Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Breaking News!! Isolasi Mandiri Covid-19 dicover Allianz

Sharing is Caring

KABAR BAIK DARI ALLIANZ!!!

Kabar baik untuk semua nasabah asuransi kesehatan Allianz. Kini asuransi kesehatan Allianz menanggung biaya isolasi mandiri jika dirawat di fasilitas bukan rumah sakit atau di hotel rujukan pemerintah, dan termasuk isolasi mandiri di rumah.


Note:

  • Berlaku untuk produk asuransi kesehatan individu (Rider HS+, HS Premier XAllisya CareMaxi Violet, dan Smartmed Premier).
  • Prosedur klaim isolasi mandiri:

1. Surat keterangan dokter yang menyatakan Nasabah terdiagnosa Covid-19

2. Hasil uji swab PCR test yang positif dan hasil pemeriksaan diagnostik dan laboratorium lainnya yang dibutuhkan secara medis

3. Surat rujukan dokter untuk melakukan isolasi dan perkiraan waktu isolasi yang diperlukan (termasuk surat rujukan Dokter bila diperlukan perpanjangan waktu isolasi)

4 Resep obat, vitamin dan suplemen terkait isolasi mandiri Covid-19 yang dibutuhkan secara medis.

5. Kuitansi asli biaya pengobatan isolasi mandiri Covid-19 sesuai ketentuan dokumen klaim polis Nasabah yang berlaku

Berikut Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) mengenai program ini :

  1. Apa saja biaya yang ditanggung Allianz saat Isolasi mandiri (Isoman)?
    1. Biaya Kamar dengan ketentuan:
      • Biaya kamar, bila Isoman dilakukan di fasilitas rujukan Pemerintah
        selama biaya kamar tersebut ditagihkan ke Tertanggung, biaya Kamar
        ini akan diganti sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
      • Apabila tidak ada biaya kamar yang ditagihkan ke Tertanggung, maka
        tidak ada pembayaran biaya Kamar.
      • Bila Isoman bukan di fasilitas rujukan Pemerintah atau Isoman
        dilakukan di Rumah, tidak ada penggantian untuk biaya kamar.
    2. Biaya tes swab PCR dengan ketentuan:
      • Tes swab PCR Yang dianjurkan oleh Dokter dan dilaksanakan mulai
        tanggal 16 Januari 2021 – 31 Maret 2021, dengan hasil positif.
      • Tes swab PCR ulang selama Tertanggung menjalankan Isoman yang
        memerlukan tes swab PCR ulang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
      • Tes swab PCR ini akan diganti menggunakan biaya Aneka Perawatan
        sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
    3. Biaya konsultasi Dokter (Umum atau Spesialis) dengan ketentuan:
      • Biaya konsultasi Dokter yang merujuk Tertanggung karena terdiagnosa
        Covid-19 untuk melaksanakan Isoman.
      • Biaya konsultasi Dokter yang memberikan konsultasi selama masa
        Isoman.
      • Biaya konsultasi Dokter ini akan diganti menggunakan biaya Kunjungan
        Dokter sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
      • Konsultasi Dokter dimaksud (point C.i. dan point C.ii) harus terjadi
        antara tanggal 16 Januari 2021 – 31 Maret 2021.
    4. Biaya pemeriksaan diagnostik dan laboratorium lainnnya terkait Covid-19 dan
      yang dibutuhkan secara medis (bila ada). Biaya ini akan diganti menggunakan
      biaya Aneka Perawatan sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
    5. Biaya pembelian obat-obatan, vitamin dan suplemen yang diresepkan Dokter
      saat Isoman yang dibutuhkan secara medis serta dalam batas lazim dan wajar,
      harus dibeli di apotik resmi sesuai ketentuan polis asuransi kesehatan yang
      berlaku. Biaya ini akan diganti menggunakan biaya Aneka Perawatan dengan
      manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
      Biaya pembelian obat-obatan, vitamin dan suplemen melaui online (contoh:
      Tokopedia atau Bukalapak) tidak diganti.
    6. Pembayaran klaim Isoman akan berakhir bila hasil swab PCR ulang saat Isoman
      hasilnya negatif.
  2. Dokumen klaim reimbursemen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim
    sehubungan dengan isolasi mandiri?
    1. Surat keterangan Dokter yang menyatakan Tertanggung terdiagnosa Covid-19.
    2. Hasil uji swab PCR test yang positif dan hasil pemeriksaan diagnostik dan
      laboratorium lainnya terkait Covid-19 dan yang dibutuhkan secara medis (bila
      ada).
    3. Surat rujukan Dokter untuk melakukan Isoman dan perkiraan waktu Isoman
      yang diperlukan (termasuk surat rujukan Dokter bila diperlukan perpanjangan
      waktu Isoman).
    4. Resep obat, vitamin dan suplemen terkait Isoman Covid-19 yang dibutuhkan
      secara medis.
    5. Kuitansi asli biaya-biaya pengobatan Isoman Covid-19 sesuai dokumen klaim
      polis Tertanggung yang berlaku.
    6. Formulir klaim termasuk Resume Medis yang diisi oleh Dokter.
  3. Apakah pengajuan klaim isolasi mandiri dapat dilakukan via EazyConnect?
    Dokumen klaim reimbursemen Isoman dapat diajukan secara online via EazyConnect.
    Karena klaim ini bukan klaim rawat inap, maka batasan untuk meminta berkas asli
    akan menggunakan batasan Rawat Jalan. Bila total nilai klaim reimbursemen yang
    diajukan lebih dari Rp. 1 Juta, maka Allianz akan meminta dokumen asli diberikan.
    Dihimbau walaupun nilai klaim kurang dari Rp. 1 juta, agar Tertanggung tetap
    menyimpan seluruh dokumen asli dari klaim tersebut. Allianz dapat meminta
    dokumen asli dari klaim tersebut sewaktu-waktu.
  4. Apabila Tertanggung dirujuk oleh Rumah Sakit untuk melakukan Isoman di hotel
    atau fasilitas yang bekerjasama dengan Rumah Sakit tersebut tapi bukan rujukan
    Pemerintah. Apakah biaya-biaya Isoman tersebut dapat ditanggung Allianz?

    Kondisi ini dianggap Tertanggung melakukan Isoman di rumah, silakan melihat
    jawaban pertanyaan no. 1 diatas.
  5. Apabila Tertanggung langsung datang ke hotel atau fasilitas bukan Rumah Sakit yang
    bukan rujukan Pemerintah untuk melakukan Isoman Covid-19. Apakah biaya-biaya
    Isoman tersebut dapat ditanggung Allianz?

    Jawaban sama dengan pertanyaan no. 4 di atas, hanya saja pada saat pengajuan klaim
    reimbursemen, Tertanggung wajib mengirimkan:
    • Surat keterangan Dokter yang menyatakan Tertanggung terdiagnosa Covid-19.
    • Hasil uji swab PCR test yang positif dan hasil pemeriksaan diagnostik dan
      laboratorium lainnya terkait Covid-19 dan yang dibutuhkan secara medis (bila
      ada).
    • Surat rujukan Dokter untuk melakukan Isoman dan perkiraan waktu Isoman
      yang diperlukan (termasuk surat rujukan Dokter bila diperlukan perpanjangan
      waktu Isoman).
    • Tanggal dokumen a, b dan c harus selama periode perluasan manfaat khusus
      Isoman ini berlangsung (dimulai sejak 16 Januari 2021 – 31 Maret 2021).
  6. Fasilitas atau layanan apa saja yang Tertanggung dapat gunakan selama Isoman dari
    Halodoc?
    • Tanya dokter online (Dokter Umum atau Spesialis) bebas biaya
    • Tebus resep online
    • Obat langsung diantar ke lokasi Tertanggung oleh Gojek
  7. Mengapa terdapat ketentuan pembatasan sebesar Rp2 Milyar untuk seluruh klaim
    Isoman?

    Isoman bukan kondisi yang masuk dalam lingkup pertanggunan produk-produk
    asuransi kesehatan yang ada di Allianz, namun karena kami ingin memberikan yang
    terbaik untuk nasabah maka kami perluas lingkup proteksi tersebut untuk nasabah
    yang menjalani isolasi mandiri atas instruksi dokter. Limit ditetapkan sebagai cara
    kami untuk melakukan manajemen risiko kami.
  8. Produk asuransi kesehatan individu apa saja yang dapat menanggung Isoman?
    Perluasan manfaat Isoman ini, hanya berlaku untuk produk-produk asuransi
    kesehatan individu: Hospital & Surgical (H&S) Care+, Allisya H&S Care+, H&S Care
    Premier, H&S Care Premier Syariah, H&S Care Premier X, H&S Care Premier Syariah X,
    SmartHealth Maxi Violet, Allisya Care, SmartMed Premier.
    Untuk produk-produk di atas yang memiliki manfaat santunan harian dan sudah
    termasuk dalam paket pertanggungan standar seperti H&S Care Premier X, tidak ada
    biaya santunan harian yang dibayarkan selama Isoman.
    Selain itu produk asuransi kesehatan hospital cash plan tidak dapat ditanggung biaya-biayanya
    bila harus Isoman, dan juga tidak ada pembayaran santunan harian bila harus Isoman.
  9. Bila Tertanggung melakukan tes swab PCR atas inisiatif sendiri dan hasil tes swab
    PCR-nya positif, apakah biaya-biaya Isoman dapat ditanggung Allianz?

    Selama periode perluasan manfaat Isoman Covid-19 ini berlangsung (16 Januari 2021
    – 31 Maret 2021), Tertanggung yang melakukan tes swab PCR atas inisiatif sendiri dan
    hasilnya positif, tetap dapat ditanggung biaya-biaya Isomannya oleh Allianz selama
    hasil tes swab tersebut telah dikonsultasikan dengan dokter dan dokter memberikan
    rujukan untuk Isoman.
  10. Apabila di tanggal 16 Januari 2021 seorang Tertanggung sedang melakukan Isoman,
    apakah biaya-biaya Isomannya dapat ditanggung oleh Allianz?

    Seluruh biaya-biaya Isoman yang sedang dilakukan sebelum dan pada tanggal 16
    Januari 2021 tidak dapat ditanggung.
    Namun apabila Tertanggung melakukan tes swab PCR ulang setelah tanggal 16 Januari
    2021 (sesuai dengan ketentuan Kemenkes) dan hasil swab PCR ulang nya masih positif,
    dan telah melakukan konsultasi dengan Dokter dan Dokter merujuk untuk Isoman
    lanjutan, maka biaya-biaya Isoman mulai dari tanggal tes swab PCR ulang yang
    hasilnya masih positif akan ditanggung oleh Allianz.
  11. Bagaimana mengetahui perkembangan pembayaran klaim reimbursemen Isoman
    ini sehubungan dengan adanya limit Rp2 Milyar yang diberlakukan?

    Allianz telah melakukan program serupa terkait Covid-19 di tahun 2020 lalu, dimana
    tahun lalu kami memproses klaim kematian karena Covid-19 yang diterima
    berdasarkan urutan penerimaan dan setelah mencapai alokasi dana yang ditentukan,
    Allianz memberitahukan bahwa program telah berakhir. Harap diperhatikan,
    perluasan manfaat Isoman karena Covid-19 ini terdapat dua ketentuan penting yaitu:
    • Periode program dari tanggal 16 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021.
    • Alokasi dana sebesar Rp2 Milyar, sehingga bila ada klaim Isoman yang diterima
      sebelum tanggal 31 Maret 2021 meski seluruh dokumen (termasuk tanggal
      perawatan) sudah lengkap dan benar, tetapi alokasi dana Rp2 Milyar telah
      habis dibayarkan. Maka program sudah tidak lagi berlangsung tidak ada lagi
      pembayaran klaim Isoman.
  12. Klaim terkait biaya-biaya Isoman ini dilakukan secara reimbursemen.
    Perhatikan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk
    mengajukan klaim Isoman ini.
  13. Bagaimana cara mengetahui daftar fasilitas bukan Rumah Sakit rujukan
    Pemerintah?

    Dapat dilihat pada link ini: https://covid19.go.id/p/berita/pemerintah-dan-phrisiapkan-120-hotel-isolasi-mandiri-di-sembilan-provinsi
Jika Anda suka menonton daripada membaca, Untuk versi videonya, dapat ditonton di youtube channel cristine liman berikut ini : Isolasi Mandiri dicover allianz (versi video)
Info lebih lanjut hubungi 

Cristine Liman

Allianz MDRT MDiT Business Partner

0815-900-8573

Cristine Liman

Allianz MDRT MDiT Business Partner

0815-900-8573

 


We care for your Financial Security” –  Kami perduli Keamanan Finansial Anda”
Untuk Memiliki Asuransi? Klik dan Isi Form Proposal Asuransi di bawah ini :


Untuk menjadi Pebisnis Asuransi? Klik dan Isi Form Pendaftaran Agen di bawah ini :


Pilih Hari/Tempat/Jam Untuk Janji Temu (Khusus Jabodetabek ), untuk Luar Jabodetabek kita bisa Komunikasi Secara Online. Dunia sudah berubah, cara mainnya juga sudah berubah. Di era Digital ini tidak ada lagi batasan bagi kita, semua bisa dilakukan melalui internet.
Satu yang terpenting untuk Perlindungan Keluarga : Asuransi Jiwa dan Kesehatan.

Salam hangat,
Cristine Liman
Allianz Life Changer
HP/WA 0815-900-8573

cristineliman@gmail.com

 

 

 

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!