Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Allianz TASBIH, Tabungan Asuransi Biaya Haji

Allianz TASBIH, Tabungan Asuransi Biaya Haji

Sharing is Caring

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Karena itu menjadi kewajiban setiap muslim untuk melaksanakannya.

Untuk menunaikan ibadah haji diperlukan kemampuan baik fisik, mental, maupun finansial. Karena adanya syarat kemampuan inilah, kebanyakan kaum Muslim merasa ibadah haji bukan atau belum menjadi kewajiban.

Padahal sesungguhnya kemampuan bisa diusahakan. Yang penting punya niat yang kuat, Tuhan pasti menunjukkan jalan.

Nah, untuk mewujudkan niat mulia anda, pada bulan Agustus 2015 Allianz meluncurkan program TASBIH atau Tabungan Asuransi Biaya Haji.

Program TASBIH memberikan manfaat tabungan untuk merealisasikan niat ibadah haji setiap Muslim, juga memberikan manfaat proteksi jiwa dan evakuasi medis yang memberikan ketenangan bagi peserta dan keluarganya.

Keunggulan TASBIH

  1. Adanya kepastian dana untuk pendaftaran haji.
  2. Dilengkapi perlindungan jiwa jika meninggal dunia, dan nilainya dua kali lipat jika meninggal saat melaksanakan ibadah haji.
  3. Bonus 1 tahun masa perlindungan asuransi.
  4. Dana tabungan dan asuransi dikelola secara syariah.
  5. Rendah risiko, tidak perlu khawatir dengan gejolak yang terjadi di pasar, karena diinvestasikan di instrumen rendah risiko seperti sukuk dan deposito syariah.

Manfaat Produk

  1. Dana tahapan haji. Tahap pertama diberikan sebesar 50% UP di akhir masa pembayaran premi. Tahap kedua diberikan 10 tahun setelah berakhirnya masa pembayaran premi sebesar saldo yang terakumulasi (jumlahnya tidak dijamin, tergantung kinerja investasi).
  2. Perlindungan jiwa. Sebesar 100% UP jika peserta meninggal pada saat bukan melaksanakan ibadah haji. Sebesar 200% UP jika meninggal saat melaksanakan ibadah haji.
  3. Evakuasi medis dan repatriasi darurat. Apabila tertanggung mengalami kecelakaan atau terkena sakit selama bepergian jauh, diperkuat dengan penilaian medis dari Allianz, apabila fasilitas media tidak bisa melakukan penanganan pasien, maka penyedia evakuasi (Blue Dot) akan memindahkan pasien ke tempat fasilitas medis lainnya (termasuk yang lebih jauh) atau ke rumah (selama berada di area regional tempat tinggal)

Ketentuan Produk

Jenis produk Tradisional endowment (dwiguna): tabungan + asuransi
Usia masuk 1 tahun sd 55 tahun
Pilihan masa pembayaran premi 5, 10, 15 tahun
Masa perlindungan asuransi Masa pembayaran + 11 tahun.
Minimum dan maksimum UP Minimum 50 juta, maksimum tidak dibatasi.
Surplus underwriting (apabila ada) 60% untuk peserta
20% untuk perusahaan
20% untuk dana tabarru
Frekuensi pembayaran premi Kuartalan, semesteran, atau tahunan
Cara pembayaran premi Transfer, autodebet rekening (BCA, BRI, Mandiri), atau kartu kredit (Visa, Master)

Biaya-biaya

  • Biaya akuisisi dan pemeliharaan

Masa pembayaran premi 5 tahun: 67% (tahun 1) dan 40% (tahun 2)

Masa pembayaran premi 10 tahun:74% (tahun 1), 45% (tahun 2), 30% (tahun 3), 20% (tahun 4), dan 5% (tahun 5)

Masa pembayaran premi 15 tahun: 80% (tahun 1), 60% (tahun 2), 50% (tahun 3), 30% (tahun 4), 20% (tahun 5), 10% (tahun 6), 7% (tahun 7), dan 5% (tahun 8)

  • Biaya pengelolaan risiko: 50% dari iuran tabarru

Kemudian jika polis ditebus (ditutup) di masa pembayaran premi, dikenakan biaya penebusan sebesar 5% dari saldo tabungan. Dan jika ditutup setelah masa pembayaran premi serta sebelum penyerahan dana tahapan kedua, dikenakan biaya penebusan sebesar 2% dari saldo tabungan.

Simulasi TASBIH

Pak CH usia 30 tahun mulai memiliki niat ibadah haji di masa depan dan memberikan perlindungan finansial kepada istri dan anak-anaknya. Dia mengikuti program TASBIH dengan menabung Rp. 4,1 juta selama 10 tahun untuk mendapatkan santunan asuransi (uang pertanggungan) 50 juta.

Maka manfaat yang dimiliki Pak CH adalah:

1. Manfaat Dana Haji 2. Manfaat Perlindungan
Tahapan Dana 1: 50% dari Santunan Asuransi 25.000.000 1. 100% UP jika meninggal dunia + saldo tabungan yang telah terbentuk.
Tahapan Dana 2: Sisa saldo tabungan yang telah terbentuk * 25.569.414 2. 200% UP jika meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji + saldo tabungan yang telah terbentuk
Total 50.560.414 3. Evakuasi medis dan repatriasi darurat

Catatan: Saldo tabungan tidak dijamin. Jumlahnya tergantung kinerja investasi.

Gambaran Tabel Premi TASBIH

Tabel Premi Tasbih

Tabel Premi Tasbih untuk Perempuan

 Keterangan:

  • Premi tahunan
  • PT 5, PT 10, PT 15 menunjukkan periode pembayaran premi (5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun).
  • UP (Uang Pertanggungan) menunjukkan nilai perlindungan jiwa jika meninggal di luar ibadah haji, sekaligus menunjukkan jumlah dana yang ditargetkan untuk membiayai ibadah haji.

Cara Pendaftaran

Mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP calon peserta dan pemegang polis
  2. Fotokopi akta lahir (untuk peserta anak)
  3. Fotokopi kartu keluarga (jika sekeluarga mengambil produk ini)
  4. Bukti transfer premi pertama (kecuali pembayaran dengan kartu kredit
  5. Salinan resume medis atau hasil cek lab (jika ada)
  6. Form tambahan lain jika diperlukan

Pembuatan Proposal Ilustrasi

Untuk mendapatkan proposal ilustrasi produk Tasbih, mohon mencantumkan data-data sebagai berikut:

  1. Nama sesuai KTP
  2. Jenis kelamin
  3. Tanggal lahir
  4. Pekerjaan
  5. Merokok/tidak
  6. Santunan asuransi atau target dana haji yang diinginkan
  7. Frekuensi pembayaran premi (triwulanan, semesteran, atau tahunan)
  8. Email

Data dikirim ke saya.

 Tanya-Jawab

  • Jika saya ikut program Tasbih, apakah saya otomatis terdaftar sebagai jemaah haji? Jawab: Tidak. Program ini membantu mempersiapkan dana untuk pendaftaran dan pelunasan biaya haji, tapi untuk administrasi pendaftarannya diurus sendiri.
  • Apakah premi Tasbih bisa dibayarkan per bulan? Jawab: Tidak. Premi Tasbih hanya bisa dibayarkan per triwulan, per semester, atau per tahun.
  • Berapa kali dana tahapan haji diberikan kepada saya? Jawab: 2 kali. Tahap pertama diberikan setelah masa pembayaran selesai, misalnya setelah 5 atau 10 atau 15 tahun (tergantung masa pembayaran yang dipilih), dan tahap kedua diberikan 10 tahun setelah tahap pertama.
  • Apa maksudnya dibagi dua tahapan tersebut? Jawab: Tahap pertama untuk mendaftar menjadi jamaah haji, tahap kedua untuk pelunasan biaya haji. Kita tahu, saat ini waktu antrean untuk berangkat haji rata-rata sekitar 10 tahun dari tanggal mendaftar.

sumber: myallisya.com

Pada bulan Sep 2024, Allianz meluncurkan produk Asuransi Kesehatan Allianz Flexi Medical (nonsyariah) & Allisya Flexi Medical (versi Syariah).

  1. Tersedia fitur FLEXI BENEFIT yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses claim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible)

  2. Manfaat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit hingga 20% dari Premi yang dibayarkan di masa asuransi sebelum tanggal perpanjangan  polis jika tidak melakukan klaim di periode pertanggungan asuransi 
  3. Tersedia Layanan Tanya Dokter Online terkait Kesehatan Mental dan Gizi

  4. Perlindungan Maksimal dengan Batas Manfaat Tahunan sesuai dengan Kebutuhan.

  5. Beragam pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan hingga Asia + Australia yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  6. Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif sampai dengan Usia 100 tahun.

Nama produkAllianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical
Jenis produkAsuransi kesehatan Individu
KontrakTahunan
Mata uangRupiah
Manfaat produk
  • Perawatan Rawat Inap atau Pembedahan
  • Manfaat Penyakit Kritis dan Perawatan Darurat
  • Manfaat Tambahan seperti Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan 50 juta dan akibat Bukan Kecelakaan 25 juta
Usia masuk
  • Usia masuk pemegang polis (ulang tahun terdekat) : Minimum usia 18 tahun
  • Usia masuk tertanggung (ulang tahun terdekat) : 1 tahun – 75 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Masa perlindunganHingga 100 tahun
Masa tunggu manfaat

Masa tunggu dibedakan berdasarkan sebabnya:

  • Penyakit selain Penyakit Khusus  dan Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 30 hari
  • Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 9 Bulan
  • Penyakit Khusus dan HIV/AIDS: 12 Bulan
  • Tidak ada masa tunggu untuk perawatan kecelakaan
 
Cara klaim
  • Cashless di RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
  • Reimbursement di luar RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
Masa Pembayaran Premi

Masa Pembayaran Premi mengikuti Masa Pertanggungan Asuransi. Besarnya Premi meningkat sesuai usia Tertanggung pada saat perpanjangan polis.

Frekuensi pembayaran premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran (harus menggunakan Kartu Kredit)
  • Tahunan (Transfer atau Kartu Kredit) 
Polis keluarga
  • Jika polis memiliki lebih dari 1 tertanggung (Polis Keluarga), tambahan Dana Flexi Benefit 5% dari Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.
  • Tidak ada batasan jumlah maksimum Tertanggung dalam 1 polis selama memenuhi kriteria Keluarga. (Keluarga: Orang Tua, Pasangan, Anak, Kakak, Adik Tertanggung dari Pemegang Polis).
  • Manfaat dan plan yang diambil untuk semua Tertanggung harus sama.
  • Pengajuan Klaim harus melampirkan dokumen pendukung yang valid terkait hubungan dengan Pemegang Polis.
     

Ada 6 pilihan plan untuk masing masing Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical berdasarkan wilayah pertanggungan, jumlah tempat tidur, limit tahunan, Booster dan lain-lain sebagai berikut :

pilihan manfaat Allianz Flexi Medical

Note:

  • Wilayah pertanggungan. Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi darurat atau kecelakaan berlaku di seluruh dunia (kecuali USA) dalam kurun waktu 24 jam sejak mengalami kecelakaan atau keadaan darurat dan dilakukan secara reimbursement.
  • Jumlah tempat tidur. Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. 
  • Jumlah tempat tidur dan batas harga kamar. Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Essential Plus, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1,3 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1,2 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

 

 

AlliazFlexiMedical

estimasi_premi_Allianz_Flexi_Medical

Allisya Flexi Medical

estimasi_premi_allisya_flexi_medical

Catatan:

  • Premi berlaku tahunan.
  • Tersedia premi semesteran, triwulanan, dan bulanan. Tapi premi lebih tinggi 4% (semesteran), 8% (triwulanan), dan 20% (bulanan) dan pembayaran harus melalui kartu kredit jika ingin dipakai secara cashless (gesek kartu)
  • Baik Premi tahunan maupun semesteran, triwulanan dan bulanan bisa dipakai secara CASHLESS (gesek kartu)

Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical Menyediakan paket komplit antara lain Manfaat Rawat inap, Rawat jalan, Rawat gigi, dan Persalinan.

Manfaat_Rawat_Inap_&_Pembedahan

Manfaat_Penyakit_Kritis_&_Penanganan_Darurat

Manfaat_Tambahan_&_Layanan

 

 

 

 

Syarat dan ketentuan Manfaat Flexi Benefit :

a. Dana Flexi Benefit akan terkumpul dan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Memilih Polis versi elektronik dan pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  2.  Jika Polis memiliki lebih dari 1 Tertanggung, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  3. Jika klaim atas Santunan Harian Rawat Inap  disetujui, maka dana Santunan Harian Rawat Inap (sesuai dengan Plan yang dipilih) akan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit; 

  4.  Jika Polis diperpanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Polis, dan syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit yang diatur dalam bagian “Fasilitas Tambahan Flexi Benefit” di bawah ini terpenuhi.

Tidak ada Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan tidak ada klaim yang diajukan untuk Manfaat Asuransi  dalam jangka waktu:

  •  1 tahun Masa Asuransi, 5% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;
  • 2 tahun Masa Asuransi berturut-turut, 10% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit; 
  •  3 tahun Masa Asuransi berturut-turut atau lebih, 20% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit,

dengan ketentuan tambahan bahwa:

    1.  Polis diperpanjang untuk periode Masa Asuransi tahun berikutnya, 

    2.  Polis tidak pernah berakhir (lapsed) di Masa Asuransi sebelum Dana Flexi Benefit dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.

    3. Dalam hal jumlah Tertanggung dalam Polis ini lebih dari 1 orang, pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit akan didasarkan pada setiap Tertanggung yang memenuhi syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit, dan sepanjang Tertanggung tersebut masih menjadi “Tertanggung” di Masa Asuransi perpanjangan Polis tahun berikutnya; dan

    4.  Apabila Tertanggung melakukan Pelayanan Kesehatan namun tidak ada klaim yang Kami bayarkan karena jumlah klaim tersebut masih dalam batas Risiko Sendiri; dan/atau Dana Flexi Benefit digunakan untuk melunasi seluruh biaya Pelayanan Kesehatan bagi Tertanggung tersebut, maka Tertanggung tersebut dianggap masih memenuhi syarat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit.

Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit hanya dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-3, dan terbatas untuk tujuan berikut:

  • Penggantian biaya Rawat Jalan yang dilakukan oleh Tertanggung;
  • Flexi Benefit
  • Pembayaran Ekses klaim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible) atas Rawat Inap atau Pembedahan yang sebelumnya telah dilakukan Tertanggung; dan/atau
  • Pembayaran biaya konsultasi online dengan Dokter melalui platform Perusahaan Rekanan yang telah bekerja sama dengan Penanggung (sebagaimana Penanggung informasi- kan dari waktu ke waktu), termasuk pembelian Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter tersebut.

Dengan ketentuan bahwa setiap Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Dibutuhkan Secara Medis. Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jika terdapat lebih dari 1 Tertanggung dalam Polis:

• Pengumpulan Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit berdasarkan Poin (b) Flexi Benefit di atas dan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit akan dihitung untuk masing-masing Tertanggung. Jika satu Tertanggung tidak memenuhi syarat untuk pengumpulan Dana Flexi Benefit, hal tersebut tidak akan memengaruhi pengumpulan Dana Flexi Benefit untuk Tertanggung lainnya yang memenuhi syarat; dan

• Akumulasi Dana Flexi Benefit yang terkumpul dapat digunakan oleh seluruh Tertanggung dalam Polis. Klaim Dana Flexi Benefit oleh salah satu atau lebih Tertanggung akan mengurangi saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia.

Catatan:

  • Setelah Polis berakhir atau diakhiri dengan alasan apa pun (termasuk karena alasan Tertanggung meninggal dunia), semua sisa Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi akan hangus dan tidak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • Kami akan menginformasikan kepada Anda saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia dalam Akun Flexi Benefit Anda secara berkala melalui metode atau sarana komunikasi yang Kami tentukan.

  • Jika setelah Kami melakukan penambahan atau pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit, Kami menemukan bahwa syarat-syarat Flexi Benefit tersebut ternyata tidak terpenuhi, Kami berhak untuk membatalkan penambahan atau pengkreditan tersebut.

  • Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jumlah Risiko Sendiri (Deductible) dihitung berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:
  1. Untuk setiap kejadian Rawat Inap atau Pembedahan untuk Penyakit atau Cedera yang sama;
  2. Berdasarkan Eligible Claim, dan bukan dihitung dari jumlah total klaim yang diajukan kepada Allianz
  3. Setelah memperhitungkan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau pihak lain yang memberikan pertanggungan sejenis yang juga dicakup oleh Polis.
  4. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih kecil dari Eligible Claim, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa selisih dari Eligible Claim (total biaya Pelayanan Kesehatan yang disetujui) dan besarnya Risiko Sendiri (Deductible); atau
  5. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih besar dari Eligible Claim, maka Allianz tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun
  6. Anda tidak dapat mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible) ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Jika Anda mengajukan permohonan untuk mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible), Kami berhak untuk melakukan seleksi ulang risiko dan menyetujui atau menolak permohonan perubahan tersebut.
Ilustrasi_Risiko_Sendiri_Allianz Flexi_Medical

Berikut penyakit yang dikenakan masa tunggu 12 bulan (satu tahun) sejak polis disetujui/dipulihkan, jika belum pernah dialami.

  1. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  2. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
  3. Katarak
  4. Segala bentuk tumor jinak/massa/kista/polip
  5. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah.
  6. Kencing manis
  7. Tuberculosis dan semua komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar tiroid
  9. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid)
  10. Gagal ginjal kronis
  11. Segala jenis hernia
  12. Invertebrata disc prolaps
  13. Semua jenis gangguan hematologi, autoimmune
  14. Wasir
  15. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  16. Tukak lambung (ulkus peptikum)

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical bisa dilihat di web Allianz.
Scroll sampai ke section Asuransi Individu lalu pada dropdown Pilih “Program Asuransi” silahkan memilih Allianz Flexi Medical atau Allisya Flexi Medical.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :

Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : BROSUR Allianz Flexi Medical dan BROSUR Allisya Flexi Medical

Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi kesehatan murni tanpa unitlik terbaik dan terkomplit Allianz Flexi Medical ataupun Allisya Flexi Medical, silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!