali Anda; dan Anda bukanlah penyebab dari keterlambatan tersebut; atau
Untuk 30 (tiga puluh) hari berturut-turut jika Anda dirawat di Rumah Sakit atau dikarantina di Luar Negeri dan alasan rawat inap Rumah Sakit atau karantina tersebut ditanggung dalam Polis ini; atau
Untuk 48 (empat puluh delapan) hari berturut-turut jika Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan udara.
Sudah menjadi ketentuan dari pertanggungan Polis TravelPro International Insurance – Enhanced bahwa Anda wajib melakukan setiap usaha untuk kembali ke rumah pada kesempatan pertama yang tersedia. Ketentuan lebih lanjut untuk bagian ini seperti yang dijelaskan pada Polis.
Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia
Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, rumah sakit, pengacara, penerjemah, dan lain – lain seperti yang dijelaskan lebih lanjut dalam Polis.
Kepulangan Lebih Awal
Jika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Polis Annual TravelPro (TravelPRO International Insurance – Enhanced dan Domestic TravelPro Insurance), kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Manfaat ini juga menjamin jaminan Epidemi/Pandemi dengan ketentuan lebih lanjut seperti yang dijelaskan pada Polis.
Tidak ada jaminan epidemi/pandemi yang diberikan atas manfaat ini untuk perjalanan domestik.
Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan
Jika melakukan perjalanan ke Luar Negeri, Perjalanan Anda secara tidak terduga terganggu selama lebih dari 24 (dua puluh empat) jam berturut-turut karena kejadian yang ditanggung dalam Polis Annual TravelPRO (TravelPro International Insurance – Enhanced dan Domestic Travel Insurance), kami akan membayar biaya tambahan yang wajar untuk biaya transportasi, akomodasi, biaya perpanjangan parkir dan biaya lainnya seperti yang dijelaskan pada Polis sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih. Dalam hal Anda di Karantina selama Perjalanan Anda atau tempat tujuan Perjalanan Anda karena Anda terpapar Penyakit menular selain Epidemi/Pandemi, dan terpapar Epidemi/Pandemi, kami akan membayarkan tambahan akomodasi per hari sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Transportasi Lanjutan
Jika selama perjalanan, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai dengan yang dijadwalkan dikarenakan hal – hal yang tidak terduga seperti yang dijelaskan pada Polis TravelPRO, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan. Jarak minimum antara waktu kedatangan Anda dengan waktu keberangkatan Perjalanan lanjutan adalah sebagaimana telah ditetapkan pada Sertifikat Asuransi Anda. Untuk Polis TravelPro, minimum jarak antara waktu kedatangan dan keberangkatan penerbangan lanjutan minimal 6 jam dan hanya berlaku untuk maskapai penerbangan yang berbeda.
Penggantian yang akan Kami berikan adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada table manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Penerbangan
Dalam hal Alat Transportasi yang Ditanggung yang telah dipesan dan dibayar dimana telah Anda atur untuk perjalanan, tertunda dari waktu keberangkatan atau kedatangan yang ditentukan dalam jadwal perjalanan yang diberikan kepada Anda oleh penyedia Alat Transportasi yang Ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Polis TravelPro, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 4 (empat) jam periode penundaan, sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Kehilangan Barang Bagasi Pribadi
Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan yang timbul akibat:
- pencurian atau perampasan atau perampokan; atau
- ketika dalam penjagaan dan pengawasan dari Alat Transportasi yang Ditanggung atau Penyedia Layanan akomodasi yang sudah dibayar.
Atas kebijaksanaan Kami sendiri, Kami akan memiliki wewenang untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Polis.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Penundaan Bagasi
Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.Untuk Polis Annual TravelPro (TravelPro International Insurance – Enhanced dan Domestic TravelPro Insurance), periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut – turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Penyalahgunaan Kartu Kredit
Manfaat yang diberikan ketika kartu kredit dicuri oleh orang lain selain kerabat atau teman perjalanan Anda dan Anda bertanggung jawab secara hukum untuk pembayaran yang timbul dari penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit Anda yang yang terjadi 1×24 jam sebelum Anda menginformasikan / melaporkan ke bank penerbit untuk memblokir kartu kredit,
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih
Kehilangan Dokumen Perjalanan
Jika selama Perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi oleh maskapai penerbangan untuk minimum periode penundaan seperti yang tertera pada Tabel Manfaat pada Sertifikat Asuransi Anda setelah kedatangan Anda di tempat tujuan Perjalanan Anda.Untuk Polis TravelPro International Insurance – Enhanced, periode penundaan bagasi adalah 4 jam berturut – turut setelah kedatangan Anda di tempat tujuan. Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Pencurian Uang Pribadi
Jika uang pribadi (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Polis TravelPro International Insurance – Enhanced.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih
Kematian Akibat Kecelakaan Usia Tertanggung 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan atas kematian Tertanggung akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda.
Cacat Tetap Usia Tertanggung 14 Hari – 17 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan cacat tetap yang dijamin dalam Polis Annual TravelPRO (TravelPro International Insurance – Enhanced dan Domestic TravelPro Insurance).
Kematian atau Cacat Tetap Usia Tertanggung 17 – 65 Tahun
Kami akan memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita selama perjalanan Anda yang menyebabkan kematian atau cacat tetap yang dijamin dalam Polis Annual TravelPRO (TravelPro International Insurance – Enhanced dan Domestic TravelPro Insurance).
Tanggung Jawab Pribadi
Kami akan melakukan pembayaran atas Manfaat Anda sesuai Tabel Manfaat atas:
Kompensasi atas kerugian yang secara hukum menjadi tanggung jawab Anda karena dalam Perjalanan ke Luar Negeri yang menyebabkan seseorang terluka atau meninggal, menghilangkan atau merusak barang seseorang.
Segala biaya hukum dan pengeluaran wajar Anda untuk menyelesaikan dan mempertahankan Klaim yang diajukan kepada Anda yang telah Anda bayarkan
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Biaya Risiko Sendiri Atas Mobil yang Disewa dan Biaya Pengembalian Kendaraan yang Disewa
Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya atas kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.
Ketentuan lebih lanjut seperti di jelaskan pada Polis dan kewajiban Kami adalah sampai dengan maksimum seperti yang tertera pada Tabel Manfaat yang Anda pilih.
Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Polis akan secara otomatis berakhir dan Anda dapat meminta perubahan Polis dengan menghubungi AllianzCare 1500136 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.
Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Polis TravelPRO. Anda bisa mengunduh dan mencetak link di bawah ini untuk informasi lebih detail mengenai produk asuransi TravelPRO.
TravelPro International
Insurance-Enhanced
& Domestic TravelPro Insurance
Jenis Polis: Annual
- Pembatalan dan perubahan perjalanan
(sebelum keberangkatan dari tempat tinggal untuk memulai perjalanan)
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi - Biaya medis dan biaya terkait medis di luar negeri
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi - Pemulangan jenazah atau biaya pemakaman di luar negeri
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi - Kepulangan lebih awal *Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
- Gangguan perjalanan dan kehilangan transportasi lanjutan tanpa masa tunggu
(untuk kehilangan transportasi lanjutan hanya berlaku untuk penerbangan lanjutan dengan maskapai yang berbeda dan jarak antara penerbangan lanjutan minimal 6 jam)
*Mencakup jaminan Epidemi/Pandemi
*Tambahan manfaat untuk karantina - Penundaan Perjalanan
*Penundaan Perjalanan untuk setiap periode 4 jam berturut-turut
*Penundaan Perjalanan, khusus untuk Maskapai, menjamin alasan penundaaan penerbangan atas sebab apapun - Jaminan bagasi
termasuk kerugian barang-barang bagasi pribadi, penundaan bagasi, penyalahgunaan kartu kredit, kehilangan dokumen perjalanan *Penundaan Perjalanan untuk setiap periode 4 jam berturut-turut - Jaminan Kecelakaan Diri
- Tanggung jawab pribadi
- Manfaat cashless untuk biaya pengobatan yang dijamin*
- Menjamin kegiatan wisata dan olahraga amatir selama perjalanan**
- Layanan bantuan dan darurat tersedia 24 jam di seluruh dunia
- Tidak ada resiko sendiri
- Jaminan Epidemi/Pandemi hanya berlaku untuk perjalanan Internasional
*) Setelah mendapatkan arahan dan konfirmasi dari Allianz
**) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisata dan olahraga amatir dijelaskan lebih lanjut dalam Polis dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum
- Kriteria Kelayakan:
Polis ini hanya tersedia untuk Anda, dalam hal:
(a)Anda adalah penduduk yang menetap atau bekerja di Indonesia;
(b)memiliki identifikasi yang berlaku di wilayah Indonesia seperti KTP, Kitas, Kitap, visa kunjungan jangka waktu
lama;
(c)memulai dan mengakhiri Perjalanan Anda di wilayah Indonesia (berlaku untuk Perjalanan pulang-pergi);
(d)telah membayar sepenuhnya Premi Anda;
(e)telah membeli Polis ini sebelum Jadwal Keberangkatan Anda untuk meninggalkan wilayah Indonesia;
(f)Anda harus berusia paling tidak 14 (empat belas) hari dari hari kelahiran Anda atau tidak lebih dari 65 (enam
puluh lima) tahun kecuali dinyatakan lain dalam Sertifikat Asuransi ini. Umur Anda ditentukan dari tanggal
ketika Anda memulai Perjalanan Anda seperti yang tertera di dalam Sertifikat Asuransi ini. - Ketentuan khusus untuk Polis Tahunan:
(a)Jika Anda memilih pertanggungan perorangan, Polis ini hanya akan menanggung Anda saja.
(b)Periode Polis 1 tahun, dengan lama perjalanan untuk sekali jalan tidak melebihi 90 hari (untuk internasional)
dan 30 hari (untuk domestik) - Periode Perjalanan yang Ditanggung
Pertanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagai sebagaimana diatur di bawah ini:
Perjalanan Luar Negeri
(a)Pembatalan dan Perubahan Perjalanan, pertanggungan dimulai pada saat, yang mana yang terjadi paling
Akhir:
-24 (dua puluh empat) jam dari Tanggal dan Waktu Diterbitkan Polis Anda; atau
-tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis ini.
dan berakhir saat, mana yang lebih dahulu terjadi:
-Tanggal dan Waktu Efektif Polis; atau
-Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda; atau
-Saat Anda tiba di titik pemeriksaan imigrasi di Indonesia untuk memulai Perjalanan Anda.
(b)Kecelakaan Diri, pertanggungan dimulai pada saat, yang mana yang terjadi paling akhir:
-Keberangkatan Anda dari Rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan Perjalanan ke
titik pemeriksaan Imigrasi untuk Perjalanan Anda; atau
-3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan Anda dengan Alat Transportasi yang Ditanggung dari
Indonesia; atau
-Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda.
dan berakhir saat, mana yang lebih dahulu terjadi:
-saat Anda tiba di Rumah atau tempat kerja Anda setelah kembalinya Anda ke Indonesia; atau
-3 (tiga) jam setelah Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia;
atau
-Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
(c)Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai pada Tanggal dan Waktu Efektif
Polis Anda dan Anda telah melewati check-point keberangkatan di Indonesia untuk Perjalanan Anda, dan
berakhir saat, yang mana yang lebih dahulu terjadi:
-Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
-Tanggal Berakhirnya Polis Anda. - Pengecualian
1. Perang
Perang yang dideklarasikan atau tidak dideklarasikan, setiap tindakan Perang, Perang saudara, invasi,
revolusi, pemberontakan atau kejadian serupa yang dideklarasikan atau tidak dideklarasikan.
2.Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
(a)Anda atau Teman Perjalanan atau Kerabat Anda melakukan bunuh diri atau menyakiti diri atau
mencoba bunuh diri; atau
(b)Anda, Teman Perjalanan atau Kerabat Anda sengaja melukai diri atau terpapar terhadap bahaya luar
biasa (kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan kehidupan manusia).
3.Untuk pengecualian lebih lanjut dapat dilihat secara lengkap pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
(RIPLAY) Umum di website Allianz Indonesia www.allianz.co.id atau melalui QR Code pada halaman ini - Pembatasan negara tujuan perjalanan: Afghanistan, Democratic Republic of Congo,
Cuba, Iran, Iraq, Liberia, North Korea, Sudan, Syria, dan Crimea Region of Ukraine.
Untuk menghindari keraguan, Kami tidak akan memberikan perlindungan dan Kami tidak bertanggung jawab
untuk membayar klaim apapun atau memberikan manfaat apapun di bawah ketentuan pertanggungan tersebut,
pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut yang akan mengekspos Kami atas segala sanksi, larangan
atau pembatasan berdasarkan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sanksi perdagangan, ekonomi, hukum
atau peraturan perundang-undangan di Uni Eropa, Amerika Serikat dan/atau hukum atau peraturan sanksi
ekonomi atau perdagangan nasional lainnya yang berlaku. - Premi sudah termasuk biaya administrasi dan biaya akuisisi.
- .Untuk Perjalanan tahunan perorangan, setiap durasi Perjalanan Internasional tidak melebihi 90
(sembilan puluh) hari dan 30 (tiga puluh) hari untuk domestik - Informasi Pengajuan Klaim
Email: travelclaim@allianz.co.id
AllianzCare : 1500 136 (dari Indonesia)
+6221-508588886 (dari luar negeri)
Travel Claim Portal : https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-perjalanan
Pemberitahuan Klaim
Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan
dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegera mungkin namun tidak lebih dari
Sembilan puluh (90) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian.
Jika Pemegang Polis tidak melengkapi dokumen klaim dalam kurun waktu 90 hari dengan alasan yang wajar,
maka dokumen harus diserahkan tidak lebih dari 1 tahun semenjak tanggal kejadian. Ketidakpatuhan akan
otomatis membatalkan klaim.
Dokumen Klaim
Dokumen wajib/dokumen utama:
TravelPro International Insurance-Enhanced
1.Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait pengajuan klaim.
2.Asli Boarding Pass
3.Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan sebelum perjalanan (dari Indonesia
sampai kembali Indonesia)
4.Fotokopi paspor halaman pertama (data diri dan tanda tangan) dan halaman dengan cap imigrasi
untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan.
Domestic TravelPro Insurance
1.Formulir Klaim atau semua pernyataan tertulis terkait dengan pengajuan klaim.
2.Asli Boarding Pass
3.Fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku
Dokumen klaim lainnya sesuai dengan manfaat yang akan diklaim
Kami mungkin memerlukan bukti lain untuk mendukung klaim Anda tergantung pada keadaan, dalam hal ini
Kami akan menghubungi Anda atau Anda dapat mengunduh pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
(RIPLAY) Umum di website www.allianz.co.id atau melalui QR code pada halaman ini.
Pembayaran klaim
Pembayaran Klaim akan dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja atau selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kalender (tergantung kompleksitas dari Klaim) setelah dokumen klaim lengkap dan benar
diterima oleh Kami sesuai yang dimintakan dan persetujuan atau pengakuan Kami mengenai Klaim kepada
Tertanggung.
Risiko Kredit
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung dalam rangka memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tertanggung. Kami senantiasa mempertahankan kinerja untuk melebihi minimum kecukupan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Risiko Operasional
Risiko yang berkaitan dengan proses operasional Kami, termasuk aplikasi sistem, maupun peristiwa eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Kami.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Risiko perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik di daladmal amd ajunta adni rulpuiahr negeri, atau perubahan undang-undang, kebijakan dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha serta dapat mempengaruhi kinerja investasi dan kinerja Kami.
( Berlaku untuk Wilayah Worldwide exclude US & Canada, Pacific Country & Schengen, Greater Asia ) :
( Berlaku untuk Wilayah Worldwide exclude US & Canada, Pacific Country & Schengen, Greater Asia )
Tabel Premi
Deskripsi Wilayah
Hubungi Saya
Cristine Liman
- Allianz MDRT MDiT Business Partner
- 0815-900-8573