Asuransi Jiwa dan Kesehatan untuk Perlindungan Keluarga

Breaking News!! Isolasi Mandiri Covid-19 dicover Allianz

Breaking News!! Isolasi Mandiri Covid-19 dicover Allianz

Sharing is Caring

KABAR BAIK DARI ALLIANZ!!!

Kabar baik untuk semua nasabah asuransi kesehatan Allianz. Kini asuransi kesehatan Allianz menanggung biaya isolasi mandiri jika dirawat di fasilitas bukan rumah sakit atau di hotel rujukan pemerintah, dan termasuk isolasi mandiri di rumah.


Note:

  • Berlaku untuk produk asuransi kesehatan individu (Rider HS+, HS Premier XAllisya CareMaxi Violet, dan Smartmed Premier).
  • Prosedur klaim isolasi mandiri:

1. Surat keterangan dokter yang menyatakan Nasabah terdiagnosa Covid-19

2. Hasil uji swab PCR test yang positif dan hasil pemeriksaan diagnostik dan laboratorium lainnya yang dibutuhkan secara medis

3. Surat rujukan dokter untuk melakukan isolasi dan perkiraan waktu isolasi yang diperlukan (termasuk surat rujukan Dokter bila diperlukan perpanjangan waktu isolasi)

4 Resep obat, vitamin dan suplemen terkait isolasi mandiri Covid-19 yang dibutuhkan secara medis.

5. Kuitansi asli biaya pengobatan isolasi mandiri Covid-19 sesuai ketentuan dokumen klaim polis Nasabah yang berlaku

Berikut Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) mengenai program ini :

  1. Apa saja biaya yang ditanggung Allianz saat Isolasi mandiri (Isoman)?
    1. Biaya Kamar dengan ketentuan:
      • Biaya kamar, bila Isoman dilakukan di fasilitas rujukan Pemerintah
        selama biaya kamar tersebut ditagihkan ke Tertanggung, biaya Kamar
        ini akan diganti sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
      • Apabila tidak ada biaya kamar yang ditagihkan ke Tertanggung, maka
        tidak ada pembayaran biaya Kamar.
      • Bila Isoman bukan di fasilitas rujukan Pemerintah atau Isoman
        dilakukan di Rumah, tidak ada penggantian untuk biaya kamar.
    2. Biaya tes swab PCR dengan ketentuan:
      • Tes swab PCR Yang dianjurkan oleh Dokter dan dilaksanakan mulai
        tanggal 16 Januari 2021 – 31 Maret 2021, dengan hasil positif.
      • Tes swab PCR ulang selama Tertanggung menjalankan Isoman yang
        memerlukan tes swab PCR ulang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
      • Tes swab PCR ini akan diganti menggunakan biaya Aneka Perawatan
        sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
    3. Biaya konsultasi Dokter (Umum atau Spesialis) dengan ketentuan:
      • Biaya konsultasi Dokter yang merujuk Tertanggung karena terdiagnosa
        Covid-19 untuk melaksanakan Isoman.
      • Biaya konsultasi Dokter yang memberikan konsultasi selama masa
        Isoman.
      • Biaya konsultasi Dokter ini akan diganti menggunakan biaya Kunjungan
        Dokter sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
      • Konsultasi Dokter dimaksud (point C.i. dan point C.ii) harus terjadi
        antara tanggal 16 Januari 2021 – 31 Maret 2021.
    4. Biaya pemeriksaan diagnostik dan laboratorium lainnnya terkait Covid-19 dan
      yang dibutuhkan secara medis (bila ada). Biaya ini akan diganti menggunakan
      biaya Aneka Perawatan sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
    5. Biaya pembelian obat-obatan, vitamin dan suplemen yang diresepkan Dokter
      saat Isoman yang dibutuhkan secara medis serta dalam batas lazim dan wajar,
      harus dibeli di apotik resmi sesuai ketentuan polis asuransi kesehatan yang
      berlaku. Biaya ini akan diganti menggunakan biaya Aneka Perawatan dengan
      manfaat polis yang dimiliki Nasabah.
      Biaya pembelian obat-obatan, vitamin dan suplemen melaui online (contoh:
      Tokopedia atau Bukalapak) tidak diganti.
    6. Pembayaran klaim Isoman akan berakhir bila hasil swab PCR ulang saat Isoman
      hasilnya negatif.
  2. Dokumen klaim reimbursemen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim
    sehubungan dengan isolasi mandiri?
    1. Surat keterangan Dokter yang menyatakan Tertanggung terdiagnosa Covid-19.
    2. Hasil uji swab PCR test yang positif dan hasil pemeriksaan diagnostik dan
      laboratorium lainnya terkait Covid-19 dan yang dibutuhkan secara medis (bila
      ada).
    3. Surat rujukan Dokter untuk melakukan Isoman dan perkiraan waktu Isoman
      yang diperlukan (termasuk surat rujukan Dokter bila diperlukan perpanjangan
      waktu Isoman).
    4. Resep obat, vitamin dan suplemen terkait Isoman Covid-19 yang dibutuhkan
      secara medis.
    5. Kuitansi asli biaya-biaya pengobatan Isoman Covid-19 sesuai dokumen klaim
      polis Tertanggung yang berlaku.
    6. Formulir klaim termasuk Resume Medis yang diisi oleh Dokter.
  3. Apakah pengajuan klaim isolasi mandiri dapat dilakukan via EazyConnect?
    Dokumen klaim reimbursemen Isoman dapat diajukan secara online via EazyConnect.
    Karena klaim ini bukan klaim rawat inap, maka batasan untuk meminta berkas asli
    akan menggunakan batasan Rawat Jalan. Bila total nilai klaim reimbursemen yang
    diajukan lebih dari Rp. 1 Juta, maka Allianz akan meminta dokumen asli diberikan.
    Dihimbau walaupun nilai klaim kurang dari Rp. 1 juta, agar Tertanggung tetap
    menyimpan seluruh dokumen asli dari klaim tersebut. Allianz dapat meminta
    dokumen asli dari klaim tersebut sewaktu-waktu.
  4. Apabila Tertanggung dirujuk oleh Rumah Sakit untuk melakukan Isoman di hotel
    atau fasilitas yang bekerjasama dengan Rumah Sakit tersebut tapi bukan rujukan
    Pemerintah. Apakah biaya-biaya Isoman tersebut dapat ditanggung Allianz?

    Kondisi ini dianggap Tertanggung melakukan Isoman di rumah, silakan melihat
    jawaban pertanyaan no. 1 diatas.
  5. Apabila Tertanggung langsung datang ke hotel atau fasilitas bukan Rumah Sakit yang
    bukan rujukan Pemerintah untuk melakukan Isoman Covid-19. Apakah biaya-biaya
    Isoman tersebut dapat ditanggung Allianz?

    Jawaban sama dengan pertanyaan no. 4 di atas, hanya saja pada saat pengajuan klaim
    reimbursemen, Tertanggung wajib mengirimkan:
    • Surat keterangan Dokter yang menyatakan Tertanggung terdiagnosa Covid-19.
    • Hasil uji swab PCR test yang positif dan hasil pemeriksaan diagnostik dan
      laboratorium lainnya terkait Covid-19 dan yang dibutuhkan secara medis (bila
      ada).
    • Surat rujukan Dokter untuk melakukan Isoman dan perkiraan waktu Isoman
      yang diperlukan (termasuk surat rujukan Dokter bila diperlukan perpanjangan
      waktu Isoman).
    • Tanggal dokumen a, b dan c harus selama periode perluasan manfaat khusus
      Isoman ini berlangsung (dimulai sejak 16 Januari 2021 – 31 Maret 2021).
  6. Fasilitas atau layanan apa saja yang Tertanggung dapat gunakan selama Isoman dari
    Halodoc?
    • Tanya dokter online (Dokter Umum atau Spesialis) bebas biaya
    • Tebus resep online
    • Obat langsung diantar ke lokasi Tertanggung oleh Gojek
  7. Mengapa terdapat ketentuan pembatasan sebesar Rp2 Milyar untuk seluruh klaim
    Isoman?

    Isoman bukan kondisi yang masuk dalam lingkup pertanggunan produk-produk
    asuransi kesehatan yang ada di Allianz, namun karena kami ingin memberikan yang
    terbaik untuk nasabah maka kami perluas lingkup proteksi tersebut untuk nasabah
    yang menjalani isolasi mandiri atas instruksi dokter. Limit ditetapkan sebagai cara
    kami untuk melakukan manajemen risiko kami.
  8. Produk asuransi kesehatan individu apa saja yang dapat menanggung Isoman?
    Perluasan manfaat Isoman ini, hanya berlaku untuk produk-produk asuransi
    kesehatan individu: Hospital & Surgical (H&S) Care+, Allisya H&S Care+, H&S Care
    Premier, H&S Care Premier Syariah, H&S Care Premier X, H&S Care Premier Syariah X,
    SmartHealth Maxi Violet, Allisya Care, SmartMed Premier.
    Untuk produk-produk di atas yang memiliki manfaat santunan harian dan sudah
    termasuk dalam paket pertanggungan standar seperti H&S Care Premier X, tidak ada
    biaya santunan harian yang dibayarkan selama Isoman.
    Selain itu produk asuransi kesehatan hospital cash plan tidak dapat ditanggung biaya-biayanya
    bila harus Isoman, dan juga tidak ada pembayaran santunan harian bila harus Isoman.
  9. Bila Tertanggung melakukan tes swab PCR atas inisiatif sendiri dan hasil tes swab
    PCR-nya positif, apakah biaya-biaya Isoman dapat ditanggung Allianz?

    Selama periode perluasan manfaat Isoman Covid-19 ini berlangsung (16 Januari 2021
    – 31 Maret 2021), Tertanggung yang melakukan tes swab PCR atas inisiatif sendiri dan
    hasilnya positif, tetap dapat ditanggung biaya-biaya Isomannya oleh Allianz selama
    hasil tes swab tersebut telah dikonsultasikan dengan dokter dan dokter memberikan
    rujukan untuk Isoman.
  10. Apabila di tanggal 16 Januari 2021 seorang Tertanggung sedang melakukan Isoman,
    apakah biaya-biaya Isomannya dapat ditanggung oleh Allianz?

    Seluruh biaya-biaya Isoman yang sedang dilakukan sebelum dan pada tanggal 16
    Januari 2021 tidak dapat ditanggung.
    Namun apabila Tertanggung melakukan tes swab PCR ulang setelah tanggal 16 Januari
    2021 (sesuai dengan ketentuan Kemenkes) dan hasil swab PCR ulang nya masih positif,
    dan telah melakukan konsultasi dengan Dokter dan Dokter merujuk untuk Isoman
    lanjutan, maka biaya-biaya Isoman mulai dari tanggal tes swab PCR ulang yang
    hasilnya masih positif akan ditanggung oleh Allianz.
  11. Bagaimana mengetahui perkembangan pembayaran klaim reimbursemen Isoman
    ini sehubungan dengan adanya limit Rp2 Milyar yang diberlakukan?

    Allianz telah melakukan program serupa terkait Covid-19 di tahun 2020 lalu, dimana
    tahun lalu kami memproses klaim kematian karena Covid-19 yang diterima
    berdasarkan urutan penerimaan dan setelah mencapai alokasi dana yang ditentukan,
    Allianz memberitahukan bahwa program telah berakhir. Harap diperhatikan,
    perluasan manfaat Isoman karena Covid-19 ini terdapat dua ketentuan penting yaitu:
    • Periode program dari tanggal 16 Januari 2021 hingga 31 Maret 2021.
    • Alokasi dana sebesar Rp2 Milyar, sehingga bila ada klaim Isoman yang diterima
      sebelum tanggal 31 Maret 2021 meski seluruh dokumen (termasuk tanggal
      perawatan) sudah lengkap dan benar, tetapi alokasi dana Rp2 Milyar telah
      habis dibayarkan. Maka program sudah tidak lagi berlangsung tidak ada lagi
      pembayaran klaim Isoman.
  12. Klaim terkait biaya-biaya Isoman ini dilakukan secara reimbursemen.
    Perhatikan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk
    mengajukan klaim Isoman ini.
  13. Bagaimana cara mengetahui daftar fasilitas bukan Rumah Sakit rujukan
    Pemerintah?

    Dapat dilihat pada link ini: https://covid19.go.id/p/berita/pemerintah-dan-phrisiapkan-120-hotel-isolasi-mandiri-di-sembilan-provinsi
Jika Anda suka menonton daripada membaca, Untuk versi videonya, dapat ditonton di youtube channel cristine liman berikut ini : Isolasi Mandiri dicover allianz (versi video)
Info lebih lanjut hubungi 

Cristine Liman

Allianz MDRT MDiT Business Partner

0815-900-8573

Cristine Liman

Allianz MDRT MDiT Business Partner

0815-900-8573

 


We care for your Financial Security” –  Kami perduli Keamanan Finansial Anda”
Untuk Memiliki Asuransi? Klik dan Isi Form Proposal Asuransi di bawah ini :


Untuk menjadi Pebisnis Asuransi? Klik dan Isi Form Pendaftaran Agen di bawah ini :


Pilih Hari/Tempat/Jam Untuk Janji Temu (Khusus Jabodetabek ), untuk Luar Jabodetabek kita bisa Komunikasi Secara Online. Dunia sudah berubah, cara mainnya juga sudah berubah. Di era Digital ini tidak ada lagi batasan bagi kita, semua bisa dilakukan melalui internet.
Satu yang terpenting untuk Perlindungan Keluarga : Asuransi Jiwa dan Kesehatan.

Salam hangat,
Cristine Liman
Allianz Life Changer
HP/WA 0815-900-8573

cristineliman@gmail.com

 

 

 

Pada bulan Sep 2024, Allianz meluncurkan produk Asuransi Kesehatan Allianz Flexi Medical (nonsyariah) & Allisya Flexi Medical (versi Syariah).

  1. Tersedia fitur FLEXI BENEFIT yang dapat digunakan untuk membayar klaim rawat jalan, ekses claim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible)

  2. Manfaat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit hingga 20% dari Premi yang dibayarkan di masa asuransi sebelum tanggal perpanjangan  polis jika tidak melakukan klaim di periode pertanggungan asuransi 
  3. Tersedia Layanan Tanya Dokter Online terkait Kesehatan Mental dan Gizi

  4. Perlindungan Maksimal dengan Batas Manfaat Tahunan sesuai dengan Kebutuhan.

  5. Beragam pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan hingga Asia + Australia yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

  6. Perlindungan Kesehatan yang Komprehensif sampai dengan Usia 100 tahun.

Nama produkAllianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical
Jenis produkAsuransi kesehatan Individu
KontrakTahunan
Mata uangRupiah
Manfaat produk
  • Perawatan Rawat Inap atau Pembedahan
  • Manfaat Penyakit Kritis dan Perawatan Darurat
  • Manfaat Tambahan seperti Peralatan Medis yang Tahan Lama dan Anggota Tubuh Artifisial
  • Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan 50 juta dan akibat Bukan Kecelakaan 25 juta
Usia masuk
  • Usia masuk pemegang polis (ulang tahun terdekat) : Minimum usia 18 tahun
  • Usia masuk tertanggung (ulang tahun terdekat) : 1 tahun – 75 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun hingga usia 100 tahun
Masa perlindunganHingga 100 tahun
Masa tunggu manfaat

Masa tunggu dibedakan berdasarkan sebabnya:

  • Penyakit selain Penyakit Khusus  dan Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 30 hari
  • Penyakit Kanker/Manfaat Perawatan Kanker: 9 Bulan
  • Penyakit Khusus dan HIV/AIDS: 12 Bulan
  • Tidak ada masa tunggu untuk perawatan kecelakaan
 
Cara klaim
  • Cashless di RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
  • Reimbursement di luar RS rekanan Allianz di wilayah perlindungan
Masa Pembayaran Premi

Masa Pembayaran Premi mengikuti Masa Pertanggungan Asuransi. Besarnya Premi meningkat sesuai usia Tertanggung pada saat perpanjangan polis.

Frekuensi pembayaran premi
  • Bulanan, Kuartalan, Semesteran (harus menggunakan Kartu Kredit)
  • Tahunan (Transfer atau Kartu Kredit) 
Polis keluarga
  • Jika polis memiliki lebih dari 1 tertanggung (Polis Keluarga), tambahan Dana Flexi Benefit 5% dari Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.
  • Tidak ada batasan jumlah maksimum Tertanggung dalam 1 polis selama memenuhi kriteria Keluarga. (Keluarga: Orang Tua, Pasangan, Anak, Kakak, Adik Tertanggung dari Pemegang Polis).
  • Manfaat dan plan yang diambil untuk semua Tertanggung harus sama.
  • Pengajuan Klaim harus melampirkan dokumen pendukung yang valid terkait hubungan dengan Pemegang Polis.
     

Ada 6 pilihan plan untuk masing masing Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical berdasarkan wilayah pertanggungan, jumlah tempat tidur, limit tahunan, Booster dan lain-lain sebagai berikut :

pilihan manfaat Allianz Flexi Medical

Note:

  • Wilayah pertanggungan. Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi darurat atau kecelakaan berlaku di seluruh dunia (kecuali USA) dalam kurun waktu 24 jam sejak mengalami kecelakaan atau keadaan darurat dan dilakukan secara reimbursement.
  • Jumlah tempat tidur. Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. 
  • Jumlah tempat tidur dan batas harga kamar. Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Essential Plus, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1,3 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1,2 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

 

 

AlliazFlexiMedical

estimasi_premi_Allianz_Flexi_Medical

Allisya Flexi Medical

estimasi_premi_allisya_flexi_medical

Catatan:

  • Premi berlaku tahunan.
  • Tersedia premi semesteran, triwulanan, dan bulanan. Tapi premi lebih tinggi 4% (semesteran), 8% (triwulanan), dan 20% (bulanan) dan pembayaran harus melalui kartu kredit jika ingin dipakai secara cashless (gesek kartu)
  • Baik Premi tahunan maupun semesteran, triwulanan dan bulanan bisa dipakai secara CASHLESS (gesek kartu)

Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical Menyediakan paket komplit antara lain Manfaat Rawat inap, Rawat jalan, Rawat gigi, dan Persalinan.

Manfaat_Rawat_Inap_&_Pembedahan

Manfaat_Penyakit_Kritis_&_Penanganan_Darurat

Manfaat_Tambahan_&_Layanan

 

 

 

 

Syarat dan ketentuan Manfaat Flexi Benefit :

a. Dana Flexi Benefit akan terkumpul dan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit sesuai dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Memilih Polis versi elektronik dan pembayaran Premi dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  2.  Jika Polis memiliki lebih dari 1 Tertanggung, maka 5% dari jumlah Premi yang dibayarkan akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;

  3. Jika klaim atas Santunan Harian Rawat Inap  disetujui, maka dana Santunan Harian Rawat Inap (sesuai dengan Plan yang dipilih) akan dikreditkan ke dalam Akun Flexi Benefit; 

  4.  Jika Polis diperpanjang sesuai Syarat dan Ketentuan Polis, dan syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit yang diatur dalam bagian “Fasilitas Tambahan Flexi Benefit” di bawah ini terpenuhi.

Tidak ada Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung dan tidak ada klaim yang diajukan untuk Manfaat Asuransi  dalam jangka waktu:

  •  1 tahun Masa Asuransi, 5% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit;
  • 2 tahun Masa Asuransi berturut-turut, 10% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit; 
  •  3 tahun Masa Asuransi berturut-turut atau lebih, 20% dari jumlah Premi yang telah dibayarkan di 1 tahun Masa Asuransi sebelum Tanggal Perpanjangan Polis akan dikreditkan ke Akun Flexi Benefit,

dengan ketentuan tambahan bahwa:

    1.  Polis diperpanjang untuk periode Masa Asuransi tahun berikutnya, 

    2.  Polis tidak pernah berakhir (lapsed) di Masa Asuransi sebelum Dana Flexi Benefit dikreditkan ke Akun Flexi Benefit.

    3. Dalam hal jumlah Tertanggung dalam Polis ini lebih dari 1 orang, pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit akan didasarkan pada setiap Tertanggung yang memenuhi syarat dan ketentuan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit, dan sepanjang Tertanggung tersebut masih menjadi “Tertanggung” di Masa Asuransi perpanjangan Polis tahun berikutnya; dan

    4.  Apabila Tertanggung melakukan Pelayanan Kesehatan namun tidak ada klaim yang Kami bayarkan karena jumlah klaim tersebut masih dalam batas Risiko Sendiri; dan/atau Dana Flexi Benefit digunakan untuk melunasi seluruh biaya Pelayanan Kesehatan bagi Tertanggung tersebut, maka Tertanggung tersebut dianggap masih memenuhi syarat Fasilitas Tambahan Flexi Benefit.

Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit hanya dapat digunakan mulai Tahun Polis ke-3, dan terbatas untuk tujuan berikut:

  • Penggantian biaya Rawat Jalan yang dilakukan oleh Tertanggung;
  • Flexi Benefit
  • Pembayaran Ekses klaim dan/atau Risiko Sendiri (Deductible) atas Rawat Inap atau Pembedahan yang sebelumnya telah dilakukan Tertanggung; dan/atau
  • Pembayaran biaya konsultasi online dengan Dokter melalui platform Perusahaan Rekanan yang telah bekerja sama dengan Penanggung (sebagaimana Penanggung informasi- kan dari waktu ke waktu), termasuk pembelian Obat-obatan yang diresepkan oleh Dokter tersebut.

Dengan ketentuan bahwa setiap Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Tertanggung tersebut di atas harus memenuhi ketentuan Dibutuhkan Secara Medis. Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jika terdapat lebih dari 1 Tertanggung dalam Polis:

• Pengumpulan Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi Benefit berdasarkan Poin (b) Flexi Benefit di atas dan Fasilitas Tambahan Flexi Benefit akan dihitung untuk masing-masing Tertanggung. Jika satu Tertanggung tidak memenuhi syarat untuk pengumpulan Dana Flexi Benefit, hal tersebut tidak akan memengaruhi pengumpulan Dana Flexi Benefit untuk Tertanggung lainnya yang memenuhi syarat; dan

• Akumulasi Dana Flexi Benefit yang terkumpul dapat digunakan oleh seluruh Tertanggung dalam Polis. Klaim Dana Flexi Benefit oleh salah satu atau lebih Tertanggung akan mengurangi saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia.

Catatan:

  • Setelah Polis berakhir atau diakhiri dengan alasan apa pun (termasuk karena alasan Tertanggung meninggal dunia), semua sisa Dana Flexi Benefit dalam Akun Flexi akan hangus dan tidak akan dibayarkan kepada Pemegang Polis.

  • Kami akan menginformasikan kepada Anda saldo Dana Flexi Benefit yang tersedia dalam Akun Flexi Benefit Anda secara berkala melalui metode atau sarana komunikasi yang Kami tentukan.

  • Jika setelah Kami melakukan penambahan atau pengkreditan Dana Flexi Benefit ke dalam Akun Flexi Benefit, Kami menemukan bahwa syarat-syarat Flexi Benefit tersebut ternyata tidak terpenuhi, Kami berhak untuk membatalkan penambahan atau pengkreditan tersebut.

  • Untuk menghindari keraguan, Anda dan/atau Tertanggung tidak dapat menarik Dana Flexi Benefit atas alasan apa pun.

Jumlah Risiko Sendiri (Deductible) dihitung berdasarkan ketentuan- ketentuan berikut ini:
  1. Untuk setiap kejadian Rawat Inap atau Pembedahan untuk Penyakit atau Cedera yang sama;
  2. Berdasarkan Eligible Claim, dan bukan dihitung dari jumlah total klaim yang diajukan kepada Allianz
  3. Setelah memperhitungkan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), atau pihak lain yang memberikan pertanggungan sejenis yang juga dicakup oleh Polis.
  4. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih kecil dari Eligible Claim, maka Allianz akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa selisih dari Eligible Claim (total biaya Pelayanan Kesehatan yang disetujui) dan besarnya Risiko Sendiri (Deductible); atau
  5. Apabila besarnya Risiko Sendiri (Deductible) lebih besar dari Eligible Claim, maka Allianz tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun
  6. Anda tidak dapat mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible) ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Kami. Jika Anda mengajukan permohonan untuk mengubah keberlakukan Risiko Sendiri (Deductible), Kami berhak untuk melakukan seleksi ulang risiko dan menyetujui atau menolak permohonan perubahan tersebut.
Ilustrasi_Risiko_Sendiri_Allianz Flexi_Medical

Berikut penyakit yang dikenakan masa tunggu 12 bulan (satu tahun) sejak polis disetujui/dipulihkan, jika belum pernah dialami.

  1. Batu di ginjal, saluran/kandung kemih, saluran/kandung empedu
  2. Penyakit jantung, pembuluh darah jantung, dan pembuluh darah otak (contoh: gagal jantung, penyakit jantung koroner, stroke)
  3. Katarak
  4. Segala bentuk tumor jinak/massa/kista/polip
  5. Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah.
  6. Kencing manis
  7. Tuberculosis dan semua komplikasinya
  8. Gangguan kelenjar tiroid
  9. Hipertensi, hiperlipidemia (contoh: hiperkolesterol, hipertrigliserid)
  10. Gagal ginjal kronis
  11. Segala jenis hernia
  12. Invertebrata disc prolaps
  13. Semua jenis gangguan hematologi, autoimmune
  14. Wasir
  15. Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim.
  16. Tukak lambung (ulkus peptikum)

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk Allianz Flexi Medical & Allisya Flexi Medical bisa dilihat di web Allianz.
Scroll sampai ke section Asuransi Individu lalu pada dropdown Pilih “Program Asuransi” silahkan memilih Allianz Flexi Medical atau Allisya Flexi Medical.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :

Untuk informasi selengkapnya, download melalui brosur berikut ini : BROSUR Allianz Flexi Medical dan BROSUR Allisya Flexi Medical

Untuk pembuatan ilustrasi gratis dan tanya-tanya gratis tentang asuransi kesehatan murni tanpa unitlik terbaik dan terkomplit Allianz Flexi Medical ataupun Allisya Flexi Medical, silakan hubungi agen allianz terpercaya Cristine Liman.

Hubungi Saya

Cristine Liman

error: Content is protected !!